Kejagung Ungkap Dugaan Korupsi KUR BNI Jember, 900 Identitas Petani Diduga Dipakai untuk Kredit Fiktif

0
1785889661639

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro di PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Jember, Jawa Timur. Kasus tersebut diduga melibatkan penyalahgunaan sekitar 900 identitas petani untuk pengajuan kredit fiktif yang mengakibatkan kerugian negara mencapai puluhan miliar rupiah.

Dalam perkara ini, penyidik menetapkan MFH, yang menjabat sebagai Kepala Cabang BNI Jember periode 2021–2023, sebagai tersangka. MFH diduga menggunakan ratusan identitas petani tanpa hak untuk mengajukan kredit bodong yang dikemas seolah-olah sebagai penyaluran dana KUR Mikro.

Penyidikan juga mengungkap bahwa MFH diduga tidak bekerja sendiri. Dua orang lainnya, yakni AM dari CV Jawara Tani dan IS dari CV Idris Afnan Jaya (IAJ), turut ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya berperan sebagai Collection Agent (CA) yang diduga membantu pelaksanaan praktik tersebut.

Diduga Rugikan Negara Puluhan Miliar

Menurut penyidik, dugaan penyimpangan dalam penyaluran KUR Mikro tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah. Penyidik masih terus mendalami alur pencairan kredit, mekanisme penggunaan identitas para petani, serta aliran dana yang diduga terkait dengan perkara tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian karena program Kredit Usaha Rakyat merupakan salah satu program pemerintah yang bertujuan memberikan akses pembiayaan kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), termasuk petani, agar mampu meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan.

Penyelidikan Terus Berlanjut

Kejaksaan Agung menyatakan proses penyidikan masih berlangsung. Penyidik akan terus mengumpulkan alat bukti, memeriksa saksi-saksi, serta menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Masyarakat diharapkan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Seluruh tersangka akan menjalani proses peradilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *