Polres Bungo Pecat Aipda Aviv Muharman Hakim, Kapolres Tegaskan Tak Ada Tebang Pilih
BUNGO — Polres Bungo secara resmi memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) Aipda Aviv Muharman Hakim dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Prosesi PTDH digelar di Lapangan Hijau Polres Bungo, Senin (31/8/2026).
Pemberhentian tersebut menjadi bagian dari penegakan disiplin dan kode etik profesi di lingkungan Polri. Dalam prosesi tersebut, Kapolres Bungo AKBP Zamri Elfino memimpin langsung upacara pemberhentian.
Atribut Kepolisian Dicopot
Prosesi PTDH diawali dengan pembacaan Surat Keputusan pemberhentian. Setelah itu, tanda pangkat dan pakaian dinas kepolisian dilepas dari Aipda Aviv Muharman Hakim.
Pencopotan atribut tersebut menjadi simbol berakhirnya masa pengabdian yang bersangkutan sebagai anggota Polri.
Kapolres Bungo AKBP Zamri Elfino menegaskan bahwa setiap anggota yang melakukan pelanggaran harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, pemberian sanksi terhadap personel merupakan bagian dari upaya menjaga disiplin, profesionalisme, dan kehormatan institusi Polri.
Kapolres: Tidak Ada Tebang Pilih
AKBP Zamri menegaskan bahwa penegakan disiplin di lingkungan Polres Bungo dilakukan tanpa membedakan status maupun jabatan personel.
Ia menyampaikan bahwa pimpinan tidak akan ragu memberikan sanksi tegas apabila terdapat anggota yang melakukan pelanggaran dan tindakan tersebut dinilai merusak tatanan institusi maupun mencoreng nama baik Polri.
“Segala bentuk pelanggaran akan mendapat konsekuensi atas perbuatannya,” tegas AKBP Zamri.
Ia juga meminta seluruh personel menjadikan pelaksanaan PTDH tersebut sebagai pembelajaran sekaligus peringatan agar tidak melakukan pelanggaran serupa.
Menjadi Peringatan bagi Seluruh Personel
Kapolres mengingatkan bahwa pelanggaran yang dilakukan anggota tidak hanya dapat berdampak terhadap karier dan kehidupan pribadi, tetapi juga berpotensi mencoreng nama baik institusi kepolisian.
Karena itu, seluruh personel Polres Bungo diminta menjalankan tugas secara profesional, disiplin, bertanggung jawab, serta mematuhi aturan dan kode etik profesi.
Penegakan disiplin secara konsisten dinilai penting untuk menjaga integritas internal sekaligus mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.
PTDH terhadap Aipda Aviv Muharman Hakim menjadi salah satu bentuk tindakan institusional Polres Bungo dalam menegakkan aturan terhadap personel. Pada saat yang sama, langkah tersebut menjadi pengingat bahwa setiap anggota Polri memiliki kewajiban menjaga kehormatan institusi dan mempertanggungjawabkan setiap pelanggaran sesuai mekanisme yang berlaku.
