Jokowi Tegaskan Putusan MK Nomor 90 Jadi Dasar Pencalonan Gibran, Bantah Ada Intervensi
Jakarta — Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden yang mendampingi Prabowo Subianto pada Pilpres 2024 memiliki dasar hukum, yakni Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Pernyataan tersebut disampaikan Jokowi ketika merespons kembali perdebatan mengenai perubahan ketentuan usia calon presiden dan wakil presiden menjelang Pilpres 2024.
Jokowi mengatakan bahwa ketika proses pencalonan Gibran berlangsung, Putusan MK Nomor 90 telah diterbitkan sehingga keputusan tersebut menjadi bagian dari dasar hukum yang berlaku saat itu.
“Tidak, saat saya terakhir itu sudah ada keputusan dari MK. Keputusan 90 itu?” ujar Jokowi dalam keterangannya.
Jokowi Bantah Pernah Menawarkan Gibran ke Partai Politik
Selain mengenai aspek hukum, Jokowi juga membantah tudingan bahwa dirinya aktif menawarkan atau membawa nama Gibran kepada partai-partai politik untuk mendapatkan dukungan pencalonan.
Ia meminta pihak yang ingin mengetahui proses politik di balik pencalonan tersebut untuk menanyakan langsung kepada partai politik yang terlibat.
“Sekali lagi saya tidak menenteng-nenteng atau menawar-nawarkan kepada semua partai. Ditanya saja ke partai-partai, tanya saja semuanya. Nggak ada saya menenteng-nenteng Gibran, menyodor-nyodorkan apa, nggak pernah,” tegas Jokowi.
Pernyataan tersebut disampaikan untuk membantah anggapan bahwa dirinya secara aktif melakukan lobi politik kepada seluruh partai pengusung untuk memastikan Gibran mendapatkan tiket sebagai calon wakil presiden.
Jokowi Sebut Pernah Ingatkan Prabowo soal Risiko Politik
Jokowi juga mengungkapkan bahwa dirinya pernah mengingatkan Prabowo Subianto mengenai risiko politik yang mungkin muncul apabila Gibran menjadi calon wakil presiden.
Menurut Jokowi, kekhawatiran tersebut tidak hanya berkaitan dengan kemungkinan pasangan Prabowo-Gibran kalah dalam kontestasi, tetapi juga konsekuensi politik apabila pasangan tersebut menang dan kemudian menjalankan pemerintahan.
“Terakhir bertemu dengan Pak Prabowo, saya sampaikan betul, sudah dihitung, Pak? Jangan sampai nanti kalau kalah, yang disalahkan Gibran lho. Saya nggak mau seperti itu,” kata Jokowi.
Ia melanjutkan bahwa risiko serupa juga dapat muncul ketika pemerintahan berjalan apabila terdapat kebijakan atau persoalan yang dinilai kurang baik.
“Dan jangan sampai nanti saat menang dan berjalan pemerintahan, kalau ada hal-hal yang kurang dan membebani, nanti juga yang disalahkan Mas Wapres,” ujarnya.
Bantah Intervensi terhadap Putusan MK
Jokowi juga menepis tudingan mengenai adanya intervensi kekuasaan dalam proses terbitnya Putusan MK Nomor 90.
Sorotan mengenai putusan tersebut sebelumnya menjadi bagian dari perdebatan publik dan pemberitaan investigatif sejumlah media, termasuk laporan majalah Tempo, yang menyoroti dugaan keterlibatan pihak-pihak di lingkungan kekuasaan dalam dinamika menjelang putusan tersebut.
Jokowi membantah dirinya melakukan intervensi terhadap lembaga yudikatif.
Ia mengatakan Menteri Sekretaris Negara memang memiliki tugas memantau perkembangan pemerintahan serta situasi sosial-politik. Namun, menurut Jokowi, aktivitas pemantauan tersebut tidak dapat disamakan dengan intervensi terhadap proses hukum.
“Mensesneg itu selalu memantau semua hal-hal yang berjalan, baik berkaitan dengan kepemerintahan dengan sosial-politik itu iya, pasti memantau. Bahwa saya mengintervensi? Tidak boleh, ditanyakan,” tegasnya.
Putusan MK Nomor 90 dalam Pusaran Politik Pilpres 2024
Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 menjadi salah satu putusan yang paling banyak diperbincangkan menjelang Pilpres 2024.
Melalui putusan tersebut, MK mengabulkan sebagian permohonan pengujian terhadap ketentuan mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden. Putusan tersebut kemudian memungkinkan seseorang yang belum berusia 40 tahun untuk mencalonkan diri sepanjang memiliki pengalaman sebagai kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum.
Gibran, yang saat itu masih berusia di bawah 40 tahun dan menjabat sebagai Wali Kota Surakarta, kemudian memenuhi ketentuan tersebut dan maju sebagai calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto.
Kontroversi terhadap proses tersebut semakin besar setelah MKMK kemudian menyatakan Ketua MK saat itu, Anwar Usman, melakukan pelanggaran etik berat dalam proses penanganan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 dan menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK.
Meski demikian, putusan MK mengenai perkara tersebut tetap menjadi bagian dari sejarah hukum dan politik menjelang Pilpres 2024.
Pernyataan terbaru Jokowi kembali membuka perdebatan mengenai hubungan antara hukum, kekuasaan, dan politik dalam proses pencalonan pasangan Prabowo-Gibran.
Di sisi lain, tudingan mengenai adanya intervensi kekuasaan merupakan persoalan yang harus dibedakan dari fakta hukum yang telah diputuskan oleh lembaga berwenang. Bantahan Jokowi merupakan posisi pihak yang bersangkutan, sedangkan berbagai tudingan mengenai intervensi perlu dinilai berdasarkan bukti, dokumen, serta hasil pemeriksaan lembaga yang memiliki kewenangan.
