Demo Koperasi Fajar Pagi di Polda Jambi Desak Penegakan hukum Dugaan Perampasan Lahan

0
Screenshot_20260504-224656

SOROTAN PUBLIK — Aksi unjuk rasa yang digelar Koperasi Fajar Pagi berlangsung di gerbang utama Polda Jambi, kawasan Thehok, Senin (4/5/2026) sejak pukul 09.00 hingga 11.00 WIB. Massa menuntut percepatan penanganan dugaan perampasan kebun sawit yang mereka klaim telah dikuasai pihak lain.
Pantauan di lokasi, massa membentangkan sejumlah spanduk berisi tuntutan keadilan serta kritik terhadap lambannya respons aparat penegak hukum. Salah satu spanduk secara tegas menyoroti dugaan perampasan kebun oleh kelompok yang disebut sebagai “Tim 12”.

Aksi berlangsung tertib dan kondusif. Di tengah jalannya aksi, pihak kepolisian mengundang beberapa perwakilan massa untuk berdialog langsung di dalam lingkungan Mapolda.
Dalam pertemuan tersebut, kepolisian menyampaikan komitmen untuk menindaklanjuti laporan yang disampaikan oleh Koperasi Fajar Pagi. Aparat juga mengungkapkan bahwa dalam waktu dekat akan dilakukan gelar perkara sebagai langkah lanjutan guna menentukan arah penanganan hukum kasus tersebut.

Namun demikian, hingga aksi berakhir, belum ada penjelasan rinci terkait timeline penanganan, pihak-pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban, maupun progres konkret yang telah berjalan pada tahap penyidikan.
Massa kemudian membubarkan diri sekitar pukul 11.00 WIB secara tertib, beriringan dengan agenda aksi lain yang berlangsung di lokasi yang sama.

Aksi ini terjadi di tengah proses hukum yang disebut telah memasuki tahap penyidikan, namun belum menunjukkan perkembangan signifikan di lapangan. Kondisi tersebut memicu tekanan publik agar aparat penegak hukum tidak berhenti pada komitmen semata, melainkan segera menghadirkan langkah nyata yang transparan, terukur, dan dapat diuji secara hukum.

Terpisah, Ketua Aliansi Wartawan Nasional Indonesia (AWNI) Provinsi Jambi, Rizkan Al Mubarrok, mendesak aparat penegak hukum (APH) agar segera menuntaskan perkara yang dinilai terlalu berlarut-larut dan berpotensi memperkeruh konflik di lapangan.
Ia menegaskan bahwa status lahan, termasuk klaim sebagai kawasan hutan, tidak dapat dijadikan legitimasi untuk melakukan penguasaan sepihak.

“Setiap sengketa harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang sah. Tidak boleh ada pihak yang memanen, menguasai, atau mengambil keuntungan dari lahan tanpa dasar legal yang jelas,” ujarnya.
Menurutnya, tindakan-tindakan tersebut berpotensi masuk dalam ranah tindak pidana dan harus diuji secara hukum, bukan dibiarkan menjadi konflik berkepanjangan.

“Negara hukum tidak boleh kalah oleh praktik lapangan yang menyimpang. Jika ada dugaan perampasan atau penguasaan tanpa hak, maka itu harus diuji secara pidana,” tegasnya.
Pernyataan tersebut memperkuat desakan publik agar penegakan hukum dilakukan secara tegas, terukur, dan tidak tebang pilih dalam konflik agraria yang tengah berlangsung.
Hingga kini, publik masih menunggu langkah konkret dari aparat penegak hukum ,bukan sekadar janji, melainkan tindakan nyata yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *