Komisi II DPR Soroti DBH Tersendat dan Gaji PPPK, Dorong Penguatan Fiskal Daerah

0
IMG-20260731-WA0027

JAKARTA – Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan sejumlah asosiasi pemerintah daerah membahas persoalan hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, termasuk tersendatnya penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) serta tekanan fiskal yang mulai dirasakan sejumlah pemerintah daerah.

Pembahasan tersebut berlangsung dalam rapat kerja dan rapat dengar pendapat umum di Kompleks Parlemen, Kamis (30/7), yang turut melibatkan perwakilan kepala daerah melalui Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi), Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi), dan Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI).

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah kemampuan sejumlah daerah dalam memenuhi kewajiban belanja pegawai, termasuk pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kondisi tersebut dikaitkan dengan semakin terbatasnya ruang fiskal daerah di tengah meningkatnya kebutuhan pembiayaan pemerintahan dan pelayanan publik.

DBH Kurang Bayar Didorong Segera Disalurkan

Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, pemerintah perlu mencari formulasi yang tepat untuk membantu daerah menghadapi tekanan fiskal. Salah satu langkah yang didorong adalah mempercepat penyaluran DBH yang masih menjadi hak daerah.

“Kami mencoba mencari formulasi yang tepat untuk bisa mengatasi hal itu semua, salah satunya adalah kita berupaya mendorong pemerintah untuk bisa segera menyalurkan Dana Bagi Hasil yang kurang bayar,” ujar Rifqi.

Komisi II DPR mendorong agar alokasi DBH kurang bayar kepada pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota dapat disalurkan secara bertahap serta tepat waktu sepanjang 2026.

Langkah tersebut dinilai penting karena DBH menjadi salah satu sumber pendapatan daerah yang dapat membantu memperkuat kapasitas fiskal pemerintah daerah, khususnya daerah yang memiliki ketergantungan tinggi terhadap transfer dari pemerintah pusat.

Namun, percepatan penyaluran DBH tetap perlu dilakukan dengan memperhatikan kondisi keuangan negara dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Transparansi mengenai besaran kurang bayar dan mekanisme penyalurannya juga menjadi aspek penting agar kebijakan tersebut dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Gaji PPPK dan Ruang Fiskal Daerah Menjadi Perhatian

Persoalan pembayaran gaji PPPK menjadi salah satu isu yang mencuat dalam pembahasan tersebut. Sejumlah daerah disebut menghadapi tekanan anggaran karena harus memenuhi kewajiban belanja pegawai, sementara ruang fiskal yang tersedia semakin terbatas.

Kondisi ini menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah daerah, terutama setelah adanya peningkatan kebutuhan pembiayaan aparatur dan pelayanan publik.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian disebut akan melihat terlebih dahulu kondisi keuangan masing-masing daerah. Apabila langkah efisiensi telah dilakukan secara maksimal tetapi masih terdapat kekurangan anggaran, penyaluran DBH dapat menjadi salah satu opsi yang dipertimbangkan untuk membantu memperkuat kemampuan fiskal daerah.

Rifqi mengatakan, koordinasi antara Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan diperlukan untuk membahas lebih lanjut kondisi tersebut.

“Pak Mendagri sudah menyampaikan berapa angkanya, nanti pemerintah, Pak Mendagri dengan Menteri Keuangan akan berkoordinasi,” ujarnya.

Formula DBH Dinilai Perlu Dievaluasi

Selain persoalan DBH kurang bayar, pembahasan juga menyentuh formula pembagian dana yang dinilai perlu terus dievaluasi agar lebih adil dan proporsional.

Anggota Komisi II DPR RI Ujang Bey menyoroti kondisi sejumlah daerah penghasil sumber daya alam yang dinilai belum sepenuhnya merasakan dampak positif dari potensi ekonomi yang dimiliki.

Dalam konteks tersebut, formula DBH menjadi salah satu aspek penting yang perlu dikaji secara berkala. Pembagian dana diharapkan dapat mempertimbangkan karakteristik masing-masing daerah, termasuk daerah penghasil sumber daya alam, wilayah kepulauan, serta daerah tertinggal yang menghadapi tantangan geografis dan biaya pelayanan publik yang berbeda.

Evaluasi formula DBH juga perlu memperhatikan prinsip pemerataan pembangunan agar daerah yang memiliki tantangan struktural tidak semakin tertinggal dalam penyediaan infrastruktur dan pelayanan dasar.

Daerah Didorong Perkuat Pendapatan Asli Daerah

Di tengah keterbatasan ruang fiskal, pemerintah daerah juga didorong untuk meningkatkan kemandirian melalui optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sejumlah strategi dapat ditempuh, antara lain melalui digitalisasi sistem pendapatan daerah, optimalisasi pengelolaan aset, peningkatan kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), pengembangan potensi unggulan daerah, serta penciptaan iklim investasi yang sehat dan kompetitif.

Dengan memperkuat PAD, ketergantungan daerah terhadap transfer pemerintah pusat diharapkan dapat dikurangi secara bertahap. Namun, peningkatan PAD tetap harus dilakukan dengan memperhatikan kemampuan masyarakat dan dunia usaha agar tidak menciptakan beban ekonomi baru.

Dalam pertemuan tersebut, evaluasi terhadap sejumlah regulasi terkait pemerintahan daerah, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 dan PP Nomor 69 Tahun 2010, juga menjadi bagian dari pembahasan.

Penguatan Fiskal Harus Berpihak pada Pelayanan Publik

Persoalan DBH dan gaji PPPK menunjukkan bahwa pengelolaan hubungan keuangan pusat dan daerah memiliki dampak langsung terhadap kemampuan pemerintah daerah dalam menjalankan pelayanan publik.

Karena itu, penguatan fiskal daerah tidak cukup hanya dilihat dari besarnya transfer anggaran. Pemerintah juga perlu memastikan adanya tata kelola yang efisien, transparan, dan akuntabel, sehingga setiap rupiah anggaran benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

Sinergi antara DPR, pemerintah pusat, dan pemerintah daerah menjadi penting untuk mencari solusi jangka pendek sekaligus membangun sistem fiskal yang lebih berkelanjutan.

Penyaluran DBH yang tepat waktu, formula pembagian yang adil, peningkatan PAD, serta pengelolaan belanja daerah yang efisien diharapkan dapat menciptakan ruang fiskal yang lebih sehat.

Pada akhirnya, kebijakan hubungan keuangan pusat dan daerah harus bermuara pada satu tujuan utama, yakni memastikan pemerintah daerah memiliki kapasitas yang memadai untuk memberikan pelayanan publik, membayar kewajiban yang menjadi tanggung jawabnya, dan melaksanakan pembangunan yang manfaatnya dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *