Dana Korban Erupsi Gunung Ruang Diduga Dikorupsi Rp22,7 Miliar, Bupati Perempuan Sitaro Ditahan Kejati Sulut
SOROTAN PUBLIK — Kasus dugaan korupsi dana bantuan korban erupsi Gunung Ruang di Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Sulawesi Utara, mengguncang publik nasional. Dana stimulan yang seharusnya digunakan untuk membantu ribuan warga membangun kembali rumah mereka pascabencana, justru diduga diselewengkan hingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp22,7 miliar.
Nama yang kini menjadi sorotan adalah Chyntia Ingrid Kalangit, Bupati definitif Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro periode 2025–2030.
Pada Selasa malam, 6 Mei 2026, Chyntia resmi ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara usai menjalani pemeriksaan maraton selama sekitar 9 hingga 10 jam. Ia tampak keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye sebelum dibawa ke Rutan Malendeng untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan.
Kasus ini berawal dari bantuan dana stimulan yang dikucurkan pemerintah pusat melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) setelah erupsi Gunung Ruang pada Juni 2024 lalu.
Total anggaran bantuan mencapai Rp35,7 miliar yang diperuntukkan bagi 2.066 rumah warga terdampak bencana di wilayah Tagulandang. Namun hingga akhir 2025, penyaluran bantuan disebut baru terealisasi sekitar 10 persen.
Hasil audit penyidik Kejati Sulut menemukan dugaan penyimpangan serius dalam proses penyaluran bantuan tersebut. Dugaan kerugian negara bahkan mencapai Rp22,7 miliar atau hampir 70 persen dari total dana yang tersedia.
Penyidik menduga terjadi praktik penunjukan toko penyedia material yang tidak sesuai prosedur, permainan distribusi bantuan, hingga dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam pengelolaan dana korban bencana.
Ironisnya, dari enam toko yang ditunjuk sebagai penyedia material bangunan, sebagian disebut bukan merupakan toko material konstruksi. Bahkan terdapat toko sembako dan minimarket yang ikut masuk dalam skema penyedia bantuan.
Temuan lain yang memicu kemarahan publik muncul setelah rapat dengar pendapat DPRD Sulawesi Utara bersama warga korban bencana. Sejumlah korban mengaku hanya diminta menandatangani kuitansi kosong.
Warga juga menyebut bantuan yang seharusnya diterima sebesar Rp15 juta, dalam praktiknya hanya diterima sekitar Rp1,5 juta. Sisanya diduga tidak pernah sampai ke tangan korban.
Asisten Intelijen Kejati Sulut, Eri Yudianto, menyatakan bahwa dana bantuan tersebut sempat mengendap dalam waktu yang lama tanpa kejelasan distribusi.
“Dana itu mengendap hampir setahun. Itulah bentuk perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka,” ujarnya.
Selain Chyntia Ingrid Kalangit, Kejati Sulut sebelumnya juga telah menetapkan empat tersangka lain, yakni Sekretaris Daerah Sitaro, mantan Penjabat Bupati, Kepala BPBD, serta seorang pihak swasta yang diduga terlibat dalam pengelolaan bantuan.
Kasus ini menjadi perhatian luas karena dana yang diduga diselewengkan berasal dari anggaran bantuan kemanusiaan untuk korban bencana alam.
Ribuan warga Tagulandang yang kehilangan rumah akibat erupsi Gunung Ruang hingga kini masih menanti hak mereka untuk membangun kembali kehidupan yang hancur akibat bencana.
Meski demikian, proses hukum masih terus berjalan dan semua pihak tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Publik kini berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas kasus tersebut secara transparan tanpa pandang bulu, demi mengembalikan kepercayaan masyarakat sekaligus memastikan hak korban bencana benar-benar dipenuhi negara.
