Polda Metro Bongkar Pabrik Uang Palsu di Taman Tekno, Sita Rp36 Miliar

0
IMG-20260825-WA0033

Jakarta — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya membongkar dugaan pabrik uang palsu di kawasan Taman Tekno, Setu, Tangerang Selatan, Jumat (21/8/2026). Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 360.000 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu dengan nilai nominal mencapai Rp36 miliar serta empat tersangka.

Uang palsu yang diamankan disebut memiliki kualitas tinggi dan sebagian telah siap diedarkan. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, sindikat tersebut diduga telah beroperasi sejak Maret 2026. Namun, polisi memastikan uang palsu tersebut belum sempat beredar di tengah masyarakat.

Peralatan Produksi Uang Palsu Disita

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Dr. Victor Dean Mackbon mengatakan, selain menyita ratusan ribu lembar uang palsu, petugas turut mengamankan berbagai peralatan yang diduga digunakan dalam proses produksinya.

Barang bukti tersebut antara lain mesin cetak empat warna, mesin potong, printer, mesin pembuat plat film, mesin UV, tinta, plat cetak, laptop, telepon seluler, serta bahan baku kertas.

“Pemeriksaan masih dilakukan untuk mendalami rangkaian kegiatan di lokasi, termasuk asal bahan baku, penggunaan sarana produksi, kemungkinan jalur peredaran, dan keterlibatan pihak lain,” ujar Victor.

Penyidik masih mendalami jaringan tersebut, termasuk asal bahan baku, mekanisme produksi, kemungkinan jalur distribusi, serta dugaan keterlibatan pihak lain dalam sindikat.

Polisi Koordinasi dengan Bank Indonesia

Dalam proses pengamanan lokasi, Kanit II Ekonomi dan Perbankan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kompol Yulianto Timang mengalami luka akibat terkena pecahan kaca. Meski mengalami cedera, Yulianto tetap melanjutkan tugas dalam proses pengamanan lokasi.

Polda Metro Jaya selanjutnya akan berkoordinasi dengan Bank Indonesia untuk kepentingan pemeriksaan ahli sekaligus memperkuat pembuktian dalam proses penyidikan.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 374 dan atau Pasal 375 KUHP juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 36 dan atau Pasal 37 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

“Ancaman pidana maksimal dalam perkara ini mencapai 15 tahun penjara,” ujar Victor, Sabtu (22/8/2026).

Pengungkapan tersebut menjadi pengingat bahwa produksi dan peredaran uang palsu masih menjadi ancaman terhadap keamanan sistem pembayaran serta perekonomian nasional.

Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya untuk terus mengungkap jaringan pemalsuan uang dan mencegah peredaran uang palsu yang dapat merugikan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *