WAGUB KALBAR KRISANTUS KURNIAWAN BERI PERINGATAN KERAS KE PEMERINTAH PUSAT: “JANGAN PIKIR KALBAR TAK BISA SEPERTI PAPUA DAN ACEH”
Sorotan Publik — Pernyataan Wakil Gubernur Kalimantan Barat Krisantus Kurniawan mengenai ketimpangan pembangunan, pengelolaan sumber daya alam, dan keadilan sosial kembali menjadi perhatian publik. Pernyataan tersebut ramai diperbincangkan setelah potongan videonya beredar di media sosial.
Dalam pernyataannya, Krisantus mengingatkan pemerintah pusat agar tidak mengabaikan persoalan keadilan sosial di Kalimantan Barat. Ia bahkan menyinggung Papua dan Aceh sebagai gambaran kemungkinan dinamika hubungan pusat dan daerah apabila persoalan ketidakadilan terus berlangsung.
“Jangan dipikir oleh pemerintah pusat, Kalimantan Barat ini tidak bisa menjadi Papua-Papua dan Aceh-Aceh berikutnya apabila keadilan sosial tidak terwujud di Republik ini,” ujar Krisantus dalam video yang beredar. Pernyataan tersebut disebut disampaikan dalam momentum peringatan HUT ke-81 RI pada 17 Agustus 2026. 0
Kekayaan Alam Besar, Kesejahteraan Jadi Sorotan
Krisantus menyoroti besarnya potensi sumber daya alam yang dimiliki Kalimantan Barat. Ia menyebut berbagai jenis komoditas mineral terdapat di wilayah tersebut, termasuk emas, bauksit, pasir kuarsa, pasir silika, bijih besi, batu bara, hingga uranium. 1
Menurutnya, kekayaan alam tersebut semestinya memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat Kalimantan Barat.
Persoalan serupa sebelumnya juga disampaikan Krisantus dalam berbagai kesempatan. Pada Oktober 2025, misalnya, ia menyoroti ketidakseimbangan antara pemanfaatan sumber daya alam dan tingkat kesejahteraan masyarakat lokal.
Saat itu, Krisantus menegaskan bahwa kekayaan alam Kalbar harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan daerah, bukan sekadar menghasilkan keuntungan bagi investor. 2
Persoalan Dana Bagi Hasil Ikut Disoroti
Kritik mengenai hubungan antara kekayaan alam dan manfaat yang diterima daerah juga muncul dalam pembahasan Dana Bagi Hasil (DBH).
Pada Juli 2026, Krisantus meminta Badan Anggaran DPR RI memperjuangkan skema DBH yang lebih adil bagi Kalimantan Barat sebagai salah satu daerah penghasil sumber daya alam.
Ia menilai daerah penghasil seharusnya memperoleh bagian yang sebanding dengan kontribusi sumber daya alam yang keluar dari wilayahnya. 3
Persoalan tersebut memperlihatkan bahwa tuntutan keadilan yang disampaikan pemerintah daerah tidak hanya berkaitan dengan pembangunan fisik, tetapi juga menyangkut tata kelola fiskal, distribusi manfaat sumber daya alam, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Infrastruktur dan Kesejahteraan Masyarakat
Dalam pernyataan yang menjadi sorotan, Krisantus juga menyinggung kondisi infrastruktur di sejumlah wilayah Kalimantan Barat.
Besarnya potensi ekonomi daerah, menurutnya, harus berjalan beriringan dengan peningkatan kualitas infrastruktur dan pelayanan kepada masyarakat.
Kritik tersebut sejalan dengan sikap Krisantus dalam sejumlah kesempatan sebelumnya yang meminta investasi dan pengelolaan sumber daya alam memberikan dampak nyata bagi masyarakat lokal.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat juga pernah menekankan pentingnya pengawasan investasi agar aktivitas usaha di daerah memberikan kontribusi terhadap pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. 4
Peringatan Politik atau Seruan Keadilan?
Pernyataan yang membawa nama Papua dan Aceh tentu memiliki sensitivitas tersendiri karena kedua wilayah tersebut memiliki sejarah panjang dalam hubungan politik dan pemerintahan dengan pusat.
Karena itu, pernyataan Krisantus kemudian memunculkan berbagai interpretasi di ruang publik.
Namun, substansi yang disampaikan dalam berbagai pernyataannya menunjukkan perhatian utama pada persoalan keadilan sosial, pemerataan pembangunan, pengelolaan SDA, serta manfaat ekonomi yang diterima masyarakat Kalimantan Barat.
Krisantus sebelumnya juga menyerukan pembenahan tata kelola sumber daya alam dan menegaskan bahwa Kalbar tidak boleh hanya menjadi tempat mengambil kekayaan alam sementara masyarakat di sekitarnya belum memperoleh manfaat yang sepadan. 5
Tantangan Pemerintah Pusat dan Daerah
Pernyataan tersebut pada akhirnya membuka kembali perdebatan mengenai bagaimana hubungan pemerintah pusat dan daerah seharusnya dibangun, khususnya di wilayah yang memiliki sumber daya alam besar.
Pemerataan pembangunan, pembagian manfaat ekonomi, pengelolaan investasi, perlindungan masyarakat lokal, serta peningkatan infrastruktur menjadi bagian penting dari persoalan tersebut.
Bagi pemerintah daerah, kekayaan alam seharusnya menjadi modal untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sementara bagi pemerintah pusat, pengelolaan sumber daya alam tetap harus ditempatkan dalam kerangka hukum nasional dan kepentingan seluruh rakyat Indonesia.
Perdebatan mengenai Kalimantan Barat pun kini tidak hanya berkaitan dengan besarnya kekayaan alam yang dimiliki, tetapi juga mengenai seberapa besar kekayaan tersebut mampu diterjemahkan menjadi kesejahteraan nyata bagi masyarakat.
Pertanyaannya kemudian kembali kepada publik: apakah pengelolaan sumber daya alam dan pembangunan di Kalimantan Barat saat ini sudah memberikan manfaat yang sebanding bagi masyarakat daerah?
