Polri Ungkap Dugaan Korupsi Jual Beli BBM, Negara Diduga Rugi Rp486 Miliar

0
1782914790085-1

JAKARTA – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam kerja sama jual beli bahan bakar minyak (BBM) jenis High Speed Diesel (HSD) yang melibatkan PT Pertamina Patra Niaga (PT PPN) dan PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) pada periode 2009 hingga 2012.

Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka. Dugaan tindak pidana itu disebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp486 miliar.

Kabagops Kortas Tipikor Polri, Kombes Pol Ahmad Yusuf Afandi, menjelaskan bahwa kerja sama pengadaan BBM semula menggunakan mekanisme pembayaran melalui Letter of Credit (LC) atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN), yang bertujuan memberikan jaminan keamanan dalam transaksi bisnis.

Namun, dalam pelaksanaannya PT AKT diduga berulang kali melakukan keterlambatan hingga penunggakan pembayaran atas pasokan BBM yang diterima. Meski terjadi wanprestasi secara berulang, distribusi BBM disebut tetap berlangsung tanpa penghentian maupun langkah mitigasi risiko yang memadai.

Menurut penyidik, pejabat yang memiliki kewenangan di PT Pertamina Patra Niaga saat itu diduga tidak menjalankan prinsip kehati-hatian dan tata kelola perusahaan yang baik sebagaimana mestinya. Kondisi tersebut menyebabkan nilai piutang terus membengkak hingga akhirnya menimbulkan kerugian keuangan negara yang sangat besar.

Kortas Tipikor Polri menilai perkara ini menjadi salah satu contoh penting mengenai perlunya penguatan sistem pengawasan internal, manajemen risiko, serta kepatuhan terhadap prinsip Good Corporate Governance (GCG) di lingkungan badan usaha milik negara (BUMN), khususnya pada sektor energi yang memiliki nilai transaksi sangat besar.

Selain melakukan proses penyidikan terhadap para tersangka, Polri juga terus menelusuri aliran dana, mengumpulkan alat bukti, serta membuka kemungkinan penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU) apabila ditemukan bukti yang memenuhi unsur pidana.

Penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memperkuat pemberantasan tindak pidana korupsi, memulihkan kerugian negara, sekaligus mendorong perbaikan tata kelola perusahaan negara agar kasus serupa tidak kembali terulang di masa mendatang.

Kasus ini juga menjadi pengingat penting bahwa setiap kerja sama bisnis bernilai besar harus disertai pengawasan yang ketat, evaluasi berkala, serta mekanisme pengendalian internal yang efektif untuk melindungi aset negara dan menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan BUMN.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *