Polda Sumbar Gerebek Tambang Emas Ilegal di Solok Selatan, Sita Ekskavator dan Amankan Dua Operator
Kepolisian Daerah Sumatera Barat kembali melakukan penindakan terhadap dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI). Tim Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar menggerebek sebuah lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas tambang emas ilegal di Kabupaten Solok Selatan pada Senin (27/7).
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan satu unit alat berat berupa ekskavator merek Zoomlion PC 60 yang diduga digunakan dalam kegiatan penambangan.
Selain menyita alat berat, polisi juga mengamankan dua orang yang diduga bertugas sebagai operator ekskavator di lokasi tersebut.
Dua Operator Diamankan
Dua orang yang diamankan masing-masing berinisial N (27), warga Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, dan J (35), warga Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat.
Keduanya diamankan untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan keterlibatan dalam aktivitas penambangan emas tanpa izin di kawasan Solok Selatan.
Petugas juga membawa alat berat yang diamankan dari lokasi untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
Penyidik selanjutnya akan mendalami aktivitas pertambangan tersebut, termasuk pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kegiatan operasional tambang serta status perizinan di lokasi.
Polda Sumbar Intensifkan Pemberantasan PETI
Penindakan terhadap dugaan PETI menjadi bagian dari upaya kepolisian menjaga sumber daya alam dan mencegah kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan ilegal.
Kegiatan penambangan tanpa izin berpotensi menimbulkan berbagai dampak terhadap lingkungan, terutama apabila dilakukan tanpa memperhatikan pengelolaan limbah dan pemulihan kawasan.
Kerusakan tanah, erosi, pencemaran aliran sungai, hingga hilangnya tutupan vegetasi menjadi sejumlah risiko yang dapat muncul akibat aktivitas pertambangan yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Polda Sumatera Barat menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penindakan terhadap aktivitas pertambangan ilegal di wilayah hukumnya.
Barang Bukti Dibawa untuk Proses Penyidikan
Dua orang yang diamankan bersama satu unit ekskavator Zoomlion PC 60 kini menjalani proses hukum untuk kepentingan penyidikan.
Penyidik akan mendalami dugaan pelanggaran hukum dalam kegiatan pertambangan tersebut, termasuk mengidentifikasi pihak lain yang mungkin terlibat.
Para terduga pelaku akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku apabila penyidik menemukan bukti yang cukup terkait dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin.
Polda Sumbar juga mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam kegiatan pertambangan ilegal. Masyarakat diminta melaporkan apabila menemukan aktivitas PETI di wilayah masing-masing.
Upaya pemberantasan tambang ilegal diharapkan dapat terus dilakukan secara konsisten dengan melibatkan aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat.
Penindakan terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin juga diharapkan dapat membantu menjaga kelestarian lingkungan serta melindungi sumber daya alam untuk kepentingan masyarakat dan generasi mendatang.
