MK Nyatakan UU Pensiun Pejabat Negara Inkonstitusional Bersyarat, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan dan Anggota Lembaga Tinggi Negara bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
Putusan tersebut dijatuhkan dalam Perkara Nomor 191/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan dalam sidang pleno MK pada 16 Maret 2026. Dalam amar putusannya, MK mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian dan memberikan waktu paling lama dua tahun kepada pembentuk undang-undang untuk mengganti UU 12/1980 dengan undang-undang baru.
Artinya, putusan MK tidak serta-merta membuat UU 12/1980 langsung tidak berlaku pada hari putusan dibacakan. MK secara tegas menyatakan aturan tersebut tetap berlaku sampai terbentuk undang-undang baru, dengan batas waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan.
MK Soroti Relevansi Aturan yang Telah Berusia Puluhan Tahun
Dalam pertimbangannya, MK menilai terdapat persoalan konstitusionalitas dalam pengaturan UU 12/1980 yang sudah berusia puluhan tahun. Perkara tersebut antara lain berkaitan dengan pengaturan hak keuangan dan pensiun bagi pimpinan serta anggota lembaga negara, termasuk anggota DPR.
Sebelumnya, para pemohon mendalilkan bahwa pemberian pensiun kepada anggota DPR yang hanya menjabat selama satu periode menimbulkan persoalan keadilan dan kesetaraan. Mereka mempertanyakan kesesuaian skema tersebut dengan prinsip negara hukum, persamaan kedudukan di hadapan hukum, serta keadilan sosial.
Namun, penting dicatat bahwa putusan MK tidak sekadar menyatakan “pensiun DPR langsung dihapus”. Mahkamah memilih mekanisme konstitusional berupa pemberian masa transisi agar pembentuk undang-undang menyusun regulasi baru.
Dalam amar putusannya, MK memerintahkan DPR dan Pemerintah sebagai pembentuk undang-undang untuk melakukan penggantian dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan. Apabila dalam tenggat tersebut tidak dilakukan penggantian, UU 12/1980 akan menjadi bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara permanen.
Masa Transisi Bukan Berarti Hak Langsung Gugur
Dengan putusan yang dibacakan pada 16 Maret 2026, batas waktu dua tahun secara hukum berakhir pada 16 Maret 2028, bukan sekadar “Maret 2028” tanpa tanggal yang jelas.
Selama masa transisi tersebut, UU 12/1980 tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat sampai undang-undang pengganti terbentuk atau sampai batas waktu dua tahun sebagaimana ditentukan MK.
Karena itu, pernyataan bahwa hak pensiun seumur hidup “otomatis gugur” sejak sekarang tidak tepat. Yang benar, apabila pembentuk undang-undang tidak mengganti UU 12/1980 hingga batas waktu yang ditentukan MK, undang-undang tersebut kemudian kehilangan kekuatan hukum mengikat secara permanen.
Putusan ini membuka ruang bagi DPR dan Pemerintah untuk merumuskan ulang sistem hak keuangan dan hak purnatugas pejabat negara dengan mempertimbangkan prinsip keadilan, kepastian hukum, serta kebutuhan penyelenggaraan negara.
Di sisi lain, putusan tersebut juga menjadi momentum bagi publik untuk mengawal proses pembentukan aturan baru. Perubahan regulasi mengenai hak keuangan pejabat negara menyangkut penggunaan keuangan negara dan karena itu membutuhkan transparansi serta pengawasan masyarakat.
Bagi publik, inti persoalannya bukan hanya mengenai ada atau tidaknya pensiun bagi pejabat politik. Yang lebih penting adalah bagaimana negara membangun sistem hak keuangan pejabat yang proporsional, adil, transparan, dan sesuai dengan prinsip konstitusi.
Dengan demikian, putusan MK Nomor 191/PUU-XXIII/2025 bukan sekadar persoalan tunjangan atau pensiun anggota DPR. Putusan ini menjadi titik awal bagi pembentuk undang-undang untuk menata kembali regulasi hak keuangan pejabat negara yang selama ini bersandar pada UU 12/1980.
