Batas Minimal Aset Rp100 Juta dalam Draf RUU Perampasan Aset Jadi Sorotan, Dinilai Bisa Dimanfaatkan Koruptor
Sorotan Publik — Ketentuan mengenai batas minimum aset yang dapat dirampas negara dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menjadi sorotan. Pasal 6 ayat (1) huruf a draf tersebut disebut mengatur bahwa aset tindak pidana dapat dirampas apabila memiliki nilai paling sedikit Rp100 juta.
Ketentuan tersebut memunculkan perdebatan. Sebagian pihak menilai adanya batas nominal dapat menciptakan celah yang berpotensi dimanfaatkan pelaku tindak pidana untuk menyamarkan atau memecah aset agar berada di bawah ambang batas.
Namun, draf RUU juga memuat ketentuan lain yang perlu dibaca secara utuh sehingga batas Rp100 juta tidak serta-merta berarti seluruh aset di bawah nominal tersebut otomatis terbebas dari proses perampasan.
Kekhawatiran Aset Dipecah Menjadi Nominal Kecil
Salah satu kekhawatiran yang muncul adalah kemungkinan pelaku menggunakan strategi asset splitting, yakni memecah aset atau aliran dana menjadi sejumlah bagian dengan nilai masing-masing di bawah batas tertentu.
Dalam skenario tersebut, hasil tindak pidana dapat dipindahkan melalui sejumlah rekening atau ditempatkan dalam berbagai bentuk aset sehingga tidak terkonsentrasi pada satu objek bernilai besar.
Modus lainnya yang dikhawatirkan adalah penggunaan pihak lain sebagai nominee atau pemilik formal. Dana dapat disebar ke sejumlah rekening atau kepemilikan sehingga asal-usul dan hubungan aset dengan tindak pidana menjadi lebih sulit ditelusuri.
Ada pula kemungkinan dana dialihkan menjadi berbagai aset dengan nilai relatif kecil, seperti barang bergerak, logam mulia, atau instrumen keuangan.
Namun, apakah strategi tersebut benar-benar dapat membuat aset hasil kejahatan lolos dari perampasan tentu bergantung pada rumusan final undang-undang, hubungan antarobjek aset, serta kemampuan penyidik dan penuntut membuktikan keterkaitannya dengan tindak pidana.
Batas Rp100 Juta Tidak Berdiri Sendiri
Dalam draf yang menjadi bahan pembahasan, batas nominal bukan satu-satunya pertimbangan.
Pasal 6 ayat (1) huruf b disebut mengaitkan perampasan aset dengan tindak pidana yang memiliki ancaman pidana penjara empat tahun atau lebih.
Selain itu, terdapat pula pembahasan mengenai aset yang tidak seimbang dengan sumber penghasilan yang sah dan tidak dapat dijelaskan asal-usulnya berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
Karena itu, membaca ketentuan batas Rp100 juta secara terpisah berpotensi memberikan gambaran yang tidak lengkap mengenai keseluruhan mekanisme perampasan aset yang sedang dirancang.
Draf tersebut juga disebut memberikan ruang untuk melakukan penyesuaian terhadap nilai minimum melalui Peraturan Pemerintah sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (2).
Perampasan Aset Tanpa Menunggu Vonis
Salah satu bagian penting dalam pembahasan RUU Perampasan Aset adalah konsep Non-Conviction Based Forfeiture (NCBF).
Konsep tersebut memungkinkan negara melakukan perampasan terhadap aset dalam kondisi tertentu tanpa harus selalu menunggu adanya putusan pidana terhadap pemilik aset.
Penerapannya tentu harus disertai mekanisme hukum dan perlindungan hak yang jelas agar kewenangan perampasan tidak berubah menjadi tindakan sewenang-wenang.
Dalam konteks tersebut, transparansi mengenai prosedur penyitaan, pembuktian hubungan aset dengan tindak pidana, hak pihak ketiga, serta mekanisme keberatan menjadi sangat penting.
Pro dan Kontra Ambang Batas
Ketentuan batas minimum Rp100 juta memunculkan dua pandangan.
Pihak yang mengkritik menilai batas nominal dapat menjadi persoalan apabila pelaku kejahatan ekonomi memanfaatkan pemecahan aset untuk menghindari proses perampasan.
Di sisi lain, adanya batas minimum dapat dipandang sebagai instrumen efisiensi agar negara tidak menghabiskan biaya penelusuran, penyimpanan, pengelolaan, dan pemeliharaan aset yang nilainya sangat kecil dibandingkan biaya penegakan hukumnya.
Perdebatan tersebut menunjukkan bahwa persoalannya bukan sekadar angka Rp100 juta.
Yang jauh lebih penting adalah apakah keseluruhan sistem mampu mencegah pelaku memecah aset, menggunakan nominee, memindahkan hasil kejahatan, atau mengubah bentuk aset untuk menghindari penelusuran.
DPR Dituntut Transparan dalam Pembahasan
Pembahasan RUU Perampasan Aset menjadi perhatian karena aturan tersebut diharapkan dapat memperkuat kemampuan negara dalam mengembalikan aset hasil tindak pidana.
Namun, kekuatan aturan juga harus diimbangi dengan kepastian hukum dan perlindungan terhadap masyarakat yang tidak terlibat tindak pidana.
Karena itu, keterbukaan terhadap draf RUU dan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) menjadi penting agar masyarakat dapat mengetahui pasal-pasal yang sedang dibahas sekaligus memberikan masukan.
Target penyelesaian pembahasan pada Desember 2026 juga membuat proses legislasi tersebut semakin mendapat perhatian.
Pada akhirnya, tujuan utama RUU Perampasan Aset seharusnya jelas: hasil kejahatan tidak boleh menjadi lebih mudah disembunyikan, tetapi kewenangan negara juga harus tetap dibatasi oleh hukum.
Jika celah hukum dapat ditutup tanpa mengorbankan hak masyarakat yang sah, maka aturan tersebut dapat menjadi instrumen penting dalam memperkuat pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi di Indonesia.
