Desakan Keras AWNI: Rizkan Al Mubarrok Minta APH Usut Tuntas Polemik Gedung Bank 9 Jambi yang Mangkrak di Samping Putro Retno
SOROTAN PUBLIK — Polemik mangkraknya gedung Bank 9 Jambi di kawasan samping Putro Retno, Jalan Raden Mattaher, Kota Jambi, terus menjadi sorotan publik. Bangunan yang dibangun menggunakan anggaran miliaran rupiah dari APBD Kota Jambi itu hingga kini belum difungsikan secara optimal dan justru dilaporkan mengalami kerusakan serta kehilangan sejumlah aset di dalamnya.
Menanggapi kondisi tersebut, Ketua Aliansi Wartawan Nasional Indonesia (AWNI) Provinsi Jambi sekaligus Ketua Perwakilan AWNI Sumatera Raya, Rizkan Al Mubarrok, mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk turun tangan dan mengusut persoalan tersebut hingga tuntas.
Menurut Rizkan, persoalan gedung Bank 9 Jambi bukan lagi sekadar masalah administrasi aset, melainkan sudah menyangkut tanggung jawab penggunaan uang rakyat dan tata kelola keuangan daerah.
“Kami meminta aparat penegak hukum mengusut persoalan ini secara serius, profesional, dan transparan. Jangan sampai aset miliaran rupiah yang dibangun dari uang rakyat justru terbengkalai dan menimbulkan potensi kerugian daerah,” tegas Rizkan Al Mubarrok, Selasa (12/5/2026).
Ia menilai proses penyertaan modal, pengelolaan aset, hingga pengamanan bangunan harus dibuka secara terang kepada publik agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Rizkan juga menyoroti temuan terkait hilangnya sejumlah fasilitas dan aset di dalam gedung yang nilainya disebut mencapai miliaran rupiah.
Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan adanya kelemahan serius dalam sistem pengawasan dan pengamanan aset daerah.
“Kalau memang ada aset yang hilang dan bangunan rusak saat belum difungsikan, maka harus jelas siapa yang bertanggung jawab. Negara tidak boleh kalah oleh kelalaian,” katanya.
Selain meminta audit menyeluruh, AWNI juga mendesak agar seluruh pihak yang terlibat dalam proses perencanaan, pembangunan, hingga pengelolaan aset dimintai keterangan untuk memperjelas duduk persoalan.
Rizkan menegaskan bahwa kasus tersebut harus menjadi momentum evaluasi besar terhadap tata kelola aset daerah di Kota Jambi agar kejadian serupa tidak terus berulang.
“Jangan sampai gedung megah di pusat kota hanya menjadi simbol gagalnya tata kelola. Ini uang rakyat, maka penyelesaiannya juga harus serius dan sampai ke akar-akarnya,” ujarnya.
Sebelumnya, gedung yang diperuntukkan sebagai bagian dari penyertaan modal kepada Bank Jambi tersebut dilaporkan belum dapat difungsikan karena persoalan administrasi dan legalitas aset. Dalam perkembangannya, sejumlah fasilitas di dalam bangunan dilaporkan rusak maupun hilang.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik karena menyangkut penggunaan APBD, pengelolaan aset daerah, serta potensi kerugian negara.
