Aksi Mogok Buruh PT Asia Palma Diwarnai Dugaan Intimidasi, Perselisihan Berakhir Damai Lewat Klarifikasi
Aksi mogok kerja yang dilakukan para buruh PT Asia Palma sejak Kamis (30/7/2026) diwarnai dugaan intimidasi yang sempat memicu ketegangan di lokasi aksi. Meski demikian, perselisihan akhirnya dapat diselesaikan secara kekeluargaan setelah dilakukan klarifikasi dan permintaan maaf.
Aksi mogok tersebut digelar oleh pekerja yang tergabung dalam Serikat Buruh Aneka Industri (SBAI). Mereka menuntut kejelasan atas pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 13 anggota serikat yang dinilai dilakukan secara sepihak. Selain itu, buruh juga mempersoalkan dugaan pelanggaran terhadap kesepakatan tertulis yang sebelumnya telah dibuat antara pekerja dan perusahaan.
Memasuki hari kedua aksi pada Jumat (31/7/2026), situasi di lapangan disebut semakin memanas. Para buruh mengklaim perusahaan tetap menjalankan aktivitas produksi dengan mempekerjakan tenaga kerja di luar peserta aksi mogok.
Saat mempertanyakan kebijakan tersebut, sejumlah peserta aksi mengaku didatangi oleh seseorang yang disebut sebagai oknum aparat. Dalam keterangannya, buruh mengaku menerima ucapan yang dianggap bernada intimidatif sehingga menimbulkan kekhawatiran di kalangan pekerja.
Merasa tidak nyaman dengan situasi tersebut, para buruh kemudian menyampaikan laporan kepada pengurus Dewan Pimpinan Pusat Federasi Buruh Transportasi dan Pekerja Indonesia (DPP-FBTPI) untuk meminta pendampingan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pengurus serikat langsung melakukan klarifikasi kepada pihak yang dipersoalkan. Pertemuan sempat berlangsung dalam suasana tegang dan diwarnai adu argumentasi.
Namun, setelah dilakukan komunikasi, persoalan akhirnya berhasil diselesaikan secara kekeluargaan. Pihak yang dipersoalkan disebut telah menyampaikan permintaan maaf kepada perwakilan buruh sehingga situasi kembali kondusif.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari pihak PT Asia Palma maupun institusi terkait mengenai tudingan intimidasi tersebut.
Kalangan buruh berharap setiap perselisihan hubungan industrial dapat diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, dengan mengedepankan dialog antara pekerja, perusahaan, dan pemerintah. Penyelesaian yang transparan dan sesuai prosedur dinilai penting untuk menjaga hubungan industrial yang sehat serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
