BPK Soroti Efektivitas Pembangunan Manusia 2025, Terbitkan 120 Hasil Pemeriksaan dan Rekomendasi Strategis Lintas Sektor
JAKARTA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyoroti efektivitas pelaksanaan pembangunan manusia melalui pemeriksaan tematik nasional pada Semester II Tahun 2025. Pemeriksaan tersebut mencakup sektor desain kebijakan, kesehatan, pendidikan, hingga kesejahteraan sosial sebagai bagian dari upaya memperkuat fondasi transformasi sosial dan ekonomi nasional.
Pemeriksaan tematik ini bertujuan menilai efektivitas serta kepatuhan pelaksanaan program pemerintah dalam membangun sumber daya manusia Indonesia yang sehat, cerdas, terdidik, terlindungi, dan sejahtera. Hasilnya menjadi salah satu bagian penting dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2025 yang disampaikan BPK kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Secara keseluruhan, BPK menghasilkan 120 hasil pemeriksaan yang terdiri atas 13 pemeriksaan pada pemerintah pusat, 104 pemeriksaan pada pemerintah daerah, serta tiga pemeriksaan pada badan lainnya. Dari total tersebut, sebanyak 81 merupakan pemeriksaan kinerja, sedangkan 39 lainnya merupakan pemeriksaan dengan tujuan tertentu yang berfokus pada aspek kepatuhan.
Melalui pemeriksaan tersebut, BPK menemukan sejumlah capaian positif sekaligus memberikan berbagai rekomendasi strategis guna meningkatkan efektivitas pembangunan manusia di Indonesia.
Di sektor kesehatan, BPK mengapresiasi langkah pemerintah daerah yang telah menjadikan indikator penemuan, pengobatan, dan pencegahan tuberkulosis (TBC) sebagai target utama dalam percepatan penuntasan penyakit tersebut. Upaya tersebut dinilai sejalan dengan target nasional dalam menekan angka penyebaran TBC.
Meski demikian, BPK menilai masih diperlukan penguatan koordinasi lintas kementerian dan lembaga agar program pembangunan manusia dapat berjalan lebih terintegrasi dan berkelanjutan.
Dalam aspek desain kebijakan, BPK merekomendasikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan agar berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk menetapkan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) yang mengatur hubungan kerja, koordinasi, serta pembagian peran secara berkelanjutan dalam penyelenggaraan pembangunan manusia, khususnya pada sektor kesehatan dan pendidikan.
Pada sektor kesehatan, BPK juga merekomendasikan Menteri Kesehatan untuk berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan serta Kementerian Dalam Negeri guna memperjelas regulasi dan mekanisme pemberian kapitasi khusus bagi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), termasuk daerah terpencil, perbatasan, dan kepulauan (DTPK).
Langkah tersebut dinilai penting agar masyarakat yang tinggal di wilayah dengan keterbatasan akses tetap memperoleh layanan kesehatan yang berkualitas dan merata.
Sementara itu, pada sektor pendidikan, BPK merekomendasikan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah untuk menyusun kesepakatan bersama Menteri Dalam Negeri dalam rangka memperkuat peran pemerintah daerah pada peningkatan kualitas serta pemanfaatan Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Pemanfaatan Dapodik yang lebih optimal diharapkan mampu menghasilkan kebijakan pendidikan yang berbasis data, akurat, efektif, dan tepat sasaran sesuai kebutuhan daerah.
BPK menegaskan bahwa pemeriksaan tematik pembangunan manusia tidak hanya berfungsi sebagai instrumen pengawasan, tetapi juga menjadi dasar evaluasi dalam penyempurnaan tata kelola pembangunan nasional. Melalui rekomendasi lintas sektor tersebut, BPK mendorong terciptanya sinergi kebijakan antar kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah agar pelaksanaan program pembangunan manusia berjalan lebih efektif, efisien, dan berkelanjutan.
Dengan penguatan koordinasi, peningkatan kualitas layanan publik, serta pemanfaatan data yang lebih baik, pembangunan manusia di Indonesia diharapkan mampu menghasilkan sumber daya manusia yang sehat, cerdas, produktif, dan sejahtera sebagai fondasi menuju Indonesia Emas 2045.
