11 Petani Jadi Tersangka Karhutla Jambi, Belum Ada Perusahaan Diproses, Aktivis Minta Penegakan Hukum Berimbang

0
1788821225705-1

JAMBI — Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Jambi kembali menjadi sorotan. Polda Jambi telah menetapkan 11 petani sebagai tersangka dalam 11 perkara karhutla sepanjang 2026.

Wadirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Agung Basuki mengatakan, para tersangka diduga membuka lahan dengan cara membakar. Dari 11 perkara tersebut, total luas lahan yang terbakar mencapai 17,25 hektare.

Jumlah itu merupakan bagian dari sekitar 1.800 hektare karhutla yang tercatat terjadi di wilayah Jambi sejak Januari 2026.

“Jadi, mereka semua petani yang membuka lahan dengan cara membakar. Sampai saat ini belum ada perusahaan yang kami proses terkait karhutla,” kata Agung, Kamis (3/9/2026).

11 Petani Diproses, Perusahaan Belum Tersentuh

Menurut Agung, sebagian pembakaran lahan dilakukan pada malam hari di lahan milik pribadi. Penetapan tersangka tersebut bertambah satu orang dibandingkan jumlah sebelumnya yang mencapai 10 tersangka.

Pernyataan bahwa hingga saat ini belum ada perusahaan yang diproses kemudian menjadi perhatian karena luas karhutla di Jambi jauh lebih besar dibandingkan total lahan yang terkait dengan 11 perkara tersebut.

Namun, perbedaan luas tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan adanya keterlibatan perusahaan dalam tindak pidana. Setiap perkara tetap membutuhkan penyelidikan dan pembuktian berdasarkan fakta di lapangan.

Persoalannya adalah bagaimana memastikan penegakan hukum dilakukan secara menyeluruh terhadap seluruh kemungkinan penyebab dan pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya karhutla.

Aktivis Minta Konsesi Perusahaan Turut Diusut

Direktur Perkumpulan Hijau sekaligus anggota Walhi Jambi, Feri Irawan, meminta aparat penegak hukum tidak hanya menyasar masyarakat atau petani.

Menurut Feri, perusahaan yang memiliki konsesi dan mengalami kebakaran juga perlu diperiksa apabila terdapat indikasi pelanggaran atau kelalaian yang memenuhi unsur hukum.

“Kita harus adil melihat kebakaran ini, tanggung jawab konsesi terhadap lahan mereka yang terbakar juga perlu dipertegas,” ujar Feri.

Feri menilai perusahaan memiliki tanggung jawab dalam menjaga kawasan yang berada di dalam wilayah izin atau konsesinya. Karena itu, ia meminta informasi mengenai perusahaan yang kawasan konsesinya mengalami kebakaran dibuka secara transparan.

Penegakan Hukum Harus Berdasarkan Bukti

Penanganan karhutla membutuhkan pendekatan yang tidak hanya berorientasi pada jumlah tersangka, tetapi juga pada penyebab kebakaran, lokasi kejadian, status dan penguasaan lahan, serta pihak yang secara hukum memiliki tanggung jawab terhadap kawasan tersebut.

Jika ditemukan bukti adanya tindak pidana oleh pihak lain, proses hukum seharusnya dilakukan sesuai ketentuan tanpa membedakan apakah pihak tersebut merupakan masyarakat maupun badan usaha.

Sebaliknya, perusahaan juga tidak dapat dinyatakan bersalah hanya karena kawasan konsesinya terbakar. Keterlibatan atau kelalaian harus dibuktikan melalui proses hukum.

Karena itu, sorotan terhadap penanganan karhutla Jambi saat ini bukan semata mengenai 11 petani yang telah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi juga mengenai transparansi penyelidikan terhadap sumber-sumber kebakaran lainnya.

Masyarakat membutuhkan penegakan hukum yang konsisten: siapa pun yang terbukti melanggar hukum harus diproses, sementara siapa pun yang tidak terbukti bersalah harus tetap mendapatkan perlindungan hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *