KRI Ki Hajar Dewantara Diusulkan Dijual, Komisi I DPR Minta Pemerintah Jelaskan Nilai Sejarah dan Kondisinya

0
1787233349705

JAKARTA – Rencana penjualan eks KRI Ki Hajar Dewantara (364) mendapat perhatian Komisi I DPR RI. Kapal perang yang memiliki sejarah panjang dalam pendidikan dan pembentukan prajurit TNI Angkatan Laut tersebut kini menunggu pembahasan lebih lanjut di parlemen.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad sebelumnya membacakan Surat Presiden Nomor R-33 tertanggal 14 Juli 2026 dalam Rapat Paripurna ke-2 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8/2026).

Surat tersebut berisi permohonan Presiden Prabowo Subianto kepada DPR RI untuk memperoleh persetujuan penjualan satu unit Barang Milik Negara berupa eks KRI Ki Hajar Dewantara (364).

Usulan tersebut selanjutnya diserahkan kepada Komisi I DPR RI untuk dibahas sesuai mekanisme yang berlaku.

Kapal Bersejarah TNI AL

KRI Ki Hajar Dewantara memiliki sejarah panjang dalam perjalanan TNI AL. Kapal tersebut dipesan Indonesia dari Yugoslavia pada 1978 dan dibangun di Uljanik Shipyard, Split, yang kini berada di wilayah Kroasia.

Kapal kemudian resmi masuk dalam jajaran TNI AL pada 31 Oktober 1981.

Selain menjalankan fungsi sebagai kapal perang, KRI Ki Hajar Dewantara juga digunakan sebagai kapal latih bagi taruna Akademi Angkatan Laut. Kapal tersebut menjadi salah satu sarana pembelajaran bagi calon perwira TNI AL untuk mengenal kehidupan dan tugas di laut.

Kapal berjenis korvet tersebut memiliki panjang sekitar 96,7 meter dengan bobot penuh sekitar 2.080 ton. Pada masa operasionalnya, KRI Ki Hajar Dewantara dilengkapi berbagai sistem persenjataan, termasuk rudal Exocet, meriam Bofors 57 milimeter, torpedo, dan perangkat pendukung lainnya.

Setelah menjalankan pengabdian selama puluhan tahun, KRI Ki Hajar Dewantara resmi dipensiunkan pada 16 Agustus 2019.

Komisi I Minta Pembahasan Tidak Tergesa-gesa

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Akbarshah Fikarno Laksono meminta agar rencana penjualan eks KRI Ki Hajar Dewantara dibahas secara menyeluruh sebelum keputusan diambil.

Menurut Dave, Komisi I perlu memperoleh penjelasan mengenai dasar pengajuan penjualan, kondisi fisik kapal, status hukumnya, nilai aset, hingga memastikan kapal tersebut memang sudah tidak dibutuhkan untuk kepentingan pertahanan.

Selain aspek teknis dan ekonomi, Komisi I juga menilai nilai sejarah kapal perlu menjadi pertimbangan.

KRI Ki Hajar Dewantara memiliki perjalanan panjang dalam pendidikan dan pembentukan personel TNI AL. Karena itu, aspek historis tidak semestinya diabaikan dalam menentukan masa depan aset tersebut.

Sebelumnya, setelah dipensiunkan, sempat muncul wacana untuk menenggelamkan kapal tersebut di perairan Buleleng, Bali. Kapal direncanakan menjadi objek wisata selam sekaligus bagian dari edukasi sejarah maritim. Namun, rencana tersebut tidak terealisasi.

Kini, eks KRI Ki Hajar Dewantara kembali menjadi perhatian setelah pemerintah mengajukan permohonan persetujuan penjualan kepada DPR.

Belum Ada Keputusan Penjualan

Hingga saat ini, pemerintah belum mengumumkan secara terbuka skema penjualan, nilai limit, maupun calon pembeli eks KRI Ki Hajar Dewantara.

Komisi I DPR menyatakan akan melakukan pembahasan bersama pemerintah sebelum memberikan persetujuan.

Pembahasan tersebut akan menentukan apakah kapal memang layak dijual sebagai Barang Milik Negara atau terdapat opsi lain yang lebih sesuai, terutama dengan mempertimbangkan nilai sejarahnya.

Bagi TNI AL, KRI Ki Hajar Dewantara bukan sekadar aset yang pernah digunakan dalam operasi militer. Kapal tersebut juga menjadi bagian dari sejarah pendidikan dan pembentukan generasi prajurit matra laut.

Karena itu, keputusan mengenai masa depan kapal tersebut tidak hanya menyangkut nilai ekonomi sebuah aset negara, tetapi juga bagaimana Indonesia memperlakukan warisan sejarah pertahanannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *