RUU Perampasan Aset Jangan Tergesa-gesa, DPR Diminta Pastikan Kuat Secara Hukum dan Adil bagi Rakyat

0
1787392920228

JAKARTA — Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menjadi salah satu instrumen yang dinilai penting dalam memperkuat pemberantasan korupsi dan pemulihan kerugian negara. Namun, urgensi tersebut tidak boleh menjadi alasan bagi DPR RI untuk membahas dan mengesahkannya secara tergesa-gesa.

RUU Perampasan Aset menyangkut kewenangan negara yang sangat besar. Karena itu, setiap ketentuan di dalamnya harus dirumuskan secara matang, terukur, transparan, dan memiliki kepastian hukum.

Keinginan agar negara lebih efektif mengejar hasil kejahatan merupakan hal yang dapat dipahami. Korupsi bukan hanya persoalan menghukum pelaku, tetapi juga bagaimana negara memastikan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana tidak tetap berada di tangan pelaku atau pihak yang menikmati hasil kejahatan.

Namun, instrumen hukum yang kuat juga harus dibangun dengan pagar hukum yang kuat.

Jangan sampai semangat memberantas korupsi justru menghasilkan aturan yang membuka ruang penyalahgunaan kewenangan atau menimbulkan ketidakpastian bagi masyarakat yang memperoleh atau memiliki aset secara sah.

Mendesak Bukan Berarti Boleh Tergesa-gesa

DPR RI perlu membedakan antara kebutuhan untuk segera menyelesaikan pembahasan dan keinginan untuk menyelesaikannya secara terburu-buru.

RUU Perampasan Aset memang memiliki urgensi besar. Tetapi karena konsekuensinya luas, proses pembentukannya justru harus semakin hati-hati.

Setiap pasal perlu diuji dari berbagai perspektif: hukum pidana, hukum acara, hukum perdata, konstitusi, hak kepemilikan, perlindungan pihak ketiga, hingga mekanisme pengawasan terhadap aparat yang nantinya menjalankan kewenangan tersebut.

Persoalannya bukan sekadar bagaimana negara dapat merampas aset hasil kejahatan.

Pertanyaan yang jauh lebih fundamental adalah: bagaimana memastikan aset yang dirampas memang berkaitan dengan tindak pidana, bagaimana pemiliknya memperoleh hak untuk melakukan pembelaan, siapa yang mengawasi prosesnya, dan bagaimana apabila terjadi kesalahan?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut harus mendapatkan jawaban yang jelas di dalam regulasi.

Jangan Lemahkan Koruptor, Jangan Korbankan Orang yang Tidak Bersalah

Semangat utama RUU Perampasan Aset harus tetap jelas: hasil kejahatan tidak boleh menjadi keuntungan bagi pelakunya.

Negara harus memiliki kemampuan untuk mengejar, membekukan, merampas, dan memulihkan aset yang terbukti atau secara hukum dapat dikenakan mekanisme perampasan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Namun, di sisi lain, hukum juga harus memberikan perlindungan kepada masyarakat yang tidak melakukan tindak pidana.

Aset yang diperoleh secara sah tidak boleh kehilangan kepastian hukum hanya karena mekanisme perampasan dibuat terlalu luas.

Karena itu, mekanisme keberatan, pembuktian, pengawasan pengadilan, perlindungan pihak ketiga yang beritikad baik, serta prosedur yang transparan harus dirumuskan secara tegas.

Dengan konstruksi seperti itu, negara dapat memiliki senjata yang kuat menghadapi korupsi tanpa menjadikan kewenangan tersebut sebagai pedang yang dapat digunakan secara sembarangan.

Masa Depan Penegakan Hukum Ada di Dalam Setiap Pasal

RUU Perampasan Aset bukan sekadar produk legislasi untuk menjawab persoalan korupsi hari ini.

Undang-undang tersebut nantinya dapat menjadi instrumen yang digunakan negara dalam jangka panjang.

Karena itu, DPR RI harus memikirkan bukan hanya bagaimana aturan tersebut bekerja ketika diterapkan terhadap koruptor, tetapi juga bagaimana aturan itu bekerja ketika menghadapi perubahan teknologi, transaksi digital, aset lintas negara, perusahaan, nominee, mata uang kripto, serta berbagai bentuk kekayaan baru yang terus berkembang.

Jangan sampai undang-undang baru selesai disahkan, tetapi beberapa tahun kemudian justru tertinggal oleh perkembangan kejahatan.

Di sinilah kualitas legislasi diuji.

Undang-undang yang baik bukan undang-undang yang paling cepat selesai, melainkan undang-undang yang mampu bertahan menghadapi perubahan zaman tanpa kehilangan prinsip keadilan.

DPR Diminta Buka Ruang Partisipasi Publik

Pembahasan RUU Perampasan Aset juga perlu dilakukan secara terbuka dengan melibatkan berbagai kelompok masyarakat.

Akademisi, praktisi hukum, penegak hukum, organisasi masyarakat sipil, dunia usaha, mahasiswa, dan masyarakat umum perlu mendapatkan ruang untuk memberikan masukan.

Partisipasi publik bukan sekadar formalitas dalam proses legislasi. Masukan dari berbagai pihak dapat membantu DPR menemukan titik keseimbangan antara kebutuhan pemberantasan korupsi dan perlindungan hak masyarakat.

Semakin besar kewenangan negara yang diberikan oleh sebuah undang-undang, semakin penting pula mekanisme pengawasannya.

Karena itu, pembahasan RUU Perampasan Aset harus memastikan bahwa kewenangan tersebut dapat digunakan secara efektif, tetapi tetap dapat diawasi dan dipertanggungjawabkan.

Ini Bukan Soal Cepat, tetapi Soal Tepat

Pada akhirnya, Indonesia memang membutuhkan instrumen hukum yang lebih kuat untuk mengejar dan memulihkan aset hasil kejahatan.

Namun, kebutuhan tersebut harus dijawab dengan regulasi yang matang.

DPR RI tidak perlu takut terhadap tuntutan untuk mempercepat pembahasan. Tetapi DPR juga tidak boleh mengorbankan kualitas undang-undang hanya demi mengejar kecepatan.

RUU Perampasan Aset harus lahir dari proses yang serius, argumentasi yang kuat, pembahasan yang transparan, serta mekanisme perlindungan hukum yang jelas.

Sebab yang sedang dipertaruhkan bukan hanya harta para koruptor.

Yang sedang dibangun adalah batas antara kewenangan negara dan hak warga negara untuk masa depan.

Karena itu, RUU Perampasan Aset memang harus segera dibahas dan diselesaikan. Tetapi jangan tergesa-gesa.

Pastikan setiap pasalnya tepat.

Pastikan kewenangannya kuat.

Pastikan pengawasannya jelas.

Pastikan koruptor tidak dapat menyembunyikan hasil kejahatan.

Dan pastikan masyarakat yang tidak bersalah tetap terlindungi.

Sebab ini bukan sekadar soal hari ini.

Ini soal masa depan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *