Imigrasi Tunda Keberangkatan Hampir 500 WNI ke Luar Negeri, Diduga Terindikasi TPPO
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menunda keberangkatan hampir 500 warga negara Indonesia (WNI) ke luar negeri sepanjang Januari hingga Juni 2026.
Penundaan tersebut dilakukan terhadap WNI yang diduga terindikasi terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan, ratusan WNI tersebut ditunda keberangkatannya setelah melalui proses pemeriksaan oleh petugas imigrasi.
“Sampai dengan sejauh ini, kita sudah melakukan penundaan pemberangkatan itu sebesar hampir 500 orang,” kata Hendarsam Marantoko usai menghadiri acara Jarnas TPPO di Tambora, Jakarta Barat, Senin (27/7/2026).
Menurut Hendarsam, data tersebut merupakan jumlah penundaan keberangkatan yang tercatat selama periode Januari hingga Juni 2026.
Dari jumlah tersebut, mayoritas WNI yang ditunda keberangkatannya diketahui memiliki tujuan perjalanan ke Kamboja.
Penundaan keberangkatan dilakukan sebagai langkah pencegahan untuk melindungi masyarakat Indonesia dari potensi menjadi korban TPPO. Modus perdagangan orang kerap menyasar calon pekerja migran dengan tawaran pekerjaan di luar negeri yang pada akhirnya dapat menjerumuskan korban ke dalam eksploitasi.
Pemeriksaan terhadap calon penumpang menjadi salah satu upaya pemerintah untuk mendeteksi indikasi keberangkatan yang berpotensi berkaitan dengan jaringan perdagangan orang.
Pemerintah juga terus mendorong penguatan sinergi antarinstansi dalam mencegah dan memberantas TPPO, termasuk melalui pengawasan terhadap keberangkatan WNI ke luar negeri.
Masyarakat yang hendak bekerja atau bepergian ke luar negeri diimbau memastikan tujuan perjalanan, dokumen, serta informasi pekerjaan yang ditawarkan telah sesuai dengan ketentuan. Kewaspadaan diperlukan agar masyarakat tidak mudah terjebak dalam tawaran yang berpotensi menjadi pintu masuk praktik perdagangan orang.
