Rizkan Al Mubarrok: “Gelar Perkara Jangan Jadi Formalitas, Harus Berujung Kepastian Hukum”
SOROTAN PUBLIK — Proses gelar perkara terkait pencurian/penggelapan buah kelapa sawit kebun Koperasi Fajar Pagi di desa Betung yang digelar di Polda Jambi pada 7 Mei 2026 terus menjadi perhatian publik . Ketua Aliansi Wartawan Nasional Indonesia (AWNI) Provinsi Jambi, Rizkan Al Mubarrok, menegaskan bahwa forum gelar perkara tidak boleh berhenti sebagai formalitas administratif, melainkan harus berujung pada kepastian hukum yang tegas dan terukur.
Menurut Rizkan, gelar perkara merupakan tahapan krusial dalam proses penegakan hukum karena menjadi ruang evaluasi menyeluruh terhadap alat bukti dan fakta yang telah dikumpulkan penyidik.
“Gelar perkara jangan dijadikan formalitas. Ini adalah titik penentuan apakah negara benar-benar hadir menegakkan hukum, atau justru membiarkan persoalan berlarut tanpa arah,” tegas Rizkan di Jambi, Kamis (8/5/2026).
Ia menekankan, apabila dalam proses tersebut ditemukan cukup bukti adanya unsur pidana, maka aparat penegak hukum wajib segera mengambil langkah hukum tanpa penundaan.
“Kalau alat bukti sudah cukup, jangan ragu. Penetapan tersangka adalah konsekuensi hukum, bukan pilihan. Negara tidak boleh kalah oleh tarik-menarik kepentingan di lapangan,” ujarnya.
Rizkan juga mengingatkan bahwa lambannya penanganan perkara dapat memperbesar potensi konflik sosial di tengah masyarakat, terutama pada wilayah yang memiliki sensitivitas tinggi terkait lahan dan sumber daya agraria.
“Semakin lama dibiarkan, konflik akan semakin dalam. Ini bukan hanya soal hukum, tapi juga stabilitas sosial. Negara harus hadir cepat dan tegas,” katanya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa klaim kawasan hutan tidak dapat dijadikan pembenaran untuk melakukan penguasaan atau pemanfaatan hasil secara sepihak tanpa dasar hukum yang sah. Setiap tindakan di luar mekanisme legal tetap harus diuji dalam koridor pidana.
“Tidak boleh ada pembenaran terhadap praktik di luar hukum. Siapa pun yang menguasai atau mengambil hasil tanpa dasar legal, harus diuji secara pidana,” tegasnya.
Tambahan informasi yang diperoleh, pihak Polda Jambi dalam proses gelar perkara tersebut disebut meminta waktu sekitar satu bulan untuk pendalaman dan kajian lanjutan sebelum mengambil keputusan hukum lebih lanjut.
Hingga kini, publik masih menunggu kepastian sikap dan langkah tegas aparat penegak hukum atas hasil akhir proses tersebut.
Di akhir pernyataannya, Rizkan kembali menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses hukum agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
“Publik tidak butuh janji. Publik butuh hasil. Gelar perkara harus melahirkan kepastian: siapa benar, siapa salah, dan siapa yang harus bertanggung jawab di depan hukum,” tutupnya.
