Polda Lampung Tangkap Empat Pelaku Pembunuhan Tapir di Mesuji, Daging Satwa Dilindungi Sempat Diolah dan Dibagikan
Mesuji, Lampung – Polda Lampung bersama Polres Mesuji berhasil mengungkap kasus pembunuhan seekor tapir (Tapirus indicus), satwa langka yang dilindungi undang-undang, di kawasan Hutan Register 45, Kabupaten Mesuji. Empat orang terduga pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah terungkap bahwa daging tapir tersebut sempat disembelih, diolah menjadi masakan rica-rica, dan dibagikan kepada warga sebelum akhirnya diamankan oleh aparat kepolisian sebagai barang bukti.
Peristiwa bermula ketika seekor tapir terlihat melintas di Jalan Lintas Timur Mesuji. Kemunculan satwa liar tersebut menarik perhatian warga hingga akhirnya dikejar ke dalam kawasan hutan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tapir kemudian ditombak dan disembelih hingga mati. Polisi menyebut empat terduga pelaku yang telah ditangkap masing-masing berinisial KS (50), WS (30), TS (45), dan MPY (43). Masing-masing diduga memiliki peran berbeda, mulai dari mengejar, menombak, hingga menyembelih satwa dilindungi tersebut.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa rekaman video kejadian, satu tombak yang patah, sebilah golok, serta sisa tulang-belulang, kulit, dan daging tapir yang sebagian telah diolah.
Penyidikan dilakukan oleh Polres Mesuji dengan berkoordinasi bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Lampung untuk memastikan seluruh unsur pidana dalam perkara tersebut.
Para terduga pelaku diduga melanggar ketentuan mengenai perlindungan satwa liar yang dilindungi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang konservasi sumber daya alam hayati. Apabila terbukti bersalah melalui proses peradilan, para pelaku dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini kembali menjadi pengingat pentingnya menjaga kelestarian satwa liar beserta habitatnya. Aparat penegak hukum bersama instansi konservasi diharapkan terus meningkatkan pengawasan serta edukasi kepada masyarakat agar perburuan terhadap satwa yang dilindungi tidak kembali terulang.
