Asistensi AEO Berkelanjutan, Bea Cukai Tanjung Perak Perkuat Kepatuhan Industri dan Keamanan Rantai Pasok Global

0
IMG-20260725-WA0030

SURABAYA — Bea Cukai Tanjung Perak terus memperkuat pendampingan kepada pelaku usaha melalui asistensi implementasi fasilitas Authorized Economic Operator (AEO). Langkah tersebut dilakukan melalui validasi lapangan bagi perusahaan yang mengajukan status AEO serta kegiatan refreshment AEO dan short course klasifikasi barang impor bagi perusahaan yang telah memperoleh status tersebut.

Program pendampingan berkelanjutan ini menjadi bagian dari komitmen Bea Cukai dalam mendorong kepatuhan pelaku usaha sekaligus memperkuat keamanan rantai pasok perdagangan internasional.

Pada 7 hingga 8 Juli 2026, Bea Cukai Tanjung Perak bersama Tim Validator AEO melaksanakan validasi lapangan sebagai bagian dari proses penetapan perusahaan menjadi Authorized Economic Operator di PT Tri Sakti Purwosari Makmur (TSPM), Purwosari, Pasuruan.

Validasi tersebut dilakukan untuk memastikan perusahaan memenuhi berbagai persyaratan yang ditetapkan dalam program AEO. Aspek yang diperiksa mencakup kepatuhan kepabeanan, keamanan fisik, keamanan personel, keamanan informasi, hingga rekam jejak perusahaan.

Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Subdirektorat Registrasi Kepabeanan, Program Prioritas, dan AEO, M. Yahya, bersama tim validator dari Bea Cukai Tanjung Perak, Bea Cukai Juanda, dan Bea Cukai Pasuruan.

Kehadiran tim validator lintas kantor tersebut menjadi bagian dari sinergi Bea Cukai dalam memastikan proses penilaian perusahaan calon AEO berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tim validator disambut langsung oleh Direktur PT TSPM, Jung Hyunsuk.

PT TSPM Ikuti Proses Validasi Menuju Status AEO

PT Tri Sakti Purwosari Makmur merupakan produsen hasil tembakau yang berafiliasi dengan KT&G dan memanfaatkan fasilitas kawasan berikat dalam kegiatan produksinya.

Selain memenuhi kebutuhan pasar domestik, perusahaan tersebut juga melakukan ekspor produk ke berbagai negara.

Apabila memperoleh status AEO, perusahaan dapat memperoleh sejumlah kemudahan dalam proses kepabeanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Fasilitas tersebut antara lain dapat berupa prioritas dalam pemeriksaan pabean, pengurangan frekuensi pemeriksaan fisik, serta kemudahan dalam prosedur kepabeanan.

Kemudahan tersebut diharapkan dapat membantu perusahaan meningkatkan efisiensi kegiatan perdagangan internasional sekaligus memperkuat daya saing produk Indonesia di pasar global.

Namun, status AEO juga menuntut perusahaan untuk mempertahankan standar kepatuhan dan keamanan rantai pasok secara konsisten.

Bea Cukai Berikan Pembinaan kepada Perusahaan Pemegang AEO

Pendampingan Bea Cukai Tanjung Perak tidak hanya diberikan kepada perusahaan yang sedang mengajukan status AEO.

Perusahaan yang telah memperoleh predikat AEO juga mendapatkan pembinaan untuk memastikan implementasi standar kepatuhan tetap berjalan secara berkelanjutan.

Sebelumnya, pada 6 Juli 2026, Bea Cukai Tanjung Perak menggelar refreshment AEO dan short course klasifikasi barang impor bagi PT Karyadibya Mahardhika.

Kegiatan refreshment AEO dilakukan sebagai bagian dari pemenuhan kondisi dan persyaratan AEO, khususnya terkait employee awareness. Melalui kegiatan tersebut, para pegawai diharapkan semakin memahami ketentuan AEO dan mampu menerapkannya secara konsisten dalam aktivitas perusahaan.

Dalam kesempatan yang sama, Bea Cukai juga memberikan short course mengenai klasifikasi barang impor sebagai bagian dari penguatan kemitraan dengan PT Karyadibya Mahardhika.

Pemahaman mengenai klasifikasi barang memiliki peran penting dalam proses kepabeanan karena berkaitan dengan penetapan tarif bea masuk, ketentuan impor, serta kewajiban perpajakan yang berlaku.

Ketepatan dalam melakukan klasifikasi barang juga membantu perusahaan menghindari kesalahan administrasi yang dapat menimbulkan konsekuensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

AEO Perkuat Keamanan Perdagangan Internasional

Program AEO merupakan bagian dari upaya menciptakan rantai pasok perdagangan internasional yang lebih aman sekaligus memberikan kemudahan kepada pelaku usaha yang memiliki rekam jejak kepatuhan yang baik.

Implementasi program tersebut mengacu pada SAFE Framework of Standards yang dikembangkan oleh World Customs Organization (WCO).

Melalui program AEO, perusahaan yang memenuhi persyaratan kepatuhan dan keamanan diharapkan dapat menjadi bagian dari rantai pasok global yang lebih terpercaya.

Di sisi lain, perusahaan juga mendapatkan manfaat berupa kemudahan tertentu dalam proses kepabeanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Bea Cukai Tanjung Perak sebagai salah satu kantor pelayanan utama terus mendorong peningkatan pemahaman pelaku usaha terhadap pentingnya kepatuhan dan keamanan rantai pasok.

Pendampingan yang dilakukan secara berkelanjutan diharapkan dapat membantu semakin banyak perusahaan memenuhi standar AEO sekaligus mempertahankan kepatuhan setelah memperoleh status tersebut.

Dengan semakin luasnya implementasi AEO, Indonesia diharapkan mampu memperkuat daya saing pelaku usaha nasional, memperlancar arus perdagangan internasional, serta meningkatkan kepercayaan dalam rantai pasok global.

Bea Cukai Tanjung Perak berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi dengan dunia usaha dan instansi terkait dalam meningkatkan efektivitas program AEO.

Melalui asistensi, validasi, pembinaan, dan peningkatan kapasitas yang dilakukan secara konsisten, pelaku usaha diharapkan mampu memahami sekaligus menerapkan standar kepatuhan dan keamanan secara optimal.

Langkah tersebut menjadi bagian penting dalam membangun ekosistem perdagangan yang aman, efisien, patuh, dan kompetitif, sekaligus mendukung pertumbuhan dunia usaha serta perekonomian nasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *