Mentan Klarifikasi Polemik Rp2 Triliun: Bukan Keuntungan Penggilingan Biasa, Ini Soal Penipuan Mutu Beras

0
IMG-20260731-WA0024

Pernyataan Presiden Prabowo Subianto mengenai keuntungan sebuah penggilingan padi yang mencapai Rp2 triliun per bulan menuai perdebatan di media sosial. Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman kemudian memberikan klarifikasi bahwa angka tersebut bukanlah gambaran keuntungan bisnis penggilingan padi secara umum, melainkan bagian dari perhitungan dugaan praktik penipuan mutu beras yang disebut telah merugikan masyarakat hingga mendekati Rp100 triliun.

Amran menyampaikan klarifikasi tersebut dalam konferensi pers di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Kamis (30/7). Ia mengatakan pernyataan Presiden yang kembali viral membuat perhatian publik lebih banyak tertuju pada angka Rp2 triliun dibandingkan persoalan utama yang sedang ditangani pemerintah, yakni dugaan praktik perdagangan beras yang tidak sesuai dengan standar mutu.

Menurut Amran, Kementerian Pertanian menemukan adanya beras yang dipasarkan dengan label premium, tetapi kualitasnya diduga berada di bawah ketentuan yang berlaku dan tetap dijual dengan harga beras premium.

“Yang terjadi adalah beras bukan premium, di bawahnya medium tapi dijual premium,” kata Amran.

Ia memberikan gambaran sederhana bahwa praktik tersebut ibarat seseorang menjual emas 18 karat, tetapi mencantumkannya sebagai emas 24 karat.

Kementan menghitung dugaan kerugian masyarakat dari praktik tersebut mencapai sekitar Rp98 triliun. Dalam perhitungan itu, terdapat satu grup perusahaan yang disebut memperoleh keuntungan sekitar Rp2,08 triliun per bulan.

Namun, Amran menegaskan bahwa angka tersebut tidak berarti seluruh perusahaan penggilingan padi mampu memperoleh keuntungan dengan nilai yang sama. Ia meminta masyarakat tidak terjebak pada perdebatan mengenai masuk akal atau tidaknya angka keuntungan tersebut.

“Jangan fokus pada hitungannya, fokus pada kejahatannya. Jangan fokus pada angka tapi fokus pada kejahatannya,” tegas Amran.

Persoalan tersebut bermula dari pernyataan Presiden Prabowo saat peluncuran Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih pada Juli 2025. Ketika itu, Prabowo menyampaikan adanya laporan mengenai penggilingan padi yang disebut mampu meraup keuntungan sekitar Rp2 triliun setiap bulan.

Pernyataan tersebut kemudian kembali menjadi sorotan setelah beredar luas di media sosial. Sebagian publik mempertanyakan bagaimana sebuah usaha penggilingan padi dapat menghasilkan keuntungan sebesar itu dalam satu bulan.

Amran menjelaskan bahwa kapasitas penggilingan padi sangat beragam, mulai dari sekitar 5 hingga 10 ton hingga mencapai sekitar 1.000 ton per hari untuk penggilingan berskala besar. Karena itu, ia meminta polemik tidak diarahkan semata-mata pada kemampuan bisnis sebuah perusahaan.

Menurutnya, fokus pemerintah adalah dugaan praktik manipulasi mutu yang membuat konsumen membayar harga premium untuk produk yang kualitasnya diduga tidak sesuai dengan label.

“Ini bukan keuntungan pabrik. Ini penipuan, titik. Jangan pengalihan isu,” ujar Amran.

Persoalan tersebut kini telah masuk ke ranah penegakan hukum. Amran menyebut penanganan perkara beras dilakukan bersama Satgas Pangan Polri.

Sepanjang 2025, terdapat 38 perkara kasus beras dengan 39 tersangka. Dari jumlah tersebut, 21 perkara disebut telah dinyatakan lengkap atau P-21 dan masuk ke tahap persidangan.

Penindakan juga disebut tidak hanya menyasar pelaku usaha di luar pemerintahan, tetapi turut mencakup pegawai internal Kementerian Pertanian yang diduga terlibat dalam penyimpangan.

Polemik mengenai angka Rp2 triliun pada akhirnya tidak semestinya mengalihkan perhatian publik dari substansi persoalan, yakni dugaan praktik perdagangan beras yang merugikan konsumen.

Bagi masyarakat sebagai konsumen, persoalan utamanya bukan semata-mata mengenai seberapa besar keuntungan yang diperoleh perusahaan, melainkan apakah beras yang dibeli benar-benar memenuhi standar mutu dan sesuai dengan harga serta label yang tercantum pada kemasannya.

Dengan masuknya persoalan tersebut ke ranah penegakan hukum, publik kini menunggu proses penyelidikan dan persidangan berjalan secara transparan serta berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Pemerintah juga dituntut memperkuat pengawasan tata niaga pangan agar perlindungan terhadap konsumen dan keadilan dalam perdagangan beras dapat diwujudkan secara nyata.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *