Dinilai Tepat, Mentan Amran Perkuat Penyerapan Telur lewat SPPG, Peternak Dorong Tata Niaga Lebih Efisien
JAKARTA — Langkah Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Andi Amran Sulaiman dalam memperkuat penyerapan telur melalui Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dinilai berada di jalur yang tepat.
Presiden Asosiasi Peternak Layer Nasional (PLN), Ki Musbar Mesdi, mengatakan kebijakan tersebut perlu dilanjutkan dengan pemetaan kondisi SPPG dan sentra produksi agar penyerapan telur benar-benar terhubung dengan kebutuhan di lapangan.
“Yang dibilang Pak Amran itu udah jelas. Basic-nya itu adalah SPPG sebagai badan terdepan dari pemerintah dalam penyerapan telur. Artinya kita kembali lagi kepada SPPG sebagai lembaga pemerintah yang terdepan dalam penyerapan,” kata Ki Musbar saat dihubungi secara daring, Sabtu (22/8/2026).
SPPG Perlu Dipetakan Berdasarkan Kebutuhan
Menurut Ki Musbar, pemerintah perlu mengetahui secara detail jumlah SPPG yang aktif, lokasi operasional, serta kebutuhan telur di masing-masing wilayah.
Pemetaan tersebut dinilai penting agar kebutuhan SPPG dapat dipertemukan secara lebih efektif dengan sentra produksi peternak.
“Klasifikasinya harus tahu, diinventarisasi SPPG yang masih aktif berapa, ada di Jawa Timur berapa. Kita mesti tahu kondisi lapangan, nah kita harus bisa mempertemukan ini bagaimana,” ujarnya.
Dengan pemetaan tersebut, distribusi telur diharapkan dapat berjalan lebih efisien sekaligus membuka pasar yang lebih pasti bagi peternak rakyat.
Tata Niaga Perlu Ditertibkan dan Dibina
Selain memperkuat penyerapan, Ki Musbar menilai pemerintah perlu membenahi tata niaga telur.
Menurutnya, rantai perdagangan tetap harus memberikan ruang bagi setiap pelaku usaha, tetapi pengawasan perlu diperkuat agar distribusi berjalan secara sehat dan tidak merugikan peternak.
“Artinya beginilah, kita penertiban, penertiban dan pembinaan,” kata Ki Musbar.
Kebijakan tersebut sejalan dengan upaya pemerintah memperkuat perlindungan peternak dari sisi produksi sekaligus pasar.
Melalui kebijakan Badan Gizi Nasional (BGN), penyerapan telur oleh SPPG diarahkan mengikuti petunjuk teknis dengan harga Rp26.500 per kilogram, sesuai Harga Acuan Pembelian (HAP) di tingkat produsen.
Di sisi produksi, pemerintah juga melanjutkan penyaluran jagung melalui program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) melalui Perum Bulog hingga akhir 2026.
Program tersebut ditujukan untuk membantu menjaga ketersediaan bahan baku pakan bagi peternak sekaligus menekan beban produksi.
Pemerintah Klaim Berada di Tengah
Mentan Amran menegaskan pemerintah harus berada di posisi yang mampu melindungi peternak rakyat tanpa menghambat dunia usaha.
“Kami sayang pengusaha, kami sayang peternak kecil. Kami di tengah, bagaimana tumbuh bersama,” ujar Amran dalam Rapat Koordinasi Perunggasan di Surabaya, Jawa Timur, 11 Agustus 2026.
Sementara itu, pemerintah melalui Satgas Pangan terus melakukan pengawasan terhadap tata niaga untuk memastikan perdagangan berjalan sesuai ketentuan.
Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan, Agung Suganda, mengatakan seluruh kebijakan pemerintah pada akhirnya harus memberikan perlindungan kepada peternak rakyat.
“Arahan Bapak Menteri Pertanian sangat jelas: peternak rakyat harus dilindungi. Karena itu, kami bekerja dari dua sisi. Beban produksinya kita tekan melalui pakan dan jagung, sementara dari sisi hilir kita perkuat penyerapan telurnya. Keduanya harus berjalan bersamaan,” kata Agung.
Menurut Agung, Kementan terus mengawal pelaksanaan kebijakan sekaligus membuka ruang masukan dari peternak dan pelaku usaha agar kebijakan yang diterapkan tetap sesuai dengan kondisi lapangan.
Penguatan ekosistem perunggasan diharapkan dapat memberikan kepastian usaha bagi peternak, menjaga keberlanjutan produksi, sekaligus memastikan masyarakat memperoleh sumber protein hewani yang cukup dengan harga terjangkau.
Dengan mempertemukan kebutuhan SPPG, produksi peternak, ketersediaan pakan, serta tata niaga yang lebih efisien, pemerintah berharap rantai pasok telur dapat berjalan lebih sehat dari hulu hingga hilir.
