Ketika Brigadir Royadin Menilang Sri Sultan Hamengku Buwono IX: Hukum Tak Pandang Jabatan
Pada pertengahan 1960-an, sebuah kisah menarik tentang integritas dan ketegasan aparat pernah terjadi di jalanan Pekalongan, Jawa Tengah.
Saat sedang menjalankan tugas, Brigadir Polisi Royadin melihat sebuah sedan melaju melawan arah. Ia kemudian menghentikan kendaraan tersebut dan meminta pengemudinya menunjukkan rebuwes, surat kendaraan yang digunakan pada masa itu.
Namun, ketika kaca mobil terbuka, Royadin dibuat terkejut. Pengemudi kendaraan tersebut ternyata Sri Sultan Hamengku Buwono IX, Raja Yogyakarta sekaligus salah satu tokoh penting dalam sejarah Indonesia.
Brigadir Royadin Tetap Menjalankan Tugas
Mengetahui siapa pengemudi kendaraan tersebut, Royadin tentu merasa gugup. Di hadapannya bukan orang biasa, melainkan seorang bangsawan sekaligus pejabat tinggi negara.
Namun, rasa hormat terhadap sang Sultan tidak membuat Royadin mengabaikan tugasnya. Ia tetap menjelaskan bahwa kendaraan tersebut telah melanggar aturan karena melaju melalui jalur yang dilarang atau verboden.
Situasi tersebut menjadi semakin menarik karena Sri Sultan Hamengku Buwono IX tidak menggunakan kedudukannya untuk meminta perlakuan khusus.
Sang Sultan justru mengakui bahwa dirinya telah melakukan pelanggaran dan meminta agar proses penilangan tetap dilakukan.
Sultan Tidak Meminta Keistimewaan
Dengan tangan yang disebut masih gemetar, Royadin akhirnya menjalankan tugasnya dan membuat surat tilang untuk Sri Sultan Hamengku Buwono IX.
Tidak ada perlakuan istimewa dan tidak ada permintaan agar aturan dibatalkan. Setelah proses penilangan selesai, sang Sultan menerima keputusan tersebut dan melanjutkan perjalanan.
Kisah tersebut kemudian dikenang sebagai gambaran mengenai ketegasan seorang polisi dalam menjalankan tugas sekaligus kerendahan hati seorang pemimpin yang bersedia bertanggung jawab atas tindakannya.
Ketika Hukum Berlaku untuk Semua
Kisah Royadin dan Sri Sultan Hamengku Buwono IX bukan sekadar cerita tentang surat tilang.
Di dalamnya terdapat pesan mengenai keberanian menjalankan tugas, integritas seorang aparat, serta sikap seorang pemimpin yang tidak menempatkan dirinya di atas aturan.
Seorang polisi menunjukkan bahwa tugas harus dijalankan tanpa melihat jabatan orang yang dihadapi. Sementara itu, seorang pemimpin menunjukkan bahwa kedudukan tinggi tidak seharusnya menjadi alasan untuk memperoleh pengecualian dari aturan.
Kisah ini pun mengajak kita kembali bertanya: di tengah kehidupan sekarang, masihkah ada aparat yang berani menegakkan aturan tanpa pandang bulu dan pemimpin yang bersedia menerima konsekuensi ketika melakukan kesalahan?
Barangkali, nilai terbesar dari kisah Royadin dan Sri Sultan Hamengku Buwono IX bukan terletak pada siapa yang ditilang, melainkan pada prinsip yang mereka tunjukkan: hukum dan aturan seharusnya berlaku bagi siapa pun.
Referensi yang disebut dalam materi: Media Indonesia, “Ketika Polisi Menilang Sultan Hamengku Buwono IX”; serta Kumparan/Tugu Jogja, “Kisah Royadin, Polisi yang Menilang Sri Sultan Hamengku Buwono IX”.
