RUU Perampasan Aset Jika Disahkan, Gerindra Berpotensi Panen Simpati? Peran Dasco, Habiburokhman hingga Pemerintahan Prabowo Disorot

0
1788147559683

Sorotan Publik — Jika Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset (RUU Perampasan Aset) akhirnya disahkan menjadi undang-undang, pertanyaan politik yang menarik bukan hanya mengenai substansi regulasinya, tetapi juga siapa yang akan memperoleh keuntungan politik dari keberhasilan tersebut.

Salah satu partai yang berpotensi mendapatkan apresiasi publik adalah Partai Gerindra.

Mengapa?

Karena sejumlah figur Gerindra berada dalam posisi strategis dalam proses politik dan pembahasan regulasi tersebut.

Sufmi Dasco Ahmad sebagai Wakil Ketua DPR RI merupakan salah satu figur yang cukup aktif berbicara mengenai penyelesaian RUU Perampasan Aset.

Di sisi lain, Habiburokhman dari Partai Gerindra memimpin Komisi III DPR RI yang memiliki keterkaitan langsung dengan pembahasan berbagai isu hukum, termasuk agenda legislasi yang berkaitan dengan perampasan aset.

Jika target penyelesaian RUU tersebut terealisasi pada akhir 2026, sementara pemerintahan Presiden Prabowo Subianto juga berasal dari Gerindra, maka secara politik keberhasilan itu sangat mungkin dipersepsikan sebagai salah satu capaian pemerintahan dan partai penguasa.

Ketika Tuntutan Rakyat Berubah Menjadi Modal Politik

Di sinilah persoalan politiknya menjadi menarik.

RUU Perampasan Aset telah lama menjadi tuntutan kelompok masyarakat sipil sebagai instrumen untuk memperkuat pemberantasan korupsi dan mengejar aset yang berasal dari tindak pidana.

Jika regulasi tersebut benar-benar disahkan dengan substansi yang kuat, transparan, dan memberikan perlindungan terhadap hak masyarakat, tentu publik memiliki alasan untuk memberikan apresiasi kepada lembaga-lembaga negara yang berhasil mewujudkannya.

Namun, keberhasilan tersebut seharusnya tidak otomatis menjadi milik satu partai.

RUU tersebut merupakan produk lembaga legislatif dan pemerintah. Karena itu, jika nantinya disahkan, keberhasilannya lebih tepat dilihat sebagai capaian institusional negara, bukan sekadar kemenangan politik partai tertentu.

Sebaliknya, jika proses pembahasannya dianggap tidak transparan atau substansinya justru mengecewakan publik, partai-partai yang berada di balik proses tersebut juga harus siap menerima kritik.

Bagaimana dengan Pati dan Demonstran?

Persoalan lainnya adalah komunikasi antara wakil rakyat dengan massa aksi.

Masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan aspirasi secara damai. Anggota DPR juga memiliki tanggung jawab untuk mendengarkan suara masyarakat yang datang menyampaikan tuntutan.

Karena itu, ketika muncul kritik mengenai adanya pihak yang dianggap tidak bersedia bertemu langsung dengan peserta aksi dari Pati, persoalan tersebut layak dijelaskan secara terbuka.

Apa alasan sebenarnya?

Apakah berkaitan dengan pengaturan keamanan?

Agenda kelembagaan?

Atau ada pertimbangan lain?

Publik berhak memperoleh penjelasan yang proporsional sehingga tidak muncul ruang bagi spekulasi.

Di sisi lain, kritik terhadap wakil rakyat sebaiknya disampaikan melalui cara-cara demokratis dan konstitusional.

Publik Akan Menilai di Kotak Suara

Pada akhirnya, politik memiliki mekanisme evaluasinya sendiri.

Jika masyarakat menilai sebuah partai berhasil memperjuangkan agenda yang mereka anggap penting, apresiasi politik dapat muncul.

Sebaliknya, jika masyarakat merasa aspirasi mereka diabaikan, mereka juga memiliki hak untuk memberikan penilaian melalui mekanisme demokrasi.

Karena itu, daripada menyerukan penghapusan atau pembubaran dukungan terhadap sebuah partai, lebih sehat jika publik menggunakan kekuatan demokratisnya: mengawasi, mengkritik, membandingkan kinerja, dan menentukan pilihan politik secara sadar pada pemilu.

Jika Gerindra mampu mengawal lahirnya UU Perampasan Aset yang efektif dan berpihak pada kepentingan pemberantasan korupsi, tentu partai tersebut berpotensi memperoleh simpati.

Tetapi jika regulasi yang lahir justru dianggap mengecewakan atau prosesnya tidak mampu menjawab tuntutan publik, keuntungan politik tersebut bisa berubah menjadi beban.

Pada akhirnya, bukan hanya Gerindra yang harus membuktikan diri.

DPR dan pemerintah sama-sama harus membuktikan kepada rakyat bahwa RUU Perampasan Aset bukan sekadar janji politik, melainkan instrumen hukum yang benar-benar mampu mengejar aset hasil kejahatan tanpa mengorbankan hak masyarakat.

Sebab rakyat tidak hanya membutuhkan undang-undang.

Rakyat membutuhkan keadilan yang benar-benar bekerja.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *