17 Tahun RUU Perampasan Aset Tak Kunjung Disahkan, Publik Bertanya: Mengapa Pemberantasan Korupsi Masih Dipersulit?

0
1788819543107

JAKARTA — Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menjadi sorotan setelah pembahasannya berlangsung selama bertahun-tahun tanpa menjadi undang-undang. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai keseriusan negara dalam memperkuat mekanisme pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi.

Bagi masyarakat, tujuan utama RUU tersebut sederhana: memastikan aset yang terbukti berasal dari kejahatan dapat dirampas negara melalui mekanisme hukum yang jelas. Perdebatan muncul ketika pembahasan aturan tersebut juga menyentuh ketentuan mengenai perampasan aset dalam perkara pidana secara lebih luas.

Publik Ingin Aset Hasil Korupsi Tidak Disembunyikan

Kekecewaan masyarakat terhadap lambannya pembahasan RUU Perampasan Aset tidak terlepas dari berbagai perkara korupsi yang menunjukkan pentingnya pemulihan aset.

Hukuman terhadap pelaku dinilai belum cukup apabila aset yang diperoleh dari tindak pidana tidak berhasil dipulihkan. Karena itu, tuntutan agar aset hasil korupsi dapat ditelusuri dan dirampas melalui proses hukum menjadi salah satu alasan kuat mengapa RUU tersebut terus mendapat perhatian.

Namun, mekanisme perampasan aset juga harus memberikan kepastian hukum. Perampasan tidak boleh dilakukan secara sembarangan terhadap masyarakat yang tidak terbukti melakukan tindak pidana.

Persoalan penting dalam pembentukan aturan tersebut bukan hanya seberapa jauh negara dapat merampas aset, tetapi juga bagaimana memastikan kewenangan itu digunakan berdasarkan bukti dan mekanisme hukum yang sah serta tetap menghormati hak warga negara.

17 Tahun Menunggu, Pertanyaan Publik Semakin Besar

Lamanya perjalanan RUU Perampasan Aset membuat sebagian masyarakat mempertanyakan mengapa aturan yang berkaitan dengan pengembalian aset hasil kejahatan membutuhkan waktu begitu panjang untuk diselesaikan.

Kritik tersebut merupakan bagian dari kontrol publik terhadap proses legislasi. Pemerintah dan DPR memiliki tanggung jawab untuk menjelaskan perkembangan pembahasan, substansi yang masih menjadi perdebatan, serta alasan apabila terdapat ketentuan yang membutuhkan penyempurnaan.

Publik juga berhak mengetahui hambatan yang menyebabkan pembahasan berlangsung panjang, termasuk apakah persoalannya berkaitan dengan teknis penyusunan, harmonisasi hukum, maupun perbedaan pandangan mengenai mekanisme perampasan aset.

Jangan Sampai Koruptor Diuntungkan, Rakyat Justru Takut

Semangat utama RUU Perampasan Aset seharusnya diarahkan pada penguatan pemberantasan kejahatan dan pemulihan kerugian negara.

Masyarakat tentu tidak ingin aturan tersebut menghasilkan ketidakpastian bagi warga yang tidak melakukan tindak pidana. Karena itu, ketentuan mengenai penyitaan dan perampasan aset harus dirumuskan secara jelas, terukur, serta memiliki mekanisme pengawasan dan keberatan yang memadai.

Di sisi lain, kekhawatiran terhadap penyalahgunaan kewenangan tidak seharusnya menjadi alasan untuk melemahkan upaya mengejar aset hasil korupsi. Yang dibutuhkan adalah aturan yang mampu membedakan secara tegas antara aset hasil kejahatan dan aset milik warga yang diperoleh secara sah.

Pernyataan bahwa seluruh pihak yang terlibat dalam pembentukan undang-undang adalah koruptor juga tidak tepat jika tidak disertai bukti. Kritik terhadap proses legislasi tetap dapat disampaikan secara keras tanpa melakukan generalisasi terhadap semua pembentuk undang-undang.

Pada akhirnya, masyarakat menunggu bukan sekadar pengesahan sebuah undang-undang, tetapi aturan yang efektif mengejar aset hasil korupsi sekaligus memberikan perlindungan hukum kepada warga yang tidak bersalah.

Jika negara serius memberantas korupsi, penguatan mekanisme pelacakan, pembekuan, penyitaan, dan perampasan aset harus berjalan beriringan dengan kepastian hukum, transparansi, dan pengawasan.

Rakyat ingin aset hasil korupsi dipulihkan. Namun, rakyat juga membutuhkan kepastian bahwa hukum tidak digunakan secara sewenang-wenang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *