ALIANSI MAHASISWA GERAM AKAN GELAR AKSI DI DEPAN DPR 27 AGUSTUS, BAWA 10 TUNTUTAN RAKYAT

0
1787781432725

Sorotan Publik — Aliansi Gerakan Rakyat Menggugat (GERAM) dijadwalkan menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (27/8/2026). Aksi tersebut disebut akan melibatkan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi serta sejumlah organisasi kepemudaan dan masyarakat sipil.

Aliansi yang disebut terdiri dari 14 organisasi mahasiswa dan masyarakat sipil itu mengusung tagar #merebutkembaliindonesia. Aksi dijadwalkan dimulai sekitar pukul 14.00 WIB.

Sejumlah elemen yang disebut bergabung antara lain mahasiswa dari UNUSIA, Universitas Terbuka, Universitas Trilogi, Serikat Mahasiswa Indonesia, mahasiswa Sekolah Tinggi Filsafat, Serikat Tahanan Politik, serta sejumlah organisasi kepemudaan dan komunitas masyarakat sipil.

Koordinator Aksi GERAM, Ahmad Mixel, menyampaikan bahwa massa akan membawa sejumlah tuntutan yang berkaitan dengan persoalan politik, ekonomi, pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, demokrasi, hingga pemberantasan korupsi.

Sepuluh Tuntutan yang Dibawa GERAM

Dalam aksi tersebut, GERAM menyampaikan 10 tuntutan utama.

Pertama, mereka menyerukan agar Prabowo-Gibran diadili dan dimintai pertanggungjawaban politik maupun hukum atas kebijakan yang menurut mereka dinilai memperluas militerisme, memperlemah demokrasi, dan memperbesar ketimpangan ekonomi.

Kedua, GERAM menuntut penghentian serta evaluasi menyeluruh terhadap program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dan Makan Bergizi Gratis (MBG), terutama berkaitan dengan transparansi anggaran dan potensi patronase politik.

Ketiga, massa menolak kebijakan perpajakan yang mereka nilai membebani masyarakat miskin dan pekerja. Mereka mendorong sistem pajak progresif yang lebih besar bagi pemilik modal.

Keempat, GERAM menyerukan pendidikan dan kesehatan gratis, ilmiah, serta berkualitas. Mereka juga menolak komersialisasi pendidikan tinggi dan pemangkasan anggaran layanan dasar publik.

Kelima, massa menuntut penurunan harga kebutuhan pokok sekaligus peningkatan upah buruh. Pemerintah didorong menjaga keterjangkauan harga kebutuhan dasar dan memberikan jaminan upah yang layak.

Tuntutan Terkait Bencana dan Perlindungan Pekerja

Tuntutan keenam berkaitan dengan penanganan bencana. GERAM meminta agar bencana di Sumatra dan Nusa Tenggara Timur (NTT) ditetapkan sebagai bencana nasional serta meminta percepatan mobilisasi bantuan dan pemulihan bagi masyarakat terdampak.

Ketujuh, mereka mendorong adanya jaminan dan pemenuhan hak pekerja rumah tangga. Regulasi yang memberikan perlindungan hukum, upah layak, serta jam kerja yang manusiawi menjadi bagian dari tuntutan tersebut.

Kedelapan, GERAM menyerukan demiliterisasi dan penghentian pembangunan batalyon yang mereka nilai berpotensi memperluas peran militer di ruang sipil. Mereka menekankan pentingnya prinsip supremasi sipil.

Kesembilan, massa menuntut penghentian kriminalisasi terhadap aktivis dan meminta pembebasan orang-orang yang mereka kategorikan sebagai tahanan politik. Mereka juga menyoroti perlindungan terhadap pejuang HAM, agraria, buruh, serta masyarakat yang menyampaikan ekspresi demokratis.

Kesepuluh, GERAM membawa tuntutan pemberantasan korupsi dengan meminta seluruh aset yang terbukti berasal dari tindak pidana korupsi dirampas melalui mekanisme hukum. Mereka juga menyerukan agar hasil perampasan aset dapat dimanfaatkan untuk kepentingan publik, termasuk pendidikan, kesehatan, dan pemulihan bencana.

Aksi 27 Agustus Jadi Perhatian Publik

Rencana aksi GERAM menambah rangkaian kegiatan penyampaian aspirasi yang berlangsung di Jakarta pada periode yang sama.

Beragam tuntutan yang dibawa menunjukkan luasnya isu yang ingin disoroti, mulai dari kebijakan pemerintah, kondisi ekonomi masyarakat, pendidikan dan kesehatan, ketenagakerjaan, penanganan bencana, hingga pemberantasan korupsi.

Penyampaian pendapat di muka umum merupakan bagian dari dinamika demokrasi. Karena itu, seluruh pihak diharapkan dapat menjaga agar aksi berlangsung tertib, damai, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Bagi peserta aksi, tuntutan yang disampaikan merupakan bentuk kritik dan aspirasi terhadap kondisi bangsa. Sementara bagi pemerintah dan lembaga negara, aksi tersebut menjadi salah satu bentuk masukan publik yang perlu didengar dan ditanggapi secara proporsional.

Perhatian publik kini tertuju pada pelaksanaan aksi GERAM pada Kamis (27/8/2026), termasuk respons pemerintah, aparat keamanan, serta masyarakat terhadap 10 tuntutan yang dibawa ke depan Gedung DPR/MPR RI.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *