Desk Ketenagakerjaan Polri: Layanan Terpadu Perlindungan Hukum bagi Pekerja, Buruh, dan Hubungan Industrial
JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia terus memperkuat perlindungan terhadap pekerja dan buruh melalui kehadiran Desk Ketenagakerjaan Polri sebagai layanan terpadu yang mengedepankan konsultasi, pengaduan, mediasi, hingga penegakan hukum secara profesional. Kehadiran desk ini menjadi bagian dari komitmen Polri dalam menciptakan hubungan industrial yang adil, harmonis, dan berkeadilan di Indonesia.
Desk Ketenagakerjaan Polri resmi diluncurkan pada 20 Januari 2025 sebagai hasil sinergi antara Polri dan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia. Program ini dirancang untuk memberikan kepastian hukum bagi pekerja sekaligus menjadi wadah penyelesaian berbagai persoalan ketenagakerjaan secara cepat, transparan, dan berorientasi pada keadilan.
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa setiap persoalan ketenagakerjaan akan diselesaikan melalui tahapan yang terukur, dimulai dari penerimaan laporan, gelar perkara, mediasi, hingga penegakan hukum apabila upaya penyelesaian nonlitigasi tidak dapat ditempuh. Pendekatan tersebut mengedepankan prinsip ultimum remedium, yakni menjadikan proses pidana sebagai langkah terakhir.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan bahwa Desk Ketenagakerjaan merupakan bagian penting dalam membangun ekosistem ketenagakerjaan nasional yang sehat. Kehadirannya diharapkan mampu memberikan rasa aman kepada pekerja, kepastian hukum bagi seluruh pihak, sekaligus menjaga iklim investasi dan hubungan industrial tetap kondusif.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol. Irhamni menjelaskan bahwa layanan Desk Ketenagakerjaan dibangun sebagai pusat pelayanan terpadu berbasis kolaborasi lintas sektor. Berbagai persoalan seperti pemutusan hubungan kerja (PHK), pesangon, sengketa upah, perlindungan keselamatan kerja, pemberangusan serikat pekerja, hingga dugaan tindak pidana ketenagakerjaan dapat ditangani melalui mekanisme yang terintegrasi.
Sepanjang tahun 2025, Desk Ketenagakerjaan Polri berhasil menangani 35 perkara tindak pidana ketenagakerjaan. Dari jumlah tersebut, 34 perkara diselesaikan melalui mekanisme restorative justice yang mengedepankan musyawarah dan pemulihan hubungan para pihak. Memasuki tahun 2026, sebanyak sembilan perkara kembali berhasil diselesaikan melalui pendekatan serupa.
Tidak hanya fokus pada penyelesaian sengketa, Desk Ketenagakerjaan Polri juga memberikan dampak nyata terhadap perlindungan tenaga kerja. Sepanjang pelaksanaannya, Polri telah memfasilitasi sekitar 4.216 pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja untuk memperoleh kembali kesempatan bekerja melalui koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan.
Penguatan Desk Ketenagakerjaan sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya perlindungan menyeluruh terhadap pekerja Indonesia sebagai bagian dari pembangunan nasional. Polri bersama Kementerian Ketenagakerjaan, dunia usaha, serikat pekerja, dan seluruh pemangku kepentingan terus memperkuat sinergi guna menciptakan hubungan industrial yang sehat, produktif, dan berkeadilan.
Wakapolri Komjen Pol. Dedi Prasetyo menegaskan bahwa Polri akan terus hadir sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat, termasuk dalam memberikan perlindungan hukum kepada pekerja dan buruh Indonesia. Menurutnya, kepastian hukum di bidang ketenagakerjaan menjadi salah satu fondasi penting dalam menjaga stabilitas sosial, meningkatkan kesejahteraan pekerja, serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Ke depan, efektivitas Desk Ketenagakerjaan Polri diharapkan semakin meningkat melalui perluasan layanan hingga ke berbagai daerah, peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta penguatan koordinasi lintas lembaga. Dengan komitmen tersebut, Desk Ketenagakerjaan diharapkan mampu menjadi garda terdepan dalam menghadirkan perlindungan hukum yang cepat, profesional, humanis, dan berkeadilan bagi seluruh pekerja Indonesia.
