Kabareskrim Tak Hadiri Rapat Bahas Kriminalisasi Petani, Komisi III DPR Tunda Agenda

0
1787335528159

JAKARTA — Rapat Komisi III DPR RI yang dijadwalkan membahas persoalan kriminalisasi petani, masyarakat adat, aktivis, dan advokat batal dilanjutkan setelah Kepala Bareskrim Polri Komjen Syahardiantono tidak hadir dalam agenda tersebut.

Rapat berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 20 Agustus 2026. Agenda tersebut turut menghadirkan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), yang diwakili Sekretaris Jenderal Dewi Kartika bersama jajaran.

KPA membawa persoalan 147 kasus yang disebut berkaitan dengan kriminalisasi petani, masyarakat adat, aktivis, dan advokat di 11 provinsi dalam konteks konflik agraria.

Namun, pihak Bareskrim Polri tidak hadir dalam rapat tersebut. Rapat sempat diskors selama 15 menit untuk menunggu kehadiran pihak kepolisian.

Setelah skors berakhir dan perwakilan Bareskrim tetap belum hadir, pimpinan rapat akhirnya memutuskan menunda agenda pembahasan.

Anggota Komisi III Minta Kabareskrim Hadir

Ketidakhadiran Kabareskrim mendapat sorotan dari sejumlah anggota Komisi III DPR.

Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Gerindra, Martin Daniel Tumbelaka, menyayangkan ketidakhadiran tersebut. Ia meminta rapat dijadwalkan kembali dengan menghadirkan Kabareskrim secara langsung.

Menurut Martin, persoalan yang hendak dibahas merupakan agenda penting sehingga perlu dihadiri pihak yang memiliki kewenangan dalam penanganannya.

Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Golkar, Soedeson Tandra, juga menekankan pentingnya pembahasan reformasi agraria karena persoalan tersebut berkaitan langsung dengan kehidupan masyarakat.

Sorotan lebih tajam disampaikan anggota Komisi III dari Fraksi PKS, Komjen Pol (Purn) Adang Daradjatun.

Mantan Wakil Kepala Polri tersebut menilai ketidakhadiran berulang dalam agenda pembahasan persoalan agraria tidak seharusnya menjadi kebiasaan.

Adang mempertanyakan efektivitas rapat apabila pihak yang diundang tidak hadir, sementara pihak dari masyarakat sipil telah memenuhi undangan dan datang untuk menyampaikan persoalan yang mereka hadapi.

Ia meminta pola tersebut tidak terus berulang karena dapat menghambat pembahasan dan pencarian solusi.

KPA Minta Persoalan Kriminalisasi Petani Dibahas Serius

Sekjen KPA Dewi Kartika menyampaikan kekecewaannya atas tidak hadirnya pihak Bareskrim dalam agenda tersebut.

Menurut Dewi, pertemuan tersebut penting untuk membangun pemahaman mengenai konflik agraria struktural dan dampaknya terhadap masyarakat yang berhadapan dengan persoalan pertanahan.

KPA menyebut terdapat 147 kasus kriminalisasi yang melibatkan petani, masyarakat adat, aktivis, dan advokat di 11 provinsi.

Namun, data tersebut merupakan catatan KPA dan perlu ditempatkan sebagai data dari organisasi masyarakat sipil yang masih perlu diverifikasi dengan data penegak hukum dan instansi terkait.

Dewi juga menyampaikan bahwa KPA sebelumnya telah berkomunikasi dengan Kapolri mengenai persoalan tersebut.

KPA menilai sebagian kasus konflik agraria memiliki karakter struktural yang membutuhkan penanganan tidak hanya melalui pendekatan penegakan hukum, tetapi juga melalui penyelesaian akar konflik pertanahan.

Karena rapat kembali tertunda, KPA mendorong Komisi III DPR memanggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar persoalan tersebut dapat dibahas secara langsung pada agenda berikutnya.

DPR Dorong Pertemuan Tidak Kembali Tertunda

Penundaan rapat tersebut kembali menempatkan persoalan konflik agraria dan kriminalisasi masyarakat dalam sorotan.

Komisi III DPR memiliki fungsi pengawasan terhadap sektor penegakan hukum, termasuk Kepolisian Negara Republik Indonesia. Karena itu, kehadiran institusi terkait dalam rapat kerja maupun rapat dengar pendapat menjadi penting agar anggota DPR dapat memperoleh penjelasan langsung mengenai kebijakan dan penanganan perkara.

Di sisi lain, persoalan kriminalisasi dalam konflik agraria juga membutuhkan pembahasan berbasis data agar tidak terjadi generalisasi terhadap seluruh perkara yang melibatkan petani atau masyarakat.

Setiap dugaan kriminalisasi harus dilihat berdasarkan kronologi, status hukum, bukti perkara, serta kewenangan masing-masing institusi.

Rapat berikutnya diharapkan dapat mempertemukan Komisi III DPR, kepolisian, KPA, serta pihak-pihak terkait sehingga persoalan konflik agraria dapat dibahas secara terbuka dan objektif.

Bagi masyarakat yang sedang menghadapi konflik pertanahan, kepastian hukum menjadi hal penting. Penyelesaian konflik juga diharapkan tidak berhenti pada proses hukum terhadap individu, tetapi mampu menyentuh akar persoalan penguasaan dan pemanfaatan tanah.

Dengan ditundanya rapat tersebut, pembahasan mengenai 147 kasus yang dicatat KPA kini menunggu agenda berikutnya.

Komisi III DPR juga diharapkan memastikan rapat lanjutan dapat menghadirkan pihak-pihak yang memiliki kewenangan sehingga pembahasan tidak kembali tertunda dan masyarakat memperoleh kejelasan mengenai langkah penyelesaian konflik agraria.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *