Gibran Tanya Bantuan Korban Bencana di Aceh, Warga Mengaku Belum Menerima: Ke Mana Dana Pemulihan?
BIREUEN — Kunjungan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ke kawasan terdampak bencana di Kabupaten Bireuen, Aceh, pada 6 Agustus 2026, memunculkan sorotan mengenai penyaluran bantuan kepada masyarakat.
Saat meninjau pembangunan Jembatan Krueng Tingkeum di kawasan Kutablang, Gibran berdialog dengan warga yang terdampak bencana. Dalam percakapan tersebut, Wapres menanyakan bantuan uang untuk pengadaan kembali perabotan rumah tangga serta bantuan jaminan hidup atau jadup yang seharusnya diterima masyarakat.
Ketika Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fadh menanyakan langsung kepada warga mengenai bantuan tersebut, sejumlah warga yang hadir menyatakan belum menerimanya.
Persoalan tersebut menjadi perhatian karena masyarakat sebelumnya juga mengeluhkan perabotan rumah tangga yang rusak maupun hanyut akibat bencana.
Dana Pemulihan Aceh Capai Rp1,652 Triliun
Pemerintah pusat sebelumnya mengalokasikan tambahan Transfer ke Daerah (TKD) sebesar sekitar Rp1,652 triliun untuk Aceh sebagai bagian dari dukungan pemulihan pascabencana.
Dana tersebut telah disalurkan kepada pemerintah daerah secara bertahap dan seluruh alokasi tambahan untuk Aceh disebut telah tersalurkan pada 4 Mei 2026. Berdasarkan data pemerintah yang dikutip ANTARA, hingga pertengahan Juli realisasi kegiatan tambahan TKD di tingkat Pemerintah Aceh mencapai Rp98,79 miliar, sementara pemerintah kabupaten/kota mencatat Rp27,32 miliar.
Total realisasi tersebut sekitar Rp126,11 miliar dari alokasi Rp1,652 triliun.
Sebagian besar tambahan TKD Aceh diarahkan untuk pemulihan infrastruktur. Sekitar Rp972,92 miliar dialokasikan untuk sektor infrastruktur, sedangkan sisanya digunakan untuk pendidikan, pertanian, kesehatan, dan urusan pemerintahan lainnya.
Kondisi tersebut sebelumnya mendorong pemerintah pusat meminta pemerintah daerah mempercepat realisasi anggaran agar dana yang telah tersedia dapat segera berubah menjadi program pemulihan yang dirasakan masyarakat.
Data Bantuan Jadup Terbaru Perlu Dibedakan
Namun, persoalan realisasi anggaran pemulihan perlu dibedakan dengan penyaluran bantuan langsung kepada korban bencana.
Data Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) yang diperbarui per 27 Juli 2026 menunjukkan bantuan jaminan hidup di Aceh telah disalurkan kepada 118.594 penerima dari total 119.946 penerima, atau sekitar 98,9 persen.
Artinya, pengakuan warga di Bireuen mengenai belum diterimanya bantuan tidak serta-merta dapat digeneralisasi sebagai kondisi seluruh korban bencana di Aceh.
Justru, perbedaan antara data agregat pemerintah dengan pengalaman warga di lapangan menjadi hal yang perlu ditelusuri lebih lanjut.
Pertanyaannya bukan sekadar apakah anggaran telah tersedia, tetapi apakah bantuan yang telah dianggarkan dan disalurkan tersebut benar-benar sampai kepada penerima yang berhak, tepat waktu, dan sesuai kebutuhan.
Gibran dan Pemerintah Daerah Perlu Pastikan Bantuan Tepat Sasaran
Kunjungan Gibran ke lokasi terdampak bencana menjadi momentum untuk memastikan proses rehabilitasi dan rekonstruksi tidak berhenti pada laporan administratif.
Kehadiran pemerintah di lapangan penting untuk mendengar langsung persoalan masyarakat, terutama ketika terdapat perbedaan antara data penyaluran dengan pengakuan warga.
Pemerintah pusat dan pemerintah daerah perlu memastikan setiap tahapan penyaluran bantuan dapat ditelusuri secara transparan, mulai dari alokasi anggaran, daftar penerima, proses pencairan hingga bantuan benar-benar diterima masyarakat.
Dengan demikian, anggaran pemulihan pascabencana tidak hanya tercatat sebagai angka dalam laporan keuangan, tetapi benar-benar hadir dalam kehidupan warga yang kehilangan rumah, harta benda, fasilitas, dan sumber penghidupan akibat bencana.
Sumber: Pemerintah Aceh, ANTARA, Satgas PRR Pascabencana, dan laporan kunjungan kerja Wapres Gibran di Bireuen.
