Kerugian Negara Rp300,86 Triliun Jadi Alarm Keras, RUU Perampasan Aset Mendesak Disahkan
JAKARTA — Angka kerugian negara yang mencapai Rp300,86 triliun menjadi alarm keras bagi sistem pemberantasan korupsi di Indonesia. Besarnya nilai tersebut memperlihatkan bahwa kejahatan korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mencederai rasa keadilan masyarakat.
Di tengah besarnya kerugian tersebut, kebutuhan terhadap instrumen hukum yang mampu mengejar dan memulihkan aset hasil kejahatan kembali menjadi sorotan. Salah satu instrumen yang selama ini didorong adalah Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Gagasan utama RUU tersebut adalah memperkuat kemampuan negara dalam mengejar hasil tindak pidana, termasuk aset yang diduga berkaitan dengan kejahatan, dengan tetap menempatkan proses hukum, pembuktian, hak pihak ketiga, dan perlindungan terhadap hak warga negara sebagai bagian penting dari mekanismenya.
Persoalan terbesar dalam pemberantasan korupsi bukan hanya bagaimana pelaku dijatuhi hukuman, tetapi juga bagaimana keuntungan ekonomi yang diperoleh dari kejahatan dapat dipulihkan kepada negara.
Jangan Sampai Hukuman Berakhir, Aset Korupsi Tetap Utuh
Dalam praktik pemberantasan korupsi, penjara merupakan salah satu bentuk pertanggungjawaban pidana. Namun, hukuman badan saja tidak selalu menjawab persoalan ketika keuntungan ekonomi dari kejahatan masih dapat bertahan.
Jika aset hasil kejahatan berhasil disembunyikan, dialihkan, atau ditempatkan melalui berbagai mekanisme transaksi, proses pemulihannya dapat menjadi jauh lebih kompleks.
Karena itu, pemberantasan korupsi perlu bergerak dari pendekatan yang hanya berorientasi pada pelaku menuju pendekatan yang juga mengejar hasil kejahatannya.
Prinsipnya sederhana: korupsi tidak boleh menjadi kejahatan yang secara ekonomi tetap menguntungkan pelakunya.
Seorang pelaku dapat menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan. Namun apabila keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana tetap dapat dinikmati setelah hukuman selesai, maka daya cegah hukum berpotensi melemah.
Inilah salah satu alasan mengapa pembahasan mengenai perampasan aset menjadi penting dalam agenda pemberantasan korupsi.
RUU Perampasan Aset Harus Memperkuat, Bukan Mengabaikan Due Process
Dorongan terhadap RUU Perampasan Aset tidak boleh dimaknai sebagai keinginan untuk memberikan kewenangan tanpa batas kepada aparat negara.
Justru sebaliknya, regulasi tersebut harus dirancang dengan standar hukum yang kuat agar negara memiliki instrumen efektif untuk mengejar aset hasil kejahatan sekaligus mencegah terjadinya kesewenang-wenangan.
Prinsip praduga tak bersalah, hak kepemilikan yang sah, perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik, mekanisme keberatan, pengawasan pengadilan, serta standar pembuktian harus menjadi bagian penting dari konstruksi regulasi.
Dengan demikian, negara dapat memiliki senjata hukum yang kuat untuk menghadapi koruptor tanpa menjadikan hukum sebagai alat yang dapat digunakan secara sembarangan.
Kekuatan sebuah regulasi bukan terletak pada seberapa keras kewenangan yang diberikan kepada aparat, tetapi pada seberapa efektif kewenangan tersebut bekerja sekaligus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Yang Harus Dikejar Bukan Hanya Orangnya, tetapi Keuntungan Kejahatannya
Korupsi pada dasarnya merupakan kejahatan yang memiliki motif ekonomi. Karena itu, strategi pemberantasannya juga harus mampu menyerang motif ekonominya.
Ketika keuntungan hasil korupsi dapat dipertahankan, disembunyikan, atau dialihkan, maka hukuman pidana saja belum tentu cukup untuk menghilangkan insentif melakukan kejahatan.
Sebaliknya, ketika hasil kejahatan dapat ditelusuri, dibekukan, dirampas berdasarkan mekanisme hukum, dan dikembalikan kepada negara, maka korupsi kehilangan salah satu daya tarik utamanya.
Pemulihan aset juga memiliki dimensi keadilan yang sangat kuat.
Uang yang seharusnya digunakan untuk pembangunan, pendidikan, kesehatan, infrastruktur, pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat tidak semestinya berubah menjadi kekayaan pribadi akibat tindak pidana korupsi.
Setiap rupiah yang berhasil dipulihkan bukan sekadar angka dalam laporan penegakan hukum. Di baliknya terdapat hak masyarakat yang dikembalikan kepada negara.
Tekanan Publik dan Pengawasan DPR Menjadi Penting
Besarnya kerugian negara membuat pembahasan mengenai RUU Perampasan Aset tidak semestinya dipandang hanya sebagai agenda legislasi biasa.
DPR memiliki tanggung jawab untuk memastikan pembahasan dilakukan secara serius, transparan, dan menghasilkan regulasi yang efektif sekaligus konstitusional.
Masyarakat sipil, akademisi, mahasiswa, organisasi masyarakat, dan media juga memiliki peran penting dalam mengawal proses tersebut.
Tekanan publik diperlukan bukan untuk memaksa lahirnya undang-undang yang terburu-buru, melainkan untuk memastikan pembahasan tidak kehilangan urgensi dan tidak berhenti sebagai wacana politik.
Publik berhak mengetahui sejauh mana pembahasan berjalan, apa substansi yang masih menjadi perdebatan, serta bagaimana mekanisme perampasan aset nantinya akan melindungi hak warga negara yang tidak terlibat tindak pidana.
Pada akhirnya, keberhasilan pemberantasan korupsi tidak cukup diukur dari berapa banyak orang yang ditangkap dan dipenjara.
Ukuran yang jauh lebih penting adalah apakah negara mampu mencegah kejahatan, menghentikan keuntungan ekonomi dari korupsi, memulihkan aset yang berasal dari tindak pidana, dan memastikan uang negara kembali digunakan untuk kepentingan rakyat.
Kerugian negara sebesar Rp300,86 triliun semestinya menjadi momentum untuk memperkuat seluruh instrumen pemberantasan korupsi.
RUU Perampasan Aset dapat menjadi salah satu instrumen penting, tetapi efektivitasnya akan sangat bergantung pada kualitas substansi undang-undang, mekanisme pengawasan, profesionalitas aparat penegak hukum, serta keberanian negara mengejar aset berdasarkan bukti dan prosedur hukum.
Koruptor harus dihukum. Tetapi lebih dari itu, keuntungan dari kejahatan juga harus dipertanggungjawabkan.
Sebab keadilan tidak berhenti ketika pelaku masuk penjara. Keadilan baru terasa ketika hak masyarakat yang dirampas berhasil dikembalikan.
