BEM-TR Desak Kejari Aceh Singkil Ungkap Perkembangan Dugaan Korupsi Proyek Genset Rp2,5 Miliar
ACEH SINGKIL, 16 Agustus 2026 — Penanganan dugaan korupsi proyek pengadaan genset senilai Rp2,5 miliar di Kabupaten Aceh Singkil kembali menjadi sorotan. Perkara yang dilaporkan mahasiswa pada November 2025 tersebut telah dilimpahkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil. Namun, hingga kini belum ada tersangka yang ditetapkan.
Dewan Pimpinan Pusat Barisan Intelektual Muda Tanah Rencong (DPP BEM-TR) mendesak Kejari Aceh Singkil memberikan kepastian hukum terkait penanganan perkara tersebut.
Ketua DPP BEM-TR Muhammad Syariski meminta kejaksaan tidak membiarkan perkara dugaan korupsi itu berlarut-larut tanpa kejelasan mengenai perkembangan proses hukumnya.
“Kami mendesak Kejari Aceh Singkil agar segera menetapkan tersangka atas dugaan korupsi proyek pengadaan genset tahun anggaran 2016 sebesar Rp2,5 miliar. Kami akan kawal terus hingga proses hukum ditegakkan secara objektif dan transparan,” kata Syariski dalam keterangan tertulis, Sabtu (15/8/2026).
Menurut Syariski, proyek tersebut berkaitan dengan kebutuhan pelayanan masyarakat, khususnya fasilitas kesehatan di sejumlah puskesmas.
“Kami berharap pihak Kejari Aceh Singkil tidak bermain mata dengan pihak-pihak yang diduga terlibat. Proyek ini berkaitan dengan kebutuhan masyarakat banyak, khususnya pelayanan kesehatan di puskesmas,” ujarnya.
BEM-TR menyebut tim Kejari Aceh Singkil telah melakukan penelusuran lapangan pada Maret 2026. Sejumlah fasilitas kesehatan yang didatangi antara lain Puskesmas Suro, Puskesmas Kuta Baharu, Puskesmas Singkohor, Puskesmas Simpang Kanan atau Kuta Tinggi, serta Puskesmas Gunung Meriah.
Namun, menurut Syariski, pihaknya belum memperoleh informasi mengenai perkembangan penanganan perkara setelah kegiatan pengumpulan data tersebut.
“Sepantauan kami, Kejari sudah turun ke lapangan untuk mengumpulkan data pada Maret 2026. Tapi sampai sekarang tidak ada informasi tindak lanjut yang jelas. Ada apa?” kata dia.
BEM-TR menyatakan akan terus memantau penanganan perkara tersebut. Jika tidak terdapat perkembangan signifikan setelah peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI, mereka berencana menggelar aksi demonstrasi.
“Kami akan turun melakukan aksi unjuk rasa besar-besaran setelah 17 Agustus besok. Dugaan korupsi ini sudah lama berjalan di Kejaksaan, tetapi hingga sekarang belum ada penetapan tersangka,” ujar Syariski.
BEM-TR juga meminta Kejari Aceh Singkil menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara transparan agar masyarakat dapat mengetahui sejauh mana proses hukum terhadap dugaan korupsi proyek pengadaan genset tersebut.
Hingga berita ini disusun, informasi yang disampaikan BEM-TR merupakan bagian dari desakan dan pemantauan organisasi tersebut terhadap proses penegakan hukum. Penetapan tersangka merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan serta alat bukti yang diperoleh.
Sumber: AJNN, dikutip pada 16 Agustus 2026.
