Motif Penganiayaan Brigadir EWS Masih Diselidiki, Lima Oknum Polisi Dijatuhi PTDH
JAMBI — Motif penganiayaan yang menyebabkan Brigadir EWS meninggal dunia masih dalam penyelidikan Polda Jambi. Perkara tersebut saat ini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan penyidik masih melakukan proses penyidikan untuk mengungkap rangkaian peristiwa, termasuk motif dan latar belakang kejadian.
“Proses masih di Ditreskrimum. Tunggu nanti ya kalau sudah proses sidiknya,” ujar Erlan, Selasa (18/8/2026).
Polda Jambi menyatakan perkembangan mengenai motif maupun aspek lain dalam perkara tersebut akan disampaikan setelah proses penyidikan memperoleh hasil yang dapat dipertanggungjawabkan.
Lima Anggota Polri Dijatuhi PTDH
Sebelumnya, lima anggota Polri dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri terkait perkara meninggalnya Brigadir EWS di wilayah hukum Polres Tanjung Jabung Timur.
Kelima personel tersebut masing-masing berinisial Brigadir UVS, Aiptu MA, Aipda EF, Bripka DHR, dan Bripda EBD.
Sanksi PTDH diputuskan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Bidpropam Polda Jambi yang berlangsung pada 6–7 Agustus 2026.
Putusan etik tersebut merupakan proses internal institusi dan berbeda dengan proses pidana yang masih berjalan. Penetapan sanksi kode etik tidak serta-merta mengakhiri proses hukum pidana apabila penyidik masih menemukan dugaan tindak pidana yang harus dipertanggungjawabkan di pengadilan.
Penyidikan Pidana Masih Berjalan
Polda Jambi menegaskan perkara pidana terkait meninggalnya Brigadir EWS masih ditangani penyidik Ditreskrimum. Aparat masih mengumpulkan keterangan dan bukti untuk mengungkap fakta secara menyeluruh.
Proses penyidikan tersebut menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan anggota kepolisian dan menyangkut dugaan kekerasan yang berujung pada meninggalnya seorang personel Polri.
Polda Jambi menyatakan penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Publik juga diharapkan menunggu hasil penyidikan resmi dan tidak mengambil kesimpulan berdasarkan informasi yang belum terverifikasi.
Publik Menunggu Kejelasan Motif
Belum terungkapnya motif menjadi salah satu hal yang masih dinantikan dalam perkara tersebut. Pengungkapan motif diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai rangkaian peristiwa yang menyebabkan Brigadir EWS meninggal dunia.
Selain proses pidana, pemberian sanksi PTDH terhadap lima personel menunjukkan bahwa proses penegakan kode etik internal telah berjalan.
Kini perhatian publik tertuju pada kelanjutan penyidikan pidana. Transparansi, profesionalitas, dan akuntabilitas dalam setiap tahapan proses hukum menjadi penting agar fakta perkara dapat terungkap dan hak-hak seluruh pihak tetap terlindungi.
