KPK Bongkar Dugaan Suap Pengisian Jabatan Sekda Kuansing, Mobil Mewah Rp2,05 Miliar Jadi Barang Bukti
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dalam proses pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau.
Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuantan Singingi Zulkarnain, serta Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC), Ardiles.
Berdasarkan konstruksi perkara yang disampaikan KPK, dugaan suap bermula pada proses seleksi terbuka jabatan Sekda Kuansing. Penyidik menduga terdapat permintaan imbalan berupa satu unit mobil mewah Toyota Land Cruiser 300 GR-S yang nilainya mencapai sekitar Rp2,05 miliar sebagai syarat untuk menduduki jabatan tersebut.
KPK menduga Zulkarnain kemudian memenuhi permintaan tersebut. Kendaraan mewah itu disebut dibeli melalui skema pembiayaan (kredit). Namun, karena profil keuangan Zulkarnain tidak memenuhi persyaratan pembiayaan, proses kredit diduga menggunakan identitas Ardiles sebagai pemohon.
Penyidik juga menduga terdapat pemberian keuntungan kepada perusahaan milik Ardiles dalam bentuk proyek-proyek pemerintah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi setelah proses tersebut berlangsung. Dugaan tersebut saat ini masih terus didalami melalui proses penyidikan.
KPK menyatakan seluruh konstruksi perkara didasarkan pada alat bukti yang telah dikumpulkan selama proses penyelidikan dan penyidikan. Ketiga tersangka memiliki hak untuk memberikan keterangan maupun pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini kembali menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengisian jabatan strategis di lingkungan pemerintahan daerah. Pengisian jabatan aparatur sipil negara pada prinsipnya harus dilaksanakan berdasarkan sistem merit yang mengedepankan kompetensi, integritas, profesionalisme, serta bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
KPK menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan guna menelusuri seluruh aliran dana, hubungan antarpihak, serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut menikmati hasil tindak pidana tersebut. Lembaga antirasuah itu juga menegaskan komitmennya untuk menindak setiap praktik korupsi yang merusak tata kelola pemerintahan dan kepercayaan masyarakat terhadap birokrasi.
