Sidang Abah Bisri Lansia 75 Tahun di Purwakarta Kembali Molor, Publik Soroti Pelaku Utama yang Masih DPO
Sorotan Publik — Perkara yang menjerat Abah Bisri (75) dan Dadi Sumaryadi (67) atas dugaan kepemilikan uang palsu di Purwakarta kembali menjadi perhatian publik. Kondisi kedua terdakwa yang telah lanjut usia turut menjadi sorotan di tengah proses hukum yang masih berlangsung di Pengadilan Negeri Purwakarta.
Agenda persidangan yang sebelumnya diharapkan memasuki tahap putusan kembali mengalami penundaan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) memilih mengajukan replik atau tanggapan terhadap nota pembelaan (pledoi) yang sebelumnya disampaikan penasihat hukum terdakwa.
Sidang selanjutnya dijadwalkan kembali pada Selasa pekan depan.
Kuasa Hukum Sebut Lansia sebagai Korban
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) JalaPaksi Purwakarta selaku penasihat hukum menyampaikan pandangan bahwa kedua terdakwa merupakan korban dalam perkara tersebut.
Penasihat hukum menyebut Abah Bisri hanya menerima titipan lembaran uang pecahan 100 dolar Amerika Serikat dari seseorang bernama Warta.
Menurut pihak kuasa hukum, Warta hingga kini belum berhasil diamankan dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Keterangan tersebut merupakan bagian dari pembelaan pihak terdakwa. Status bersalah atau tidaknya para terdakwa tetap harus ditentukan melalui proses persidangan berdasarkan alat bukti dan pertimbangan majelis hakim.
Abah Bisri Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Dalam perkara tersebut, Abah Bisri yang telah berusia 75 tahun disebut menghadapi tuntutan pidana 2,5 tahun penjara.
Kondisi tersebut kemudian memunculkan keprihatinan dari pihak yang mengikuti perkembangan perkara. Terlebih, penasihat hukum menyebut Abah Bisri memiliki kondisi kesehatan yang kurang baik dan telah menjalani masa penahanan selama berbulan-bulan.
Bagi keluarga dan masyarakat yang memberikan perhatian terhadap perkara ini, lamanya proses hukum menjadi persoalan tersendiri karena terdakwa merupakan seorang lansia.
Di sisi lain, jaksa memiliki kewenangan untuk menyampaikan replik sebagai bagian dari proses persidangan setelah menerima nota pembelaan dari penasihat hukum.
Publik Soroti Status Warta
Salah satu pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat adalah mengenai keberadaan Warta yang disebut oleh penasihat hukum sebagai pihak yang memberikan atau menitipkan uang tersebut kepada Abah Bisri.
Apabila benar yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai DPO, publik tentu berharap aparat penegak hukum dapat mengungkap keberadaannya dan menjelaskan sejauh mana keterkaitannya dengan perkara.
Penangkapan pihak yang diduga menjadi sumber atau bagian penting dari perkara dapat membantu proses hukum mengungkap rangkaian peristiwa secara lebih utuh.
Namun, semua pihak tetap harus menunggu hasil penyidikan dan proses persidangan untuk mengetahui fakta hukum yang sebenarnya.
Peradilan Cepat, Adil, dan Berkeadilan
Penundaan persidangan kembali memunculkan pertanyaan mengenai penerapan prinsip peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.
Prinsip tersebut penting bagi setiap pencari keadilan, terlebih ketika perkara melibatkan terdakwa yang telah berusia lanjut.
Meski demikian, proses hukum juga harus tetap memberikan ruang bagi jaksa dan penasihat hukum untuk menjalankan hak serta kewajibannya sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Kini perhatian publik tertuju pada sidang lanjutan di PN Purwakarta. Masyarakat berharap majelis hakim dapat memeriksa perkara secara objektif dengan mempertimbangkan seluruh alat bukti, keterangan saksi, pembelaan terdakwa, serta fakta-fakta yang muncul selama persidangan.
Pada akhirnya, yang diharapkan masyarakat bukan sekadar hukuman atau pembebasan, melainkan keadilan yang benar-benar berdiri berdasarkan fakta dan hukum.
Foto: Ilustrasi
