Bea Cukai dan BNN Gagalkan Penyelundupan 2,6 Ton Sabu Cair dan 1,57 Juta Rokok Ilegal di Kepri

0
IMG-20260825-WA0012

BATAM — Sinergi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, dan Kepolisian Daerah Kepulauan Riau menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis methamphetamine atau sabu cair seberat sekitar 2,6 ton serta mengamankan 1.570.000 batang rokok tanpa pita cukai dari kapal MV Ocean Porter.

Penindakan dilakukan di wilayah perairan Kepulauan Riau pada 17–18 Agustus 2026 setelah tim gabungan memperoleh informasi intelijen terkait dugaan aktivitas penyelundupan lintas negara.

Kapal MV Ocean Porter Dipantau Sejak Awal Agustus

Pengungkapan bermula dari hasil analisis intelijen gabungan Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, Bea Cukai Batam, dan Direktorat Intelijen BNN RI pada awal Agustus 2026.

Tim menemukan anomali pada pergerakan kapal berbendera Tanzania, MV Ocean Porter, yang terindikasi mengangkut narkotika.

Berdasarkan profiling, kapal tersebut diduga melakukan aktivitas ship-to-ship narkotika di wilayah perairan Andaman-Selat Malaka sebelum bergerak menuju Selat Singapura. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan meningkatkan pemantauan terhadap pergerakan kapal hingga memasuki wilayah perairan Indonesia.

Pada 17 Agustus 2026, tim gabungan Bea Cukai dan BNN melakukan operasi pengejaran terhadap MV Ocean Porter. Operasi melibatkan Satgas Patroli Laut Kanwil Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau dan PSO Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, didukung sejumlah kapal patroli Bea Cukai serta Tim Onboard BNN RI.

2,6 Ton Sabu Cair Ditemukan di Palka Kapal

Hasil pemeriksaan menemukan delapan drum dan satu tangki berisi cairan dengan aroma menyengat yang disembunyikan di dalam palka kapal.

Berdasarkan pengujian awal, cairan tersebut positif mengandung narkotika jenis methamphetamine atau sabu dengan perkiraan berat bruto sekitar 2,6 ton.

Penindakan tersebut diperkirakan berhasil menyelamatkan sekitar 14,15 juta jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Selain narkotika, petugas juga menemukan rokok polos tanpa pita cukai merek GD yang diduga berasal dari Tiongkok dalam kontainer bernomor DRYU9201919.

“Jadi selain sabu cair, kami juga menemukan 157 boks rokok polos atau tanpa pita cukai merek GD dalam kontainer yang diangkut MV Ocean Porter. Setiap boks berisi 50 slop, dengan masing-masing slop terdiri atas 10 bungkus dan setiap bungkus berisi 20 batang. Dengan demikian, total barang bukti mencapai 1.570.000 batang rokok,” jelas Direktur Jenderal Bea dan Cukai Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama.

Nilai barang 1.570.000 batang rokok tanpa pita cukai tersebut diperkirakan mencapai Rp3,917 miliar. Sementara potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai sekitar Rp4,463 miliar.

10 ABK Warga Myanmar Diamankan

Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan 10 anak buah kapal (ABK) yang seluruhnya merupakan warga negara Myanmar.

Para ABK dibawa ke Dermaga PSO Bea Cukai Tanjung Balai Karimun untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.

Bea Cukai bersama BNN RI dan Polda Kepulauan Riau masih melakukan pengembangan terhadap temuan tersebut. Pemeriksaan diarahkan untuk mengungkap asal barang, tujuan pengiriman, pihak yang terlibat, serta kemungkinan keterkaitan dengan jaringan narkotika lintas negara.

“Pengungkapan NPP dan rokok tanpa pita cukai di MV Ocean Porter menjadi bukti bahwa sinergi antara Bea Cukai, BNN dan Polri mampu menggagalkan upaya peredaran barang ilegal. Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan serta memperkuat kerja sama dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkotika dan peredaran barang ilegal, sekaligus menjaga wilayah Indonesia dari aktivitas penyelundupan lintas negara,” pungkas Djaka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *