Anggota Komisi III DPR Minta Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dihukum Mati
Sorotan Publik — Anggota Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru alias Gus Falah meminta agar mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dijatuhi hukuman maksimal, bahkan hukuman mati apabila terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang menjeratnya.
Pernyataan tersebut disampaikan Gus Falah dalam rapat Komisi III DPR RI di Gedung DPR, Jakarta, pada Sabtu, 11 Juli 2026. Ia menilai perkara yang menyeret mantan pejabat penegak hukum tersebut sangat serius karena dinilai berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas.
DPR Soroti Perkara yang Menyeret Eks Jampidsus
Gus Falah meminta agar para tersangka dalam perkara yang sedang ditangani penegak hukum diadili dengan hukuman seberat-beratnya sesuai ketentuan hukum.
Ia menyoroti sejumlah perkara yang disebut berkaitan dengan kasus dugaan korupsi batu bara, PT Asabri, dan Krakatau Steel. Menurutnya, perkara tersebut menimbulkan keprihatinan karena salah satunya dikaitkan dengan persoalan pemadaman listrik di Sumatera.
Gus Falah juga menilai dugaan tindak pidana tersebut menjadi persoalan serius apabila benar dilakukan oleh aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi bagian dari upaya pemberantasan korupsi.
Febrie Disebut Telah Berstatus Tersangka
Kepala Kortastipidkor Bareskrim Polri Irjen Totok Suharyanto menyatakan bahwa Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penyidik juga menetapkan pihak swasta berinisial DR sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Penetapan tersangka dilakukan setelah proses gelar perkara dan pemeriksaan sejumlah saksi serta ahli.
Sejumlah lokasi juga telah digeledah oleh penyidik dalam rangka mengumpulkan bukti terkait perkara yang sedang ditangani.
Komisi III Bentuk Panja Pengawasan
Kasus tersebut kemudian mendapat perhatian khusus dari Komisi III DPR RI. Pada 11 Juli 2026, Komisi III menyatakan membentuk Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Penegakan Hukum untuk mengawasi penanganan perkara yang melibatkan KPK, Polri, dan Kejaksaan Agung.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan pengunduran diri Febrie sebagai Jampidsus tidak boleh menghambat proses penegakan hukum yang sedang berlangsung.
Komisi III juga meminta agar proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, independen, dan berkeadilan.
Hukuman Mati Masih Menjadi Usulan
Pernyataan mengenai hukuman mati yang disampaikan Gus Falah merupakan dorongan politik dari seorang anggota DPR, bukan putusan pengadilan.
Penentuan bersalah atau tidaknya seorang tersangka tetap menjadi kewenangan proses peradilan. Demikian pula mengenai jenis dan berat hukuman, seluruhnya harus diputuskan berdasarkan pembuktian serta ketentuan hukum yang berlaku.
Karena itu, pernyataan tentang hukuman mati tersebut perlu dipahami sebagai usulan atau desakan dari anggota Komisi III, bukan sebagai keputusan bahwa Febrie Adriansyah telah dijatuhi hukuman mati.
Perkara ini selanjutnya akan menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan korupsi, dugaan pencucian uang, serta integritas institusi penegak hukum.
Proses hukum yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan menjadi penting agar seluruh pihak memperoleh kepastian hukum sekaligus memastikan setiap dugaan tindak pidana diproses berdasarkan bukti dan aturan yang berlaku.
