Ketua Umum PBNU Dipilih dengan Adu Gagasan dan Baca Kitab Kuning? Ini Konsep yang Bisa Dipertimbangkan di Muktamar ke-35 NU
JAKARTA — Menjelang Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU), mekanisme pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) kembali menjadi perhatian. Salah satu isu yang selalu sensitif dalam setiap kontestasi organisasi adalah bagaimana memastikan proses pemilihan berlangsung demokratis, transparan dan terbebas dari praktik politik uang.
Di tengah dinamika tersebut, muncul sebuah gagasan untuk membuat pemilihan Ketua Umum PBNU lebih berbasis pada gagasan, kapasitas kepemimpinan, keilmuan dan integritas calon.
Konsepnya sederhana. Para calon Ketua Umum PBNU tidak hanya mencari dukungan dari para muktamirin, tetapi juga diberi ruang untuk membuktikan kapasitas mereka secara terbuka di hadapan forum Muktamar.
Adu Gagasan tentang Masa Depan NU
Dalam konsep tersebut, seluruh calon Ketua Umum dapat diberikan kesempatan menyampaikan visi dan gagasan mengenai arah NU untuk lima tahun mendatang.
Materi yang dipaparkan dapat mencakup penguatan pesantren, pendidikan, ekonomi umat, kaderisasi, dakwah, pengembangan teknologi, hingga strategi menjaga independensi NU dari kepentingan politik praktis.
Dengan demikian, muktamirin tidak hanya melihat siapa yang memiliki dukungan paling besar, tetapi juga dapat menilai gagasan yang ditawarkan masing-masing kandidat.
Pertanyaan yang kemudian muncul bukan hanya, “Siapa yang paling banyak pendukungnya?”
Namun juga, “Siapa yang memiliki gagasan paling kuat, kepemimpinan paling matang dan kemampuan paling baik dalam menjawab persoalan umat?”
Kapasitas Keilmuan Bisa Ikut Diuji
Selain adu gagasan, muncul pula gagasan agar kapasitas keilmuan calon menjadi salah satu aspek yang dapat dinilai.
Salah satu bentuknya adalah membaca dan memahami kitab kuning dengan materi, metode serta sistem penilaian yang disepakati bersama.
Namun, konsep tersebut tentu membutuhkan perumusan yang matang. Pengujian tidak boleh dibuat sekadar sebagai pertunjukan kemampuan membaca teks, tetapi harus mampu mengukur pemahaman, keluasan wawasan dan kemampuan calon menerapkan khazanah keislaman dalam menghadapi persoalan kontemporer.
Jika dirancang secara objektif, aspek keilmuan dapat menjadi salah satu instrumen untuk melihat kapasitas calon secara lebih menyeluruh.
Penilaian Harus Transparan
Agar konsep tersebut tidak menimbulkan persoalan baru, sistem penilaian harus dibuat transparan dan disepakati sebelum proses pemilihan berlangsung.
Sebagai contoh, penilaian dapat menggunakan sejumlah indikator seperti:
- 40 persen gagasan dan visi NU;
- 30 persen kapasitas kepemimpinan dan organisasi;
- 20 persen kemampuan membaca serta memahami khazanah keislaman;
- 10 persen integritas dan rekam jejak.
Komposisi tersebut bukan mekanisme resmi NU, melainkan contoh rancangan yang dapat didiskusikan apabila gagasan ini hendak diterapkan.
Hal terpenting adalah indikator, bobot penilaian, tim penilai dan mekanisme pengawasan harus diketahui seluruh peserta Muktamar sehingga tidak menimbulkan kecurigaan atau ruang manipulasi.
Bukan Jaminan Menghapus Politik Uang
Sistem adu gagasan dan kapasitas tentu tidak otomatis menghilangkan politik uang.
Praktik transaksi suara dapat tetap terjadi jika tidak dibarengi dengan pengawasan yang kuat dan aturan yang tegas.
Namun, mekanisme yang memberikan ruang lebih besar bagi muktamirin untuk menilai kapasitas kandidat dapat memperluas dasar pertimbangan dalam menentukan pilihan.
Kontestasi pun diharapkan tidak hanya berorientasi pada kemampuan mengumpulkan dukungan, tetapi juga pada kualitas kepemimpinan dan visi yang ditawarkan.
Dengan kata lain, calon Ketua Umum didorong untuk menunjukkan isi kepala, rekam jejak dan integritas, bukan semata-mata kemampuan menggalang kekuatan politik.
Menjaga Marwah Muktamar dan Organisasi
Muktamar merupakan forum penting dalam perjalanan organisasi NU. Karena itu, mekanisme pemilihan pemimpin menjadi bagian yang sangat menentukan arah organisasi dalam periode berikutnya.
Ketua Umum PBNU bukan sekadar jabatan administratif. Posisi tersebut membawa amanah besar untuk menggerakkan jam’iyah, mengembangkan kaderisasi, memperkuat pelayanan kepada umat dan menjaga marwah organisasi.
Karena itu, gagasan mengenai pemilihan berbasis kapasitas layak menjadi bahan diskusi, sepanjang tetap menghormati aturan organisasi dan keputusan resmi Muktamar.
Pada akhirnya, yang diharapkan bukan sekadar siapa yang memenangkan kontestasi, tetapi siapa yang benar-benar mampu membawa NU menghadapi tantangan zaman.
Adu gagasan.
Adu keilmuan.
Adu integritas.
Bukan sekadar adu uang.
Sebab kepemimpinan NU merupakan amanah besar. Semakin berkualitas proses pemilihannya, semakin besar pula harapan lahirnya pemimpin yang mampu menjaga tradisi, menjawab perubahan zaman dan menggerakkan NU untuk terus memberikan manfaat bagi umat dan bangsa.
