Zulhas Ungkap Indonesia Pernah Dapat Komitmen Dana USD 50 Juta dari George Soros, Tak Pernah Dicairkan
JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengungkapkan bahwa pemerintah Indonesia pernah memperoleh komitmen dana sebesar USD 50 juta dari George Soros ketika dirinya menjabat sebagai Menteri Kehutanan.
Menurut Zulhas, dana tersebut disiapkan sebagai dana talangan atau bridging fund untuk mendukung program lingkungan dan perlindungan hutan di Indonesia.
Hal tersebut disampaikan Zulhas dalam sebuah kegiatan di Jakarta, Rabu, 12 Agustus 2026.
ZULHAS: DANA USD 50 JUTA TIDAK PERNAH DIGUNAKAN
Zulhas mengatakan komitmen dana tersebut terjadi ketika ia menjabat sebagai Menteri Kehutanan pada periode 2009–2014.
Dalam penuturannya, George Soros datang ke Kementerian Kehutanan bukan semata-mata sebagai investor pribadi, melainkan dalam kapasitas sebagai Utusan Khusus PBB untuk Pembiayaan Perubahan Iklim.
Saat itu, Indonesia tengah menjalankan berbagai agenda berkaitan dengan perlindungan hutan dan pengurangan emisi melalui skema Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation atau REDD+.
Menurut Zulhas, dana sebesar USD 50 juta tersebut disiapkan untuk menjadi dana talangan sebelum pendanaan lingkungan dari Norwegia dapat dicairkan.
Jika dikonversikan menggunakan asumsi kurs sekitar Rp17.800 per dolar AS, nilai USD 50 juta setara sekitar Rp890 miliar.
Namun, Zulhas menegaskan bahwa dana tersebut pada akhirnya tidak pernah digunakan.
“Dana itu tidak pernah dipakai,” demikian inti penjelasan Zulhas mengenai komitmen pendanaan tersebut.
KONTEKSNYA ADALAH PROGRAM LINGKUNGAN DAN REDD+
Skema REDD+ merupakan mekanisme internasional yang berkaitan dengan upaya mengurangi emisi dari deforestasi dan degradasi hutan sekaligus mendorong pengelolaan hutan yang berkelanjutan.
Indonesia menjadi salah satu negara yang mendapat perhatian dalam agenda tersebut karena memiliki kawasan hutan tropis yang luas dan berperan penting dalam upaya pengendalian perubahan iklim.
Dalam konteks yang disampaikan Zulhas, komitmen dana dari Soros tersebut bukan disebut sebagai investasi untuk kepentingan bisnis pribadi, melainkan sebagai dana talangan yang berkaitan dengan program lingkungan.
Dana tersebut dikaitkan dengan kebutuhan pembiayaan sementara karena pendanaan dari pemerintah Norwegia ketika itu disebut masih menghadapi proses administrasi.
DANA TIDAK TERPAKAI HINGGA MASA JABATAN BERAKHIR
Zulhas menyebut dana USD 50 juta tersebut tetap tidak digunakan hingga masa jabatannya sebagai Menteri Kehutanan berakhir.
Pernyataan tersebut menjadi menarik karena menyangkut keterlibatan tokoh filantropi dan investor internasional George Soros dalam pembiayaan program lingkungan Indonesia pada periode tersebut.
Namun, perlu dibedakan antara “komitmen dana” dengan dana yang benar-benar masuk dan digunakan dalam program pemerintah.
Komitmen pendanaan menunjukkan adanya kesediaan atau rencana penyediaan dana. Sementara penggunaan dana membutuhkan proses pencairan, mekanisme administrasi dan pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, pernyataan bahwa Indonesia pernah memperoleh komitmen USD 50 juta tidak otomatis berarti pemerintah telah menerima dan membelanjakan dana tersebut.
SOROS DAN PENDANAAN PERUBAHAN IKLIM
George Soros selama bertahun-tahun dikenal sebagai salah satu tokoh filantropi global yang memberikan perhatian terhadap berbagai isu, termasuk demokrasi, masyarakat sipil dan lingkungan.
Dalam konteks yang disampaikan Zulhas, keterlibatan Soros yang dimaksud berkaitan dengan pembiayaan perubahan iklim dan agenda perlindungan hutan.
Penting untuk melihat informasi tersebut sesuai konteks sejarahnya, bukan langsung menghubungkannya dengan tuduhan atau label politik tertentu.
Tidak ada dasar dalam informasi yang disampaikan Zulhas untuk menyimpulkan bahwa komitmen dana tersebut merupakan bentuk penguasaan atau intervensi terhadap kebijakan pemerintah Indonesia.
PERLU PEMBUKTIAN DOKUMEN UNTUK MEMPERJELAS RIWAYAT DANA
Pengungkapan Zulhas membuka kembali perhatian terhadap sejarah pembiayaan program lingkungan Indonesia pada era 2009–2014.
Untuk memastikan secara lebih lengkap, diperlukan dokumen resmi mengenai bentuk komitmen pendanaan, pihak yang terlibat, mekanisme pencairan serta alasan dana tersebut akhirnya tidak digunakan.
Dengan demikian, publik dapat membedakan antara komitmen pendanaan, dana yang benar-benar diterima pemerintah dan dana yang benar-benar digunakan dalam program.
Pernyataan Zulhas mengenai komitmen USD 50 juta dari George Soros pun sebaiknya dibaca sebagai pengungkapan mengenai sebuah rencana pendanaan yang menurut penuturannya tidak pernah digunakan, bukan sebagai bukti bahwa Indonesia menerima dan membelanjakan USD 50 juta tersebut.
