Mantan Dirut PDAM Tirta Mayang Bantah Pengadaan Bahan Kimia Lewat Penunjukan dalam Sidang Dugaan Korupsi di PN Jambi
JAMBI — Sidang perkara dugaan korupsi pengadaan bahan kimia penjernih air jenis Sucolite LA24HZ di Perumda Tirta Mayang Kota Jambi kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Kamis sore (23/7/2026).
Persidangan yang dimulai sekitar pukul 17.00 WIB tersebut menghadirkan empat orang saksi, yakni mantan Direktur Utama PDAM Tirta Mayang Kota Jambi Dwike Riantara, Manager Distribusi PDAM Tirta Mayang Gustoni, Direktur Keuangan PDAM Tirta Mayang Sahar, serta Pelaksana Tugas Direktur Utama PDAM Tirta Mayang Kota Jambi Masrizal.
Dalam persidangan yang berlangsung hingga malam hari itu, Dwike Riantara memberikan keterangan terkait proses pengadaan bahan kimia penjernih air Sucolite LA24HZ yang menjadi bagian dari perkara dugaan korupsi tersebut.
Di hadapan majelis hakim, Dwike menerangkan bahwa proses pengadaan dilakukan melalui mekanisme yang berlaku di lingkungan Perumda Tirta Mayang.
Menurut keterangannya, penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP), penetapan harga satuan, hingga penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dilakukan melalui tim yang dibentuk secara resmi oleh perusahaan.
Dwike juga menjelaskan bahwa penggunaan bahan kimia Sucolite merupakan kelanjutan dari kebijakan operasional yang telah diterapkan pada tahun-tahun sebelumnya.
Menurut dia, penggunaan bahan tersebut dilakukan untuk mendukung proses pengolahan dan menjaga kualitas air yang diproduksi perusahaan.
Ia juga menyebut selama masa kepemimpinannya maupun setelahnya tidak menerima informasi mengenai adanya keluhan masyarakat terkait penggunaan bahan kimia tersebut.
Kuasa Hukum Terdakwa Soroti Keterangan Mantan Dirut
Keterangan Dwike Riantara kemudian menjadi perhatian tim kuasa hukum para terdakwa.
Kuasa hukum terdakwa Rusdi Wahab, Holim Kimsu, menilai keterangan mantan Direktur Utama PDAM Tirta Mayang tersebut dapat menjadi bagian penting dalam pembelaan kliennya.
Menurut kuasa hukum, keterangan saksi tidak menunjukkan adanya penyimpangan dalam proses pengadaan maupun penggunaan Sucolite sebagaimana yang didakwakan jaksa penuntut umum.
Pihak kuasa hukum juga menegaskan bahwa pengadaan bahan kimia tersebut tidak dilakukan melalui penunjukan langsung terhadap penyedia tertentu.
Mereka menyatakan bahwa proses pengadaan dilakukan melalui mekanisme yang berlaku dan membantah adanya dugaan intimidasi dari pihak pemasok.
Kuasa hukum juga menyinggung penggunaan kendaraan pengangkut dari perusahaan lain dalam proses distribusi barang. Menurut mereka, penggunaan kendaraan tersebut tidak menjadi persoalan sepanjang barang yang diterima sesuai dengan spesifikasi dan volume yang telah ditentukan.
Dalam perkara ini, tiga terdakwa yang menjalani proses persidangan masing-masing adalah Hery Fitriadi selaku Manajer Pengadaan PDAM Tirta Mayang, Mustazal Khomidi yang sebelumnya menjabat Direktur Teknik PDAM Tirta Mayang periode 2021–2026, serta Rusdi Wahab selaku Kepala Cabang PT Definite Hue of Solutions (DHS).
Pengadaan Bahan Kimia Jadi Sorotan Persidangan
Perkara dugaan korupsi pengadaan bahan kimia penjernih air di Perumda Tirta Mayang menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan pengelolaan perusahaan daerah sekaligus pelayanan air bersih bagi masyarakat Kota Jambi.
Pengadaan bahan kimia penjernih menjadi salah satu bagian penting dalam operasional perusahaan air minum karena berkaitan dengan proses pengolahan air sebelum didistribusikan kepada pelanggan.
Karena itu, proses persidangan diharapkan dapat mengungkap secara terang seluruh rangkaian pengadaan yang menjadi objek perkara, termasuk mekanisme perencanaan, penetapan anggaran, proses pemilihan penyedia, pengadaan barang, hingga pelaksanaan dan pembayaran.
Keterangan para saksi menjadi bagian penting bagi majelis hakim dalam menilai fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
Keterangan Dwike Riantara sebagai mantan Direktur Utama PDAM Tirta Mayang juga mendapat perhatian karena dirinya memimpin perusahaan pada periode yang berkaitan dengan proses pengadaan yang kini diperkarakan.
Dalam keterangannya, Dwike cenderung membantah adanya pelanggaran prosedur. Ia menjelaskan bahwa proses pengadaan melibatkan tim resmi perusahaan dan dilakukan berdasarkan mekanisme perencanaan serta penetapan harga yang berlaku di lingkungan Perumda Tirta Mayang.
Sidang Masih Berlanjut
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa lainnya juga menyatakan bahwa proses pengadaan telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pihak pembela berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan seluruh keterangan saksi dan bukti yang muncul selama persidangan sebelum mengambil keputusan terhadap perkara tersebut.
Namun, seluruh keterangan yang disampaikan dalam persidangan tetap akan diuji melalui proses pembuktian. Penilaian mengenai ada atau tidaknya tindak pidana serta pihak yang bertanggung jawab sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan fakta dan alat bukti yang terungkap di persidangan.
Persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan bahan kimia penjernih air di Perumda Tirta Mayang masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya serta alat bukti yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.
Perkara ini menjadi perhatian masyarakat karena menyangkut tata kelola perusahaan daerah dan pelayanan publik di Kota Jambi.
Masyarakat kini menunggu proses hukum berjalan secara transparan dan objektif hingga majelis hakim menjatuhkan putusan akhir. Seluruh pihak yang terlibat juga tetap memiliki hak untuk memberikan pembelaan dan memperoleh proses hukum yang adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
