Polemik “Londo Ireng” Mengemuka, Rizkan Al Mubarrok: Jangan Jadikan Pers Musuh, Korupsi dan Kebocoran Negara Harus Jadi Musuh Bersama
SOROTAN PUBLIK — Polemik mengenai istilah “Londo Ireng” yang dilontarkan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto kepada pihak-pihak yang disebut berkaitan dengan wartawan, jurnalis, pengamat, dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) terus menjadi perhatian publik. Pernyataan tersebut memunculkan perdebatan mengenai batas kritik terhadap pemerintah, kebebasan pers, serta posisi masyarakat sipil dalam sistem demokrasi Indonesia.
Menanggapi polemik tersebut, Ketua Dewan Perwakilan Aliansi Wartawan Nasional Indonesia (AWNI) Sumatera Raya, Rizkan Al Mubarrok, mengingatkan agar perdebatan tidak berhenti pada persoalan labelisasi terhadap kelompok tertentu. Menurutnya, bangsa Indonesia harus mengarahkan energi yang lebih besar pada persoalan fundamental yang secara langsung menyangkut kesejahteraan rakyat, yakni pemberantasan korupsi, pencegahan kebocoran kekayaan negara, dan penguatan tata kelola pemerintahan.
Rizkan menyampaikan pandangannya dengan tetap menghormati Presiden sebagai kepala negara. Ia menilai kritik terhadap wartawan, jurnalis, pengamat, maupun LSM perlu ditempatkan secara proporsional karena dalam negara demokrasi, pers dan masyarakat sipil memiliki fungsi penting sebagai pengawas jalannya kekuasaan.
“Tanpa mengurangi rasa hormat kepada Presiden Republik Indonesia, saya melihat polemik ini seharusnya menjadi momentum untuk melakukan refleksi bersama. Jangan sampai energi bangsa habis untuk memperdebatkan siapa yang disebut ‘Londo Ireng’, sementara persoalan korupsi dan kebocoran kekayaan negara yang jauh lebih besar justru tidak menjadi perhatian utama,” ujar Rizkan dalam pandangannya.
Menurut Rizkan, demokrasi tidak hanya membutuhkan pemerintah yang kuat, tetapi juga membutuhkan mekanisme pengawasan yang kuat. Dalam sistem ketatanegaraan modern, kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif memiliki fungsi masing-masing, sementara pers dikenal luas sebagai pilar keempat demokrasi yang menjalankan fungsi kontrol sosial dan menyediakan informasi kepada publik. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan juga pernah menegaskan peran besar pers sebagai pilar keempat demokrasi dalam mendorong partisipasi masyarakat dan menjaga kehidupan bangsa.
Karena itu, Rizkan menilai pers tidak semestinya ditempatkan sebagai musuh ketika menjalankan fungsi kritik. Namun, ia juga menegaskan bahwa kebebasan pers harus berjalan bersama tanggung jawab jurnalistik, verifikasi fakta, independensi, dan kepatuhan terhadap kode etik. Kritik terhadap pemerintah harus berbasis data, sementara pemerintah memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan koreksi apabila terdapat pemberitaan yang dianggap tidak akurat.
“Wartawan tentu tidak kebal terhadap kritik. Kalau ada pemberitaan yang salah, koreksi dengan data. Kalau ada pelanggaran kode etik, gunakan mekanisme yang tersedia. Tetapi jangan sampai seluruh profesi wartawan, jurnalis, akademisi, pengamat, atau LSM digeneralisasi sebagai pihak yang berseberangan dengan kepentingan bangsa,” tegasnya.
Polemik “Londo Ireng” sendiri muncul setelah Presiden Prabowo dalam pidatonya pada peringatan Harlah ke-28 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyinggung pihak-pihak yang menurutnya masih berpihak kepada kepentingan asing dan menyebut adanya kelompok yang kini menggunakan identitas sebagai wartawan, pengamat, hingga LSM. Pernyataan tersebut kemudian memicu respons dari organisasi pers, termasuk Aliansi Jurnalis Independen (AJI), yang menilai pelabelan terhadap profesi jurnalis berpotensi mencederai kebebasan pers.
Bagi Rizkan, perbedaan pendapat merupakan sesuatu yang wajar dalam demokrasi. Justru ketika terjadi perbedaan pandangan antara pemerintah dan masyarakat sipil, mekanisme demokrasi harus bekerja melalui dialog, verifikasi, transparansi, dan pertanggungjawaban publik.
Ia mengingatkan bahwa rakyat memiliki hak untuk mengetahui bagaimana kekuasaan dijalankan dan bagaimana kekayaan negara dikelola. Hak memperoleh informasi juga memiliki landasan konstitusional melalui Pasal 28F UUD 1945 yang menjamin hak setiap orang untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi melalui berbagai saluran yang tersedia.
Dalam konteks tersebut, Rizkan menilai pers memiliki posisi strategis karena menjadi salah satu jembatan antara kekuasaan dan masyarakat. Pers dapat mengungkap persoalan yang mungkin tidak terlihat oleh publik, menguji kebijakan pemerintah, mengangkat suara kelompok yang tidak memiliki akses langsung kepada pengambil keputusan, sekaligus memberi ruang bagi pemerintah untuk menjelaskan kebijakannya.
“Rakyat adalah pemegang kedaulatan. Pemerintah mendapatkan mandat untuk menjalankan kekuasaan demi kepentingan rakyat. Karena itu, rakyat berhak tahu bagaimana kekuasaan dijalankan, bagaimana anggaran digunakan, dan bagaimana kekayaan negara dikelola. Pers berada di tengah proses itu sebagai mata dan telinga publik,” kata Rizkan.
Ia kemudian mengaitkan polemik tersebut dengan persoalan korupsi dan kebocoran kekayaan negara yang selama bertahun-tahun menjadi perhatian publik. Presiden Prabowo sebelumnya menyampaikan angka besar terkait potensi kehilangan negara akibat praktik under-invoicing. Dalam pemberitaan mengenai pernyataan tersebut, angka yang disebut mencapai sekitar US$908 miliar atau sekitar Rp15.400 triliun untuk periode 1991–2024. Angka itu harus dipahami sebagai estimasi atau klaim mengenai kehilangan akibat praktik perdagangan yang tidak dilaporkan secara semestinya, bukan sebagai putusan pengadilan yang menetapkan seluruh jumlah tersebut sebagai kerugian negara akibat korupsi.
Sementara itu, Mahfud MD pada 2023 pernah mengutip pernyataan mantan Ketua KPK Abraham Samad mengenai besarnya potensi kebocoran di sektor pertambangan. Mahfud menyebut, apabila celah korupsi di sektor tersebut dapat ditutup, potensi manfaat ekonominya secara ilustratif dapat setara dengan sekitar Rp20 juta per orang setiap bulan. Pernyataan tersebut merupakan ilustrasi mengenai besarnya potensi ekonomi yang hilang, bukan berarti setiap warga negara secara hukum memiliki hak pasti untuk menerima Rp20 juta per bulan.
Bagi Rizkan, rangkaian persoalan tersebut menunjukkan bahwa tantangan Indonesia bukan semata-mata terletak pada kritik media atau perdebatan mengenai siapa yang disebut “Londo Ireng”. Tantangan terbesar adalah bagaimana negara memastikan setiap rupiah kekayaan nasional dikelola secara transparan, bagaimana celah korupsi ditutup, serta bagaimana aparat penegak hukum bekerja secara independen dan tegas.
Menurutnya, jika terjadi kebocoran dalam pengelolaan negara, maka evaluasi harus diarahkan kepada sistem dan pihak-pihak yang memiliki kewenangan langsung atas kebijakan, pengelolaan anggaran, pengawasan, perizinan, penerimaan negara, dan penegakan hukum. Hal itu tidak berarti setiap pejabat atau pemegang jabatan otomatis bersalah, tetapi setiap kekuasaan publik harus dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.
“Kalau ada kebocoran negara, jangan salah menentukan siapa yang harus bertanggung jawab. Wartawan tidak mengelola APBN. Jurnalis tidak menerbitkan izin pertambangan. Akademisi tidak memegang kewenangan penegakan hukum. LSM tidak menentukan kebijakan fiskal negara. Mereka dapat mengawasi, mengkritik, meneliti, dan menyampaikan informasi. Kewenangan dan tanggung jawab harus ditempatkan pada institusi yang memang memegang kewenangan tersebut,” ujar Rizkan.
Ia menegaskan, pernyataan tersebut bukan dimaksudkan untuk membela seluruh wartawan, akademisi, pengamat, maupun LSM. Menurutnya, setiap profesi memiliki kemungkinan melakukan kesalahan dan harus dapat dikritik. Namun, kritik harus ditujukan kepada tindakan atau individu yang terbukti melakukan kesalahan, bukan digeneralisasi kepada seluruh kelompok.
“Kalau ada wartawan yang tidak profesional, perbaiki. Kalau ada media yang menyebarkan informasi palsu, lawan dengan fakta. Kalau ada LSM yang tidak benar, buka datanya. Kalau ada akademisi yang keliru, bantah dengan penelitian. Tetapi kalau ada korupsi, jangan korupsi itu yang ditutupi dengan memusuhi orang yang mengungkapkannya,” katanya.
Dalam pandangan Rizkan, negara yang kuat bukanlah negara yang takut terhadap kritik, melainkan negara yang mampu menjadikan kritik sebagai instrumen perbaikan. Pemerintah yang kuat adalah pemerintah yang mampu menjawab kritik dengan data, memperbaiki kesalahan dengan kebijakan, dan menindak pelanggaran berdasarkan hukum.
Ia juga mengingatkan bahwa kemerdekaan pers bukan berarti kebebasan tanpa batas. Pers harus bertanggung jawab, akurat, berimbang, dan berpegang pada kode etik. Namun, kebebasan pers juga tidak boleh dilemahkan melalui stigma atau pelabelan yang menggeneralisasi profesi.
“Pers yang sehat bukan pers yang selalu memuji pemerintah. Pemerintah yang sehat juga bukan pemerintah yang alergi terhadap kritik. Demokrasi membutuhkan keduanya: pemerintah yang bekerja dan pers yang mengawasi. Keduanya bertemu pada satu tujuan, yaitu kepentingan rakyat,” ujar Rizkan.
Rizkan menilai, perdebatan mengenai “Londo Ireng” seharusnya menjadi momentum untuk memperkuat demokrasi, bukan mempersempit ruang kritik. Menurutnya, istilah tersebut sebaiknya tidak mengalihkan perhatian publik dari persoalan yang jauh lebih mendasar, yakni bagaimana Indonesia membangun pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi.
Pada akhirnya, menurut Rizkan, ukuran keberhasilan sebuah negara bukan terletak pada seberapa keras pemerintah membungkam kritik atau seberapa keras pers mengkritik pemerintah. Ukuran keberhasilan terletak pada seberapa besar kekuasaan mampu bekerja untuk rakyat dan seberapa kuat sistem pengawasan memastikan kekuasaan tidak disalahgunakan.
“Negara ini dibangun dari rakyat, oleh rakyat, dan mandat kekuasaan diberikan untuk sebesar-besarnya kepentingan rakyat. Karena itu, ketika kekuasaan dijalankan, rakyat berhak tahu. Ketika kebijakan dibuat, rakyat berhak mengawasi. Dan ketika ada dugaan penyimpangan, rakyat berhak mendapatkan penjelasan dan penegakan hukum yang adil,” tutup Rizkan.
Polemik ini pada akhirnya dapat menjadi ujian bagi seluruh elemen demokrasi Indonesia. Pemerintah memiliki tanggung jawab menjalankan kekuasaan secara transparan, lembaga legislatif menjalankan fungsi pengawasan dan legislasi, lembaga yudikatif menegakkan hukum secara independen, sementara pers dan masyarakat sipil menjalankan fungsi kontrol sosial secara bertanggung jawab.
Jika semua elemen tersebut bekerja sesuai mandatnya, maka demokrasi tidak berhenti sebagai slogan. Ia menjadi mekanisme nyata untuk memastikan bahwa kekuasaan tetap berada dalam koridor konstitusi dan bahwa kekayaan negara pada akhirnya kembali kepada pemilik kedaulatan tertinggi: rakyat Indonesia.
