Bea Cukai Tanjung Priok Gagalkan Penyelundupan 5 Harley-Davidson Bekas dan 20 Rangka dari Tiongkok

0
IMG-20260807-WA0030

JAKARTA – Bea Cukai Tanjung Priok menggagalkan upaya penyelundupan kendaraan bermotor bekas asal Tiongkok yang masuk melalui Pelabuhan Tanjung Priok. Penindakan tersebut mengamankan 5 unit sepeda motor Harley-Davidson bekas dalam kondisi terurai atau completely knocked down (CKD) serta 20 unit rangka (frame) bekas.

Total nilai barang yang diamankan diperkirakan mencapai sekitar Rp1,8 miliar. Penindakan dilakukan sepanjang periode 2025 hingga 2026 sebagai bagian dari pengawasan Bea Cukai terhadap lalu lintas barang impor di pintu masuk utama perdagangan internasional.

Kasus tersebut terungkap setelah petugas menemukan anomali pada hasil pemindaian container scanner terhadap peti kemas asal Tiongkok yang diduga tidak diberitahukan secara benar dalam dokumen kepabeanan.

Anomali Pemindaian Bongkar Modus Misdeclaration

Petugas Bea Cukai Tanjung Priok melakukan analisis terhadap citra hasil pemindaian sinar-X atau x-ray terhadap dua peti kemas impor di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) Pelabuhan Tanjung Priok.

Hasil analisis menunjukkan adanya ketidaksesuaian atau anomali visual pada isi peti kemas. Temuan tersebut kemudian menjadi dasar dilakukannya pemeriksaan fisik secara lebih mendalam.

Dari pemeriksaan, petugas menemukan 5 unit sepeda motor Harley-Davidson bekas yang telah dalam kondisi terurai lengkap atau CKD.

Selain itu, pada 2026 Bea Cukai Tanjung Priok kembali menemukan upaya pengiriman 20 unit rangka bekas sepeda motor Harley-Davidson dengan modus pemberitahuan yang tidak sesuai.

Pola tersebut menunjukkan pentingnya integrasi antara teknologi pemindaian, analisis intelijen, pemeriksaan dokumen, dan pemeriksaan fisik dalam mengidentifikasi barang yang diduga tidak sesuai dengan pemberitahuan impor.

Impor Kendaraan Bermotor Bekas Dilarang

Kepala Bea Cukai Tanjung Priok, Adhang Noegroho Adhi, mengatakan pemanfaatan teknologi pemindaian modern yang didukung analisis intelijen dan pemeriksaan fisik secara selektif menjadi salah satu kunci dalam mencegah masuknya barang impor ilegal.

“Penindakan ini merupakan komitmen nyata Bea Cukai Tanjung Priok untuk melindungi masyarakat serta menjaga keberlangsungan industri dalam negeri dari masuknya barang impor ilegal,” ujarnya.

Temuan sepeda motor dan rangka bekas tersebut berkaitan dengan ketentuan tata niaga impor. Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor dalam Keadaan Bukan Baru dan Limbah Non-Bahan Berbahaya dan Beracun (Non-B3), impor kendaraan bermotor dalam keadaan bukan baru ke Indonesia dilarang.

Ketentuan tersebut menjadi salah satu dasar dalam pengawasan terhadap kendaraan bermotor bekas yang masuk dari luar negeri.

Pengawasan Impor Diperketat

Penyelundupan barang impor tidak hanya berkaitan dengan potensi kerugian penerimaan negara, tetapi juga menyangkut kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan persaingan yang sehat bagi industri dalam negeri.

Masuknya kendaraan bermotor bekas yang tidak memenuhi ketentuan dapat menciptakan persaingan tidak sehat dengan pelaku usaha yang menjalankan kegiatan impor sesuai regulasi.

Karena itu, pengawasan di pelabuhan menjadi salah satu instrumen penting untuk memastikan barang yang masuk ke Indonesia memenuhi ketentuan kepabeanan dan tata niaga.

Bea Cukai Tanjung Priok memastikan pengawasan terhadap barang impor akan terus diperkuat, termasuk melalui pemanfaatan teknologi pemeriksaan dan pengembangan analisis berbasis intelijen.

Masyarakat juga diimbau tidak membeli kendaraan bermotor impor yang tidak memiliki legalitas dan dokumen yang sesuai. Informasi mengenai dugaan aktivitas penyelundupan dapat disampaikan kepada Bea Cukai maupun aparat penegak hukum.

Penindakan terhadap 5 Harley-Davidson bekas dan 20 rangka bekas tersebut menjadi pengingat bahwa celah dalam sistem perdagangan internasional terus menjadi perhatian aparat pengawasan. Kombinasi teknologi, ketelitian petugas, dan penegakan hukum menjadi faktor penting untuk menjaga agar pintu masuk perdagangan Indonesia tidak dimanfaatkan sebagai jalur barang ilegal.

Ke depan, konsistensi pengawasan dan penindakan menjadi penting untuk memastikan kegiatan impor berlangsung sesuai aturan sekaligus melindungi kepentingan negara, industri nasional, dan masyarakat sebagai konsumen.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *