Rizkan Al Mubarok Soroti Polemik “Londo Ireng”: Kritik Jangan Dibungkam, Perang Melawan Korupsi Harus Jadi Prioritas Bangsa
JAKARTA — Polemik pernyataan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mengenai istilah “Londo Ireng” yang dikaitkan dengan sejumlah kalangan, termasuk wartawan, jurnalis, pengamat, dan lembaga swadaya masyarakat (LSM), terus menjadi perhatian publik. Pernyataan tersebut disampaikan Presiden dalam pidatonya pada puncak peringatan Hari Lahir ke-28 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Jakarta pada Kamis, 23 Juli 2026.
Istilah “Londo Ireng” sendiri memiliki konteks sejarah yang merujuk pada pribumi yang dianggap berpihak atau bekerja sama dengan kepentingan kolonial Belanda. Dalam pidatonya, Presiden Prabowo menggunakan istilah tersebut untuk mengkritik pihak-pihak yang menurutnya lebih mengutamakan kepentingan asing dibanding kepentingan nasional. Pernyataan itu kemudian memicu perdebatan mengenai batas antara kritik terhadap pemerintah, kebebasan pers, dan tudingan keberpihakan kepada kepentingan asing.
Menanggapi polemik tersebut, Ketua Dewan Perwakilan AWNI Sumatera Raya, Rizkan Al Mubarok, menyampaikan pandangan agar perdebatan publik tidak berhenti pada persoalan istilah atau saling memberikan label. Menurut Rizkan, bangsa Indonesia membutuhkan energi besar untuk menghadapi persoalan yang lebih mendasar, terutama pemberantasan korupsi, penguatan penegakan hukum, dan perbaikan tata kelola pemerintahan.
“Tanpa mengurangi rasa hormat kepada Presiden Republik Indonesia, saya melihat polemik ini harus kita jadikan momentum untuk melakukan refleksi kebangsaan. Kritik terhadap pemerintah harus dijawab dengan data dan kinerja, sementara kritik yang keliru dapat diluruskan dengan fakta. Yang paling penting, jangan sampai energi bangsa habis hanya untuk saling memberi label,” ujar Rizkan dalam pandangannya.
Rizkan mengajak seluruh elemen bangsa untuk mengingat kembali semangat perjuangan para pendiri republik. Menurutnya, tantangan Indonesia pada masa kini tidak lagi semata-mata berupa penjajahan dalam bentuk konvensional, tetapi juga ancaman dari praktik korupsi, penyalahgunaan kekuasaan, lemahnya tata kelola, dan berbagai bentuk kejahatan yang dapat menggerus kekayaan negara serta menghambat kesejahteraan rakyat.
“Dulu bangsa ini berjuang melawan penjajahan. Hari ini kita harus berani melawan segala bentuk pengkhianatan terhadap kepentingan rakyat dan negara, termasuk korupsi yang merusak pembangunan. Korupsi harus dilawan dengan penegakan hukum yang tegas, transparan, dan tidak pandang bulu,” tegasnya.
Bagi Rizkan, pemberantasan korupsi merupakan salah satu pekerjaan rumah terbesar Indonesia. Kekayaan alam yang melimpah, jumlah penduduk yang besar, posisi geografis yang strategis, serta potensi sumber daya manusia seharusnya menjadi modal utama untuk membawa Indonesia menjadi negara maju dan berpengaruh di tingkat global.
Namun, seluruh potensi tersebut akan sulit memberikan manfaat maksimal apabila tata kelola pemerintahan tidak diperkuat dan kebocoran anggaran maupun sumber daya negara tidak ditangani secara serius. Karena itu, menurut Rizkan, perang terhadap korupsi harus ditempatkan sebagai agenda bersama dan tidak boleh berhenti pada slogan.
Ia menilai, wartawan, jurnalis, pengamat, akademisi, maupun organisasi masyarakat sipil memiliki fungsi penting dalam kehidupan demokrasi. Kritik yang disampaikan secara profesional dan berbasis fakta, menurutnya, merupakan bagian dari mekanisme kontrol publik yang dapat membantu pemerintah menemukan kelemahan kebijakan sekaligus mencegah penyalahgunaan kekuasaan.
“Wartawan bukan penentu kebijakan negara. Pengamat bukan pemegang kekuasaan anggaran. LSM juga bukan pengambil keputusan pemerintahan. Mereka berada di ruang kontrol sosial. Karena itu, kalau ada kritik yang dianggap keliru, jawab dengan data dan fakta. Kalau ada pihak yang benar-benar melanggar hukum atau terbukti menerima kepentingan asing untuk merugikan negara, tentu harus diproses berdasarkan hukum,” kata Rizkan.
Menurutnya, perbedaan pandangan tidak seharusnya langsung diterjemahkan sebagai bentuk pengkhianatan terhadap bangsa. Dalam negara demokrasi, kritik dan kebebasan menyampaikan pendapat memiliki ruang yang dilindungi sepanjang dilakukan secara bertanggung jawab dan tidak melanggar hukum.
Pernyataan Rizkan tersebut disampaikan di tengah respons sejumlah organisasi jurnalis terhadap penggunaan istilah “Londo Ireng”. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) bersama sejumlah organisasi lainnya menyatakan keberatan dan meminta Presiden memberikan klarifikasi serta menghentikan pelabelan yang dinilai dapat merendahkan profesi jurnalis. Di sisi lain, Presiden dalam pidatonya menyampaikan kritik terhadap pihak-pihak yang dinilainya menyebarkan narasi pesimistis dan mengganggu kepercayaan publik terhadap Indonesia.
Rizkan menilai, perbedaan pandangan tersebut seharusnya menjadi ruang untuk memperkuat demokrasi, bukan memperlebar polarisasi.
“Presiden memiliki kewenangan besar dalam menjalankan pemerintahan, sedangkan pers memiliki fungsi kontrol. Keduanya tidak harus selalu sepakat. Yang penting adalah kepentingan rakyat dan negara harus menjadi titik temu,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa tantangan Indonesia jauh lebih besar daripada sekadar perdebatan antara pemerintah dan kelompok kritis. Masih terdapat persoalan kemiskinan, ketimpangan, pengangguran, akses pendidikan dan kesehatan, serta berbagai persoalan pembangunan yang membutuhkan perhatian serius.
Dalam konteks tersebut, Rizkan mengajak pemerintah untuk terus memperkuat pemberantasan korupsi dan menutup celah penyalahgunaan kekuasaan. Ia mengutip gagasan yang pernah disampaikan Mahfud MD mengenai besarnya potensi ekonomi yang dapat dirasakan masyarakat apabila kebocoran akibat korupsi berhasil ditekan. Namun, Rizkan menekankan bahwa angka-angka yang muncul dalam pernyataan tersebut harus dipahami sebagai ilustrasi mengenai besarnya potensi kerugian dan kebocoran, bukan sebagai jaminan bahwa setiap warga secara otomatis akan menerima sejumlah uang tertentu.
“Pesan terbesarnya adalah bahwa korupsi memiliki dampak luar biasa terhadap kesejahteraan rakyat. Karena itu, jangan sampai kita kehilangan fokus. Perdebatan mengenai siapa yang disebut Londo Ireng jangan mengalahkan agenda besar untuk membersihkan negara dari korupsi,” katanya.
Rizkan menilai pemerintah memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan penegakan hukum berjalan adil dan konsisten. Ia mendorong agar pemberantasan korupsi dilakukan tanpa melihat latar belakang politik, jabatan, kelompok, maupun kedekatan kekuasaan.
“Kalau ada pejabat yang korup, proses hukum. Kalau ada pengusaha yang merugikan negara, proses hukum. Kalau ada aparat yang menyalahgunakan kewenangan, proses hukum. Kalau ada siapa pun yang benar-benar terbukti melakukan kejahatan terhadap negara, hukum harus berlaku. Itulah cara paling kuat untuk menunjukkan bahwa negara benar-benar hadir untuk rakyat,” tegasnya.
Menurut Rizkan, kritik terhadap pemerintah dan perang melawan korupsi sesungguhnya tidak berada di dua sisi yang berlawanan. Keduanya dapat berjalan bersamaan dalam kerangka memperkuat negara.
Pemerintah membutuhkan kritik untuk melakukan evaluasi, sementara masyarakat membutuhkan pemerintahan yang bersih dan penegakan hukum yang kuat. Pers membutuhkan kebebasan untuk menjalankan fungsi kontrol, sedangkan pemerintah memiliki hak untuk menjawab kritik dengan data dan menjelaskan kebijakannya kepada publik.
“Bangsa ini tidak boleh terpecah hanya karena perbedaan pendapat. Kita harus bersatu menghadapi musuh yang benar-benar merugikan rakyat. Korupsi, penyalahgunaan kekuasaan, kemiskinan, ketimpangan, dan lemahnya tata kelola adalah persoalan nyata yang harus kita selesaikan bersama,” kata Rizkan.
Ia berharap Presiden Prabowo Subianto dan seluruh pemangku kepentingan negara dapat menjadikan polemik “Londo Ireng” sebagai momentum untuk memperkuat komunikasi antara pemerintah, pers, akademisi, pengamat, dan masyarakat sipil.
Rizkan menegaskan bahwa Indonesia membutuhkan kritik yang sehat sekaligus pemerintahan yang kuat. Keduanya bukan musuh, melainkan bagian dari mekanisme demokrasi untuk memastikan kekuasaan tetap berjalan dalam koridor konstitusi.
“Pada akhirnya, ukuran keberhasilan sebuah pemerintahan bukan terletak pada seberapa sering pemerintah dipuji atau seberapa sedikit kritik yang muncul. Ukuran keberhasilan adalah seberapa jauh rakyat merasakan keadilan, kesejahteraan, keamanan, dan masa depan yang lebih baik,” pungkas Rizkan.
Polemik “Londo Ireng” dengan demikian dapat menjadi momentum bagi seluruh elemen bangsa untuk melakukan refleksi. Di tengah perbedaan pandangan, Indonesia membutuhkan ruang demokrasi yang sehat, pers yang bebas dan bertanggung jawab, pemerintah yang terbuka terhadap kritik, serta penegakan hukum yang tegas terhadap setiap bentuk korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan.
Sebab, jika seluruh energi bangsa diarahkan untuk memperkuat integritas, memberantas korupsi, meningkatkan kualitas pelayanan publik, dan memastikan kekayaan negara benar-benar digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, maka perbedaan pandangan tidak perlu menjadi sumber perpecahan. Justru dari perbedaan itulah Indonesia dapat membangun demokrasi yang semakin dewasa dan negara yang semakin kuat.
