Registrasi SIM Biometrik Diperketat, 10 Juta Pelanggan Terverifikasi dan Pengawasan Diperkuat

0
IMG-20260723-WA0043

JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terus memperkuat pengawasan terhadap implementasi registrasi kartu SIM berbasis biometrik yang mulai berlaku efektif sejak 1 Juli 2026. Pemerintah meminta seluruh operator seluler memastikan proses verifikasi berjalan sesuai ketentuan dan tidak menyisakan celah yang dapat dimanfaatkan untuk penyalahgunaan identitas maupun nomor seluler.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengingatkan operator seluler agar menerapkan verifikasi biometrik secara konsisten di seluruh kanal registrasi. Pengawasan tersebut mencakup layanan di gerai, aplikasi, situs web, hingga kanal yang digunakan oleh mitra distribusi.

Hingga 22 Juli 2026, tercatat sebanyak 10,03 juta pelanggan telah melakukan registrasi kartu SIM melalui mekanisme verifikasi biometrik. Kebijakan tersebut diharapkan dapat memberikan lapisan perlindungan tambahan bagi masyarakat, khususnya dalam mencegah penyalahgunaan identitas kependudukan yang dikaitkan dengan nomor seluler.

Menurut Meutya, sistem registrasi biometrik juga membantu masyarakat mengetahui apabila Nomor Induk Kependudukan (NIK) miliknya digunakan untuk mendaftarkan nomor seluler oleh pihak lain. Dengan mekanisme tersebut, masyarakat diharapkan memiliki kontrol yang lebih baik terhadap penggunaan data identitas pribadi.

Seluruh Kanal Registrasi Diminta Patuh

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi Edwin Hidayat Abdullah mengungkapkan bahwa seluruh operator seluler telah mencapai tingkat kepatuhan 100 persen terhadap implementasi registrasi biometrik dalam waktu dua pekan setelah kebijakan diberlakukan.

Sebelumnya, pada hari kedua penerapan kebijakan, pemerintah masih menemukan adanya celah pada layanan SMS 4444 yang memungkinkan proses registrasi dilakukan tanpa melalui verifikasi biometrik. Setelah dilakukan perbaikan oleh operator terkait, celah tersebut kemudian ditutup dan seluruh operator dinyatakan telah memenuhi ketentuan yang berlaku.

Meutya menegaskan bahwa kepatuhan tidak boleh hanya diterapkan pada tingkat pusat. Pemerintah meminta seluruh operator memastikan standar verifikasi yang sama diterapkan hingga ke tingkat pelayanan paling bawah.

“Seluruh kanal registrasi, baik melalui gerai, aplikasi, situs web, maupun saluran mitra distribusi, harus tunduk pada ketentuan yang sama. Jangan sampai kebijakan telah berlaku di tingkat pusat, tetapi pada praktiknya masih terdapat celah di lapangan,” tegas Meutya.

Data Biometrik Disinkronkan dengan Dukcapil

Dalam pelaksanaannya, registrasi biometrik menggunakan teknologi pengenalan wajah yang terhubung dengan data kependudukan pada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Meutya memastikan data biometrik pelanggan mendapatkan perlindungan dan tidak disimpan oleh operator seluler. Menurutnya, proses sinkronisasi dilakukan dengan sistem kependudukan yang dikelola Dukcapil.

“Para operator seluler tidak dan tidak boleh untuk menyimpan data-data biometrik. Jadi semuanya disinkronkan dengan Dukcapil,” ujar Meutya.

Penerapan sistem tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat keamanan ekosistem digital nasional sekaligus mencegah penyalahgunaan nomor seluler untuk berbagai tindak kejahatan.

Puluhan Ribu Aduan Penyalahgunaan Nomor Seluler

Komdigi mencatat masih tingginya laporan masyarakat terkait penyalahgunaan nomor seluler. Hingga 16 Juli 2026, pemerintah telah menerima lebih dari 30 ribu aduan yang berkaitan dengan penggunaan nomor seluler untuk aksi penipuan dan pemerasan.

Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan pemerintah memperketat sistem registrasi kartu SIM. Dengan verifikasi biometrik, pemerintah berharap identitas pemilik nomor seluler dapat diverifikasi secara lebih akurat sehingga ruang bagi pelaku kejahatan untuk menyalahgunakan nomor semakin sempit.

Pemerintah juga menargetkan adanya tambahan 10 juta pelanggan yang melakukan registrasi biometrik dalam satu bulan berikutnya. Target tersebut mencakup pelanggan lama yang hingga kini belum menyelesaikan proses verifikasi.

Selain memperkuat aspek keamanan, Meutya meminta operator seluler memastikan proses registrasi tetap mudah diakses oleh seluruh masyarakat. Pelayanan juga harus memperhatikan kebutuhan kelompok rentan dan penyandang disabilitas agar kebijakan keamanan digital tidak menghambat akses masyarakat terhadap layanan telekomunikasi.

Dengan pengawasan yang diperketat dan kepatuhan seluruh operator terhadap aturan registrasi biometrik, pemerintah berharap ekosistem telekomunikasi Indonesia menjadi semakin aman. Masyarakat pun diharapkan lebih terlindungi dari penyalahgunaan identitas, penipuan, pemerasan, serta berbagai bentuk kejahatan digital yang memanfaatkan nomor seluler.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *