Presiden Prabowo Pimpin Rapat Karhutla Riau, 16.277 Hektare Terbakar
Pekanbaru — Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Posko Aju Provinsi Riau, Kota Pekanbaru, Senin (24/8/2026). Dalam rapat tersebut, Kepala BPBD melaporkan luas karhutla di Riau sepanjang Januari hingga Agustus 2026 mencapai 16.277 hektare.
Dari total luasan tersebut, saat ini masih terdapat sekitar 900 hektare area yang perlu segera dituntaskan penanganannya. Pemerintah diminta memastikan proses pemadaman dan penanganan di lapangan berjalan hingga tidak menyisakan titik api maupun potensi kebakaran susulan.
Presiden Prabowo juga menekankan pentingnya langkah pencegahan agar kebakaran hutan dan lahan tidak kembali meluas.
Presiden Prabowo Tekankan Penanganan Hotspot
Dalam rapat tersebut, sejumlah langkah strategis ditekankan untuk mempercepat penanganan karhutla di Riau.
Pertama, sekitar 900 hektare karhutla yang masih tersisa harus segera dituntaskan. Pemerintah daerah bersama seluruh unsur terkait diminta memperkuat koordinasi agar penanganan di lapangan berlangsung efektif.
Kedua, setiap hotspot harus segera ditindaklanjuti sejak dini. Deteksi dan pemeriksaan cepat dinilai penting untuk mencegah titik panas berkembang menjadi titik api yang lebih besar.
Selain penanganan teknis, edukasi kepada masyarakat juga perlu diperkuat. Pemerintah mendorong masyarakat memahami bahwa pembakaran lahan merupakan tindakan yang dilarang dan dapat menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan serta kesehatan.
Masyarakat Dibantu Buka Lahan Secara Terorganisasi
Presiden Prabowo juga menekankan pentingnya membantu masyarakat dalam membuka lahan secara terorganisasi. Langkah tersebut diharapkan dapat mengurangi praktik pembukaan lahan dengan cara membakar yang berpotensi memicu karhutla.
Setiap indikasi pembakaran lahan yang disengaja juga harus diselidiki. Penegakan hukum menjadi bagian penting dalam upaya memberikan efek jera sekaligus mencegah terulangnya kebakaran.
Pemerintah juga menegaskan bahwa korporasi yang terbukti terlibat dalam pembakaran lahan dapat dikenai tindakan tegas, termasuk pencabutan izin.
Penegakan Hukum Diperkuat
Penanganan karhutla tidak hanya dilakukan melalui pemadaman, tetapi juga melalui pencegahan, pemantauan hotspot, edukasi, serta penegakan hukum.
Langkah tegas terhadap pihak yang terbukti sengaja membakar lahan menjadi sinyal bahwa pemerintah tidak akan mentoleransi aktivitas yang merusak lingkungan dan mengancam keselamatan serta kesehatan masyarakat.
Dengan penguatan koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, BPBD, aparat penegak hukum, dan masyarakat, penanganan karhutla di Riau diharapkan dapat dilakukan secara menyeluruh, baik untuk menyelesaikan kebakaran yang masih tersisa maupun mencegah munculnya kebakaran baru.
