Sayang Sekali KDM Tidak Bisa Nyapres Lewat Jalur Independen

0
1785657596077

Oleh: Adrian | Perdana.Asia

Kalau saja Indonesia membuka kesempatan bagi calon independen untuk maju dalam pemilihan presiden, mungkin Dedi Mulyadi tidak perlu terlalu pusing memikirkan kendaraan politik. Cukup mengumpulkan dukungan rakyat sesuai persyaratan yang ditetapkan, lalu bertarung langsung di hadapan pemilih.

Sayangnya, sistem ketatanegaraan Indonesia saat ini tidak memberikan ruang bagi pencalonan presiden melalui jalur independen.

Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 menyebutkan bahwa pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilu. Ketentuan tersebut kemudian diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Artinya, setinggi apa pun elektabilitas seseorang dan sebesar apa pun dukungan publik terhadapnya, pencalonan sebagai Presiden dan Wakil Presiden tetap harus melalui partai politik atau gabungan partai politik.

Di sinilah muncul sebuah paradoks dalam sistem demokrasi Indonesia.

Di satu sisi, rakyat diberikan hak untuk memilih Presiden secara langsung. Namun di sisi lain, rakyat tidak diberikan mekanisme untuk mencalonkan sendiri tokoh yang mereka kehendaki melalui jalur independen. Proses pencalonan tetap berada dalam ruang politik partai.

Bagaimana Jika Jalur Independen Dibuka?

Jika Indonesia suatu hari membuka peluang pencalonan presiden melalui jalur independen, peta politik nasional tentu akan berubah secara signifikan.

Tokoh dengan tingkat popularitas dan elektabilitas tinggi dapat menguji langsung kekuatan dukungan masyarakat tanpa harus terlebih dahulu mendapatkan tiket dari partai politik.

Dalam konteks Dedi Mulyadi atau KDM, skenario tersebut tentu menarik untuk dibayangkan.

Jika seorang tokoh memiliki dukungan publik yang kuat, ia secara teoritis dapat mengumpulkan dukungan masyarakat sesuai mekanisme yang ditentukan, kemudian maju sebagai calon independen. Dengan demikian, proses pencalonan tidak sepenuhnya bergantung pada keputusan elite partai.

Namun, kondisi tersebut bukanlah sistem yang berlaku dalam Pilpres Indonesia saat ini.

Berbeda dengan mekanisme pencalonan dalam sejumlah pemilihan kepala daerah yang mengenal jalur perseorangan atau independen, pencalonan Presiden dan Wakil Presiden masih secara konstitusional ditempatkan melalui partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu.

Elektabilitas Tinggi Membuat Posisi Partai Semakin Strategis

Jika melihat dinamika politik menuju Pilpres 2029, figur dengan elektabilitas tinggi tentu memiliki nilai strategis bagi partai politik.

Apabila seorang tokoh memiliki daya tarik elektoral yang kuat, keberadaannya tidak hanya berpotensi memengaruhi kontestasi Pilpres, tetapi juga dapat memberikan efek elektoral terhadap partai politik yang mengusungnya.

Fenomena semacam ini sering disebut sebagai coattail effect atau efek ekor jas, yakni ketika popularitas seorang kandidat turut membantu meningkatkan perolehan suara partai atau kandidat lain yang berada dalam satu kendaraan politik.

Karena itu, dalam politik elektoral, figur dengan tingkat elektabilitas tinggi memiliki daya tawar yang besar.

Namun, dinamika tersebut tetap harus dibaca secara hati-hati. Survei politik merupakan gambaran preferensi publik pada saat survei dilakukan, bukan hasil pemilu yang sudah pasti. Peta politik menuju 2029 masih sangat mungkin berubah seiring perkembangan situasi nasional, kinerja pemerintahan, dinamika partai, dan munculnya tokoh-tokoh baru.

KDM dan Dinamika Politik 2029

Dedi Mulyadi sendiri saat ini merupakan kader Partai Gerindra. Posisi tersebut tentu menjadi salah satu faktor penting dalam membaca perjalanan politiknya menuju Pilpres 2029.

Jika Partai Gerindra tetap menempatkan Prabowo Subianto sebagai figur utama untuk kontestasi 2029, maka dinamika internal dan komunikasi politik di dalam maupun antarpartai akan menjadi bagian penting dari perjalanan politik nasional.

Dalam situasi seperti ini, tingginya elektabilitas seorang tokoh dapat menjadi modal politik yang sangat berharga. Namun, keputusan akhir mengenai pencalonan tetap berada dalam mekanisme politik dan konstitusional yang berlaku.

Karena itu, jika ada pihak yang berharap Dedi Mulyadi dapat maju melalui jalur independen, harapan tersebut untuk saat ini belum dapat diwujudkan dalam sistem Pilpres Indonesia.

Rakyat Memilih, Tetapi Partai Mengusulkan

Pada akhirnya, persoalan ini membawa kita pada sebuah pertanyaan yang lebih besar tentang demokrasi Indonesia.

Rakyat memang memilih Presiden secara langsung. Tetapi sebelum sampai ke bilik suara, rakyat tidak memiliki mekanisme langsung untuk mengusulkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden melalui jalur independen.

Kewenangan pencalonan tetap berada pada partai politik atau gabungan partai politik.

Di satu sisi, mekanisme ini dapat dipandang sebagai bagian dari sistem demokrasi konstitusional yang menempatkan partai politik sebagai institusi utama dalam proses politik nasional.

Namun di sisi lain, ada pula kritik yang mempertanyakan apakah mekanisme tersebut sudah sepenuhnya mencerminkan aspirasi masyarakat, terutama ketika seorang tokoh memiliki tingkat dukungan publik yang besar tetapi tidak memiliki kendaraan politik yang cukup untuk maju.

Selama Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 belum mengalami perubahan dan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pencalonan Presiden masih berlaku seperti sekarang, siapa pun yang ingin maju dalam Pilpres—termasuk Dedi Mulyadi—tetap harus melewati pintu partai politik.

Bagi sebagian orang, kondisi ini mungkin terasa sayang.

Sebab, jika jalur independen dibuka, masyarakat bisa saja diberikan pilihan tambahan untuk secara langsung mendorong tokoh yang mereka kehendaki menjadi calon Presiden.

Namun, selama sistem yang berlaku belum berubah, realitas politiknya tetap sama.

Pintu menuju Pilpres Indonesia masih berada di tangan partai politik.

Dan di situlah perdebatan tentang demokrasi, representasi rakyat, kekuatan elite, serta apa yang sering disebut sebagai oligarki politik akan terus menjadi bahan diskusi publik.

Adrian | Perdana.Asia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *