Dedi Mulyadi Tegaskan Pajak Kendaraan Listrik Tetap Berlaku di Jawa Barat
SOROTAN PUBLIK — Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, memastikan bahwa pemilik kendaraan listrik tetap wajib membayar pajak. Kebijakan ini menjadi penegasan penting di tengah meningkatnya penggunaan mobil dan motor listrik sebagai bagian dari tren transportasi ramah lingkungan.
Menurut Dedi, pajak kendaraan merupakan bentuk kontribusi masyarakat terhadap pembangunan daerah. Ia menegaskan bahwa kendaraan listrik tetap memanfaatkan fasilitas publik seperti jalan, yang pembangunannya bersumber dari anggaran negara.
“Pajaknya tetap untuk kontribusi daerah. Kan motor dan mobil menggunakan jalan,” ujarnya.
Kebijakan ini selaras dengan regulasi terbaru dari pemerintah pusat melalui Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 yang mulai berlaku sejak 1 April 2026. Dalam aturan tersebut, kendaraan listrik tidak lagi mendapatkan pengecualian dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Sebelumnya, pemerintah sempat memberikan insentif melalui Permendagri Nomor 7 Tahun 2025, yang membebaskan kendaraan listrik dari kewajiban pajak. Namun, perubahan kebijakan ini menandai berakhirnya era bebas pajak bagi kendaraan listrik di Indonesia.
Meski menuai pro dan kontra, Dedi Mulyadi optimistis masyarakat akan memahami urgensi kebijakan tersebut. Ia menilai kesadaran publik akan tumbuh seiring dengan manfaat nyata yang dirasakan, khususnya peningkatan kualitas infrastruktur jalan di berbagai wilayah Jawa Barat.
Pemerintah daerah juga disebut telah menyiapkan kemudahan dalam pembayaran pajak, termasuk penyederhanaan administrasi, guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Di tengah kritik yang berkembang, Dedi tetap pada sikapnya: pembangunan membutuhkan kontribusi semua pihak. Bagi Jawa Barat, pajak kendaraan listrik kini bukan lagi pengecualian, melainkan bagian dari solusi pembiayaan pembangunan daerah.
