Maling Bobol Rumah di Pringsewu, Bukannya Kabur Malah Tertidur di Kasur Pemilik Rumah
PRINGSEWU — Aksi seorang pemuda berinisial IM (21) di Pekon Wates, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, Lampung, berakhir tak seperti yang diduga.
Alih-alih berhasil membawa kabur barang berharga, IM justru ditemukan tertidur di dalam rumah yang diduga dibobolnya. Pemuda tersebut akhirnya diamankan warga dan polisi pada Selasa (4/8/2026) pagi.
Peristiwa bermula ketika IM diduga menghabiskan waktu bersama sejumlah rekannya sambil mengonsumsi minuman keras jenis tuak di kawasan rest area.
Dalam perjalanan pulang, IM kemudian diduga melihat sebuah rumah yang tampak kosong. Kesempatan tersebut diduga mendorongnya untuk masuk dan mengambil barang milik penghuni rumah.
Namun, upaya tersebut tidak berjalan mulus.
GAGAL CONGKEL PINTU, PELAKU PECAHKAN KACA
Untuk masuk ke dalam rumah, IM awalnya diduga mencoba mencongkel pintu bagian belakang menggunakan linggis.
Upaya tersebut ternyata gagal. Pintu rumah tidak berhasil dibuka.
IM kemudian diduga mencari jalan lain. Ia akhirnya memecahkan kaca ventilasi kamar mandi dan menggunakan akses tersebut untuk masuk ke dalam rumah.
Setelah berhasil masuk, IM diduga mengacak-acak bagian dalam rumah, termasuk lemari, untuk mencari barang berharga.
Namun, aksi tersebut kemudian berubah menjadi kejadian yang tidak biasa.
BUKAN KABUR, MALAH TERTIDUR
Setelah berada di dalam rumah, IM diduga mengalami kelelahan. Kondisi tersebut disebut semakin diperburuk oleh pengaruh minuman keras yang sebelumnya dikonsumsinya.
Ketika melihat sebuah kasur di salah satu kamar, IM justru diduga memilih berbaring.
Bukannya segera meninggalkan lokasi dengan membawa hasil curian, pemuda tersebut malah tertidur di kasur pemilik rumah.
Situasi itu kemudian diketahui pemilik rumah ketika yang bersangkutan datang dan melakukan pengecekan.
Pemilik rumah sontak terkejut setelah mendapati seorang pria yang tidak dikenalnya sedang tertidur di dalam kamar.
Alih-alih membangunkan orang tersebut, pemilik rumah memilih keluar dari kamar dan mengunci pintunya dari luar.
Warga kemudian dipanggil untuk membantu mengamankan situasi sebelum polisi tiba di lokasi.
IM akhirnya diamankan dan dibawa ke Polsek Gadingrejo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
PERKARA TETAP DIPROSES SESUAI HUKUM
Meski peristiwa tersebut terdengar tidak biasa, dugaan tindak pidana yang terjadi tetap merupakan persoalan hukum.
Penyidik perlu mendalami rangkaian kejadian, termasuk cara pelaku masuk ke rumah, kerusakan yang ditimbulkan, tujuan keberadaan pelaku di dalam rumah, serta ada atau tidaknya barang yang sempat diambil.
Kondisi pelaku yang diduga berada di bawah pengaruh alkohol juga menjadi bagian dari fakta yang dapat didalami dalam proses pemeriksaan.
Namun, konsumsi minuman keras tidak dengan sendirinya menghapus pertanggungjawaban hukum apabila unsur tindak pidana nantinya terbukti.
Kasus tersebut kini ditangani aparat kepolisian untuk memastikan seluruh rangkaian kejadian berdasarkan keterangan saksi, barang bukti, serta hasil pemeriksaan terhadap terduga pelaku.
Peristiwa di Pekon Wates ini sekaligus menjadi pengingat bahwa keamanan rumah tetap perlu diperhatikan, terutama ketika penghuni meninggalkan rumah dalam keadaan kosong.
Dan bagi IM, rencana mengambil barang berharga justru berakhir dengan dirinya menjadi “tamu” yang tidak diundang—bukan membawa pulang hasil kejahatan, melainkan harus berhadapan dengan proses hukum.
