Ardito Wijaya Divonis 5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi dan Gratifikasi Lampung Tengah

0
1787942988604-1

Sorotan Publik — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang menyatakan Ardito Wijaya terbukti bersalah dalam perkara korupsi pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.

Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama lima tahun kepada Ardito Wijaya. Selain itu, ia juga dijatuhi denda sebesar Rp200 juta.

Ardito juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp7,857 miliar terkait perkara yang menjeratnya.

Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan JPU KPK

Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebelumnya, JPU KPK menuntut Ardito Wijaya dengan pidana penjara selama tujuh tahun. Jaksa juga meminta agar hak Ardito untuk dipilih dalam jabatan publik dicabut selama tiga tahun.

Dalam putusan akhirnya, majelis hakim menetapkan pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama dua tahun setelah Ardito selesai menjalani pidana.

Dengan demikian, selain menjalani hukuman pokok, Ardito juga harus menghadapi pembatasan hak politik sesuai dengan masa pencabutan yang ditetapkan majelis hakim.

Perkara Bermula dari OTT KPK

Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 10 Desember 2025.

Dalam perkara ini, Ardito didakwa menerima fee dari sejumlah proyek dengan total nilai mencapai Rp5,75 miliar.

Perkara tersebut kemudian berlanjut ke proses penyidikan hingga persidangan di PN Tanjungkarang.

Putusan majelis hakim menjadi babak penting dalam perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Lampung Tengah.

Kasus ini sekaligus kembali menjadi perhatian terhadap pengawasan pengadaan barang dan jasa pemerintah serta praktik pemberian fee dalam proyek pemerintahan.

Foto: Sinta/Jurnalis Lampung Geh

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *